Pemahaman tentang Penanganan Kasus Perundungan dan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Mengamati kasus Perundungan dan Kekerasan Seksual (PKS) serta penanganannya di Universitas Katolik Indonesia (UKI) St. Paulus Ruteng, NTT beberapa waktu lalu, menarik untuk kita lihat beberapa poin pembelajaran penting. Berbagai berita yang muncul di media sosial dan situs-situs berita hanya menyampaikan kronologi kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang Dosen terhadap mahasiswinya serta Keputusan Yayasan dan Pimpinan Universitas untuk menonaktifkan pelaku pelecehan seksual berinisial ILS.
Pemberitaan-pemberitaan ini menyisakan satu pertanyaan penting, bagaimana Perguruan Tinggi ternama di daratan Flores, NTT itu berproses secara professional hingga sampai pada keputusan pemecatan Dosen (Imam) pelaku pelecehan seksual tersebut. Tulisan ini tidak untuk menyalahkan pihak mana pun, tetapi lebih untuk melihat masalah ini secara jernih dari perpektif peran Lembaga Perguruan Tinggi untuk penanganan kasus serupa di masa-masa yang akan datang terlepas dari siapa pun pelakunya.
Bahwa kasus ini melibatkan seorang Dosen (Imam), tidak perlu kita terlarut berlebihan karena itu bukan fenomena langka. Banyak kasus sudah menunjukkan bahwa status hidup kerohanian seseorang terkadang tidak berkorelasi positif dengan kehidupan seksualnya, bahkan tanpa memandang usia dan ini masih mungkin terjadi di masa-masa yang akan datang dan untuk itulah kita perlu belajar.
Regulasi dan Implementasinya
Maraknya kasus PKS di Perguruan Tinggi di Indonesia, telah mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengeluarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai pengganti Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Dalam peraturan itu, poin perundungan dan kekerasan seksual diatur secara khusus dalam pasal 11 dan 12. Perundungan (pasal 11) dimaknai sebagai “kekerasan fisik dan atau psikis yang dilakukan secara berulang dalam situasi ketimpangan relasi kuasa.” Kekerasan seksual (Pasal 12 ayat 1) dimaknai sebagai “perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu fungsi reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.”
Menurut Permendikbudristek tersebut, untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan, Perguruan Tinggi perlu melakukan tiga hal penting, yakni; Penguatan Tata Kelola, Edukasi, dan Penyediaan Sarana Prasarana.
Terkait penguatan tata kelola di tingkat universitas diatur dalam pasal 16. Perguruan Tinggi diamanatkan untuk memiliki manual khusus tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta segala mekanisme implementasinya. Soal edukasi diatur dalam pasal 18 yang menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan, promosi, dan penyelenggaraan pelatihan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan.
Tentang penyediaan sarana dan prasarana diatur dalam pasal 20 yang menekankan pentingnya kanal pelaporan dan segala kebutuhan ikutannya serta pentingnya informasi tentang penyediaan layanan pelaporan kekerasan yang bersifat gratis. Untuk menjalankan semua tugas pokok dan fungsi yang disebutkan di atas, dokumen ini juga menekankan perlunya tersedia SATGAS (Satuan Tugas) yang bertanggungjawab melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.
SATGAS dalam koordinasi dengan pimpinan universitas bertugas menyediakan dokumen dan mensosialisasikannya, menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan, mengkoordinasikan laporan tersebut dengan unit-unit terkait untuk proses penanganannya, serta melaporkan hasil penanganan kepada pimpinan untuk pengambilan keputusan sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut. Hal ini mengandaikan bahwa Perguruan Tinggi telah memiliki dokumen kode etik Dosen dan Mahasiswa juga tim kode etik yang professional untuk tugas penanganan pelanggaran kode etik. Tanpa itu, Perguruan Tinggi tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak atas pelanggaran kode etik tertentu.
Mekanisme Pelaporan dan Penanganan
Terkait mekanisme pelaporan, dokumen ini menggariskan bahwa pelaporan dapat dilakukan oleh korban secara langsung maupun tidak langsung kepada SATGAS sebagaimana dimaksud dalam penjelasan di atas. Tindak lanjut pelaporan dilakukan oleh SATGAS kepada pihak universitas atau fakultas untuk kemudian dilanjutkan kepada tim kode etik untuk melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, dan/atau pihak lain yang terkait.
Rangkaian pemeriksaan oleh tim kode etik berujung pada rekomendasi yang akan diberikan kepada pimpinan universitas atau fakultas untuk proses keputusan final tentang sanksi yang akan diberikan kepada pelaku perundungan atau kekerasan seksual.
Implementasi peraturan ini bervariasi untuk setiap universitas. Sebagai contoh, ada universitas yang menjalankan Permen tersebut dengan mekanisme sebagai berikut; Universitas melalui Peraturan Rektor mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan diikuti oleh pembentukan Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di tingkat universitas dan fakultas. Di tingkat universitas juga dibentuk Pusat Layanan Psikologis untuk penanganan korban, termasuk upaya-upaya pencegahannya. Jadi, Pusat Layanan Psikologi bekerja dalam ranah penanganan korban, bukan untuk mempengaruhi keputusan sanksi etis.
Contoh prosedur pelaksanaan di tingkat fakultas. Korban melakukan pelaporan kepada ULTKSP. ULTKSP bekerja mengumpulkan data dan melaporkannya kepada Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan. Wadek Kemahasiswaan melanjutkan laporan ULTKSP kepada Tim Kode Etik Fakultas. Tim Kode Etik Fakultas berproses melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, saksi, terlapor, dan atau pihak lain yang terkait sampai pada akhirnya merumuskan rekomendasi sanksi. Rekomendasi oleh sanksi oleh Tim Kode Etik selanjutnya diserahkan kepada Dekan. Dekan kemudian melanjutkan rekomendasi itu kepada Rektor untuk didiskusikan bersama Senat Universitas sampai akhirnya menguatkan Rektor untuk mengeluarkan sanksi.
Pembelajaran Penting
Berkaca dari Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, kasus pelanggaran kode etik yang melanda UKI St. Paulus Ruteng belakangan ini sepertinya masih memerlukan sejumlah informasi klarifikasi. Informasi yang beredar sampai saat ini, belum secara jelas menggambarkan mekanisme penanganan pelanggaran kode etik di tubuh universitas ini.
Perlu ada penjelasan tentang mekanisme pelaporan dan itu sekaligus menunjukkan adanya manual yang diproduksi oleh Satuan Tugas yang dimaksud dalam dokumen Peraturan Menteri di atas. Juga akan kelihatan bahwa universitas ini telah memiliki dokumen kode etik Dosen dan Mahasiswa yang disertai dengan mekanisme penanganannya yang jelas dan benderang. Dari informasi yang beredar dan itu menjadi dasar utama bagi pimpinan yayasan dan universitas untuk mengambil keputusan menonaktifkan pelaku pelanggaran kode etik, sepertinya peran psikolog menjadi tonggak utama dalam menangani kasus ini.
Peran psikolog memang penting, tetapi untuk penanganan kasus kode etik seperti ini, peran psikolog hanya menjadi salah satu bagian spesifik dalam konteks penyediaan sarana dan prasarana menurut Permen di atas. Psikolog bertugas untuk menangani dan menjamin bahwa korban pelanggaran kode etik tetap berada dalam keadaan baik dan stabil di tengah kasus yang tengah melandanya.
Informasi psikolog memang dibutuhkan sebagai salah satu informasi penting dalam proses penanganan kasus kode etik, tapi bukan satu-satunya informasi sebagai dasar pengambilan keputusan. Penanganan pelanggaran kode etik adalah soal menjaga kesehatan, kesejahteraan, dan nama baik lembaga universitas yang tanggungjawab utamanya ada di tangan pimpinan dan perangkat kerja yang dibentuknya.
Jika tidak ada informasi yang lebih gamblang tentang tata kelola universitas terutama dalam hal penanganan pelanggaran kode etik semacam ini, maka bukan salah masyarakat apabila mereka mengambil kesimpulan bahwa keputusan menonaktifkan pelaku pelanggaran kode etik (Dosen-Imam) adalah “upaya menegakkan kode etika dengan cara melanggar kode etika juga.” Kesimpulan ini diambil setelah melihat para pimpinan Yayasan dan Universitas tampil dengan gagah berani memberikan konferensi pers untuk mengumumkan sanksi etis kepada pelaku dalam situasi penanganan pelanggaran kode etik institusi yang belum dibangun dengan kokoh.
Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi adalah jalan panjang yang memang ujungnya adalah memberi sanksi kepada pelaku, tetapi melalui mekanisme yang jelas dan sangat hati-hati. Juga memberi pesan bahwa proses penyelesaian kasus pelanggaran kode etik harus terus menjaga agar nama universitas terus dilindungi.











