Penuntutan Berat bagi Dua Perwira TNI dalam Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Dalam kasus kematian Prada Lucky Namo, yang menyeret beberapa seniornya ke pengadilan militer, dua perwira TNI menghadapi tuntutan hukum yang lebih berat dibandingkan 15 prajurit lainnya. Mereka adalah Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana.
Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana masing-masing dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara beserta pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, 15 terdakwa lainnya mendapat tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan juga pemecatan.
Daftar Terdakwa Lainnya
Berikut adalah daftar 15 terdakwa lainnya:
* Sertu Thomas Desamberis Awi
Sertu Andre Mahoklory
Pratu Poncianus Allan Dadi
Pratu Abner Yeterson Nubatonis
Sertu Rivaldo De Alexando Kase
Pratu Imanuel Nimrot Laubora
Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
Pratu Rofinus Sale
Pratu Emanuel Joko Huki
Pratu Ariyanto Asa
Pratu Jamal Bantal
Pratu Yohanes Viani Ili
Serda Mario Paskalis Gomang
Pratu Firdaus
Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Selain hukuman penjara dan pemecatan, para terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 544 juta. Setiap terdakwa dikenakan biaya sebesar Rp 32 juta.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (10/12/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi oleh Hakim Anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Setelah mendengar tuntutan, para terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka dan akan menyampaikan tanggapan pada pekan depan. Jadwal pembelaan rencananya akan dilakukan pada tanggal 17 Desember 2025.
Tanggapan Keluarga Prada Lucky Namo
Ayah dan ibunda Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, hadir dalam proses persidangan sejak awal. Saat mendengar tuntutan hukuman terhadap 17 terdakwa, Paulina Mirpey menangis dan bersyukur kepada Tuhan.
“Terima kasih Tuhan,” ucapnya sambil meneteskan air mata. Ia mengatakan bahwa tuntutan pemecatan sudah dikabulkan, namun masih ada satu permintaan yang belum terpenuhi, yaitu hukuman mati bagi semua terdakwa.
Pelda Christian mengaku tetap berharap agar para terdakwa dihukum mati. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas dukungan masyarakat selama proses hukum berlangsung.
Profil Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru
Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, salah satu tersangka utama dalam kasus ini, memiliki latar belakang pendidikan yang cukup baik. Di akun LinkedIn-nya, ia mencantumkan riwayat pendidikannya mulai dari SD di Bekasi (2003–2009), SMP di Palembang (2009–2012), hingga SMA di Palembang dengan jurusan Ilmu Pengetahuan Alam dan Biologi (2012–2015).
Karier militer Letda Thariq dimulai saat ia masuk ke Akademi Militer pada 2017 dan lulus pada 2021 dengan gelar Sarjana Terapan Pertahanan (S.Tr.Han). Ia kemudian ditugaskan di Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti (SYB) di NTT sejak Oktober 2021.

Letda Thariq juga menjadi bagian dari Kompi Senapan B Yonif TP 834/Wakanga Mere, tempat Prada Lucky bertugas. Dalam kasus ini, ia diduga memerintahkan Prada Lucky dan Prada Richard untuk tiarap dari pintu masuk, lalu menyambuk dan menghantam perut mereka hingga jatuh. Selanjutnya, almarhum ditutup mulut dan wajah menggunakan baju, sementara kaki dipegang terdakwa 3 dan tangan diinjak oleh Letda Thariq.
Profil Letda Made Juni Arta Dana
Letda Made Juni Arta Dana juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia dikenal sebagai perwira yang turut mengantarkan jenazah Prada Lucky dari Nagekeo ke Kota Kupang bersama orang tua almarhum. Selama proses pemakaman, ia menemani ibu almarhum dan bahkan beberapa kali mentransfer uang untuk keperluan ibadah.
Namun, dalam dakwaan terungkap bahwa Letda Made melakukan penyiksaan yang sangat sadis terhadap Prada Richard. Ia memerintahkan bawahannya untuk mengoleskan cabai halus ke alat vital dan anus korban, serta melanjutkan penyiksaan hingga membuat korban merasakan sakit di bagian tulang ekor hingga kencing celana.

Kronologi Kematian Prada Lucky Namo
Prada Lucky Namo, anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, meninggal dunia di Ruang IGD RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, pada Rabu (6/8/2025), pukul 11.23 WITA. Sebelum meninggal, ia sempat memberikan pesan terakhir kepada dokter tentang penganiayaan yang dialaminya dari seniornya.
Ia dirawat selama empat hari sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir. Jenazahnya kemudian diterbangkan dari Ende ke Kupang untuk dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Kupang. Rencananya, jenazah akan disemayamkan di rumah duka yang terletak di samping Rusunawa Asrama TNI AD Kuanino, Kota Kupang.
Prada Lucky lahir pada tahun 2002 dan meninggal di usia 23 tahun. Ayahnya, Sersan Mayor Christian Namo, juga merupakan anggota TNI yang saat ini bertugas di Kodim 1627 Rote Ndao.











