My WordPress Blog

Pendaftaran PPPK BGN di sscasn.bkn.go.id: Syarat, Cara Daftar, dan Gaji

Ringkasan Informasi Pendaftaran PPPK 2025 dari Badan Gizi Nasional (BGN)

Badan Gizi Nasional (BGN) telah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Desember 2025. Berdasarkan informasi yang tersedia, total kebutuhan formasi PPPK mencapai 32.000 formasi, terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum. Proses seleksi ini akan dilakukan melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id, di mana pelamar dapat mengakses berbagai informasi mulai dari syarat pendaftaran hingga detail gaji dan tunjangan PPPK.

Formasi PPPK BGN 2025

Rekrutmen PPPK BGN 2025 dibuka untuk dua jenis formasi, yaitu formasi khusus dan formasi umum. Berikut rincian formasi:

1. Formasi Khusus

  • Penata Layanan Operasional
  • Kualifikasi: S-1 Semua Jurusan / D-IV Semua Jurusan
  • Kebutuhan: 31.250 formasi

2. Formasi Umum

  • Penata Layanan Operasional
  • S-1 Ilmu Gizi / D-IV Gizi dan Dietetika — 300 formasi
  • S-1 Akuntansi / D-IV Akuntansi — 300 formasi
  • Pengelola Layanan Operasional
  • D-III Akuntansi — 75 formasi
  • D-III Gizi — 75 formasi

Syarat Daftar PPPK BGN 2025

Pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun
– Tidak pernah dipidana selama 2 tahun atau lebih
– Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS/PPPK/TNI/Polri/swasta
– Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
– Tidak terlibat organisasi terlarang
– Sehat jasmani & rohani (dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan pemerintah)
– Tidak memiliki ketergantungan narkoba (dibuktikan surat bebas narkoba)
– Tidak pernah membuat atau menyebarkan hoaks, fitnah, radikalisme, terorisme, dan pornografi
– Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
– Mendaftar hanya pada 1 instansi dan 1 jabatan dalam tahun anggaran 2025
– Kualifikasi pendidikan sesuai formasi (S-1/D-IV/D-III)
– Lulusan luar negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah
– Formasi umum: dapat menyertakan pengalaman kerja
– Formasi khusus: wajib melampirkan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja

Cara Daftar PPPK BGN 2025

Pendaftaran seleksi PPPK BGN 2025 dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan alur sebagai berikut:
1. Menyiapkan dokumen lengkap sesuai ketentuan.
2. Mengunggah dokumen hasil scan yang jelas dan dapat dibaca.
3. Mengisi biodata secara teliti.
4. Memilih satu lokasi ujian.
5. Mengunggah seluruh persyaratan dokumen, seperti:
– KTP-el
– Surat lamaran
– Surat pernyataan
– Ijazah & transkrip nilai asli
– Sertifikat akreditasi BAN-PT / PDDIKTI
– SKCK
– Surat sehat jasmani & rohani
– Surat bebas narkoba
– Dokumen pengalaman kerja (bila relevan)
6. Setelah selesai, pelamar wajib mencetak kartu ujian.

Dokumen Wajib Unggah PPPK BGN 2025

Beberapa dokumen yang harus diunggah antara lain:
– KTP atau surat keterangan perekaman KTP
– Surat lamaran bermeterai
– Surat pernyataan 5 poin
– Surat pernyataan mengikuti seleksi
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
– Surat pernyataan kesediaan penempatan
– Pas foto 4×6 latar merah
– Ijazah & transkrip nilai
– Sertifikat akreditasi BAN-PT / PDDIKTI
– SKCK 6 bulan terakhir
– Surat sehat jasmani & rohani
– Surat bebas narkoba
– Sertifikat Manajerial (formasi khusus)
– Surat pengalaman kerja atau SK penempatan (formasi umum)

Dokumen yang tidak lengkap atau tidak jelas akan menyebabkan pelamar TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Jadwal Seleksi PPPK BGN 2025

Berikut adalah jadwal seleksi PPPK BGN 2025:

1. Formasi Khusus

  • Pendaftaran & Administrasi: 5–10 Des 2025
  • Pengumuman Administrasi: 11 Des 2025
  • Masa Sanggah: 12–13 Des 2025
  • Jawab Sanggah: 12–13 Des 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13 Des 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 12–13 Des 2025
  • Pengumuman Jadwal CAT PPPK: 14–15 Des 2025
  • Seleksi Kompetensi: 16–29 Des 2025
  • Pengolahan Nilai: 30 Des 2025–3 Jan 2026
  • Pengumuman Kelulusan: 4–5 Jan 2026
  • Pengisian DRH NI PPPK: 6–15 Jan 2026
  • Usul Penetapan NI PPPK: 16–25 Jan 2026

2. Formasi Umum

(Susunan jadwal sama dengan formasi khusus, namun penjadwalan CAT BKN disesuaikan)
– Pendaftaran & Administrasi: 5–10 Des 2025
– Pengumuman Administrasi: 11 Des 2025
– Masa Sanggah: 12–13 Des 2025
– Jawab Sanggah: 12–13 Des 2025
– Pengumuman Pasca Sanggah: 13 Des 2025
– Penjadwalan CAT: 14–15 Des 2025
– Pengumuman Jadwal Seleksi: 16–17 Des 2025
– Seleksi Kompetensi: 18–29 Des 2025
– Pengolahan Nilai: 30 Des 2025–3 Jan 2026
– Pengumuman Kelulusan: 4–5 Jan 2026
– Pengisian DRH NI PPPK: 6–15 Jan 2026
– Usul Penetapan NI PPPK: 16–25 Jan 2026

Catatan: Jadwal dapat berubah mengikuti arahan Panselnas. Pelamar wajib memantau situs resmi bgn.go.id.

Informasi Gaji PPPK 2025

Gaji PPPK 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan struktural
– Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.


Zaiful Aryanto

Penulis yang dikenal dengan gaya bahasa lugas dan informatif. Ia aktif meliput berita cepat, tren daring, hingga liputan human interest. Hobi utamanya adalah bersepeda, menonton video edukatif, dan mencoba tempat kuliner baru. Motto: "Tulisan yang baik selalu lahir dari kejujuran."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *