My WordPress Blog

Puluhan Nakes Kotamobagu Berdemo Damai Dukung Dokter Sitti Korompot

Aksi Damai Tenaga Medis di Kotamobagu

Puluhan tenaga medis dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu, Sulawesi Utara, menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap penetapan dr. Sitti Korompot sebagai tersangka dalam dugaan kasus malpraktik. Aksi ini berlangsung pada Selasa, 25 November 2025, di dua lokasi utama yaitu depan Mapolres Kotamobagu dan Kantor DPRD Kota Kotamobagu.

Para peserta aksi membawa poster yang menampilkan tuntutan serta dukungan moral kepada dr. Sitti Korompot. Sorakan “Save Dokter Sitti” menggema sepanjang aksi berlangsung. Mereka menilai bahwa proses penanganan kasus ini tidak mencerminkan pemeriksaan profesional berbasis etik dan standar medis.

“Pasien menjalani operasi pada Desember 2024 dan meninggal pada Februari 2025. Ada rentang waktu yang panjang dan itu harus diselidiki secara objektif, bukan langsung menyimpulkan malpraktik,” ujar salah satu tenaga medis peserta aksi.

Poin Tuntutan Aksi

Koordinator aksi, Didi Musa, menyampaikan sejumlah poin tuntutan di hadapan aparat serta anggota DPRD. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap dr. Sitti Korompot harus dilakukan secara transparan dan berbasis prosedur medis yang benar. Isi tuntutan tersebut antara lain:

  • Menolak segala bentuk kriminalisasi tenaga kesehatan yang bekerja sesuai standar profesi, SOP, dan kewenangan medis yang sah.
  • Menuntut proses hukum objektif, profesional, dan transparan, serta melibatkan organisasi profesi dalam audit medis.
  • Menegaskan bahwa komplikasi medis bukan tindak pidana.
  • Medical error tidak dapat otomatis disamakan dengan kelalaian kriminal tanpa audit medis yang menyeluruh.
  • Meminta pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan memberikan advokasi serta perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang bekerja di kondisi berisiko tinggi.
  • Mengajak masyarakat memahami realitas dunia medis bahwa dokter adalah manusia yang bekerja dengan dedikasi, bukan mesin tanpa kemungkinan risiko medis.

Aksi tersebut tidak hanya menjadi bentuk dukungan moral bagi dr. Sitti Korompot, namun juga menjadi simbol kekhawatiran tenaga kesehatan lainnya. Mereka berharap kasus ini tidak menjadi preseden buruk yang membuat tenaga medis bekerja dalam tekanan dan ketakutan kriminalisasi.

“Dokter, perawat, semua tenaga medis bekerja untuk menyelamatkan nyawa. Jika setiap komplikasi dianggap tindak pidana, maka siapa yang berani mengambil tindakan medis darurat?” tegas salah satu peserta aksi melalui pengeras suara.

Dr. Sitti Korompot Mangkir

Sebelumnya diketahui, tersangka kasus dugaan malapraktik RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, dr. Sitti Korompot, tidak hadir dalam panggilan perdananya sebagai tersangka, Selasa 25 November 2025 di Polres Kotamobagu. Pemeriksaan tersebut menjadi yang perdana setelah mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah itu ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi membenarkan ketidakhadiran dr. Sitti Korompot. “Tidak hadir, katanya sakit,” ujarnya singkat. Waafi menerangkan, surat keterangan sakit disampaikan langsung oleh tim pendamping hukumnya pada hari yang sama.

Kasus dugaan malapraktik Kotamobagu yang menjerat dr. Sitti Korompot bermula dari meninggalnya Najwa (19) pada 27 Februari 2025 setelah menjalani operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah. Laporan tersebut disampaikan suaminya, Mohamad Arifin anggota Intel Polres Kotamobagu, dan langsung memicu perhatian publik.

Pada Februari 2025, polisi mendata empat kasus dengan pola serupa yang menyeret nama dr. Sitti Korompot. Dimana tiga korban dilaporkan meninggal dunia dan satu menjalani operasi lanjutan. Namun hingga 23 November 2025, hanya satu laporan, yakni kematian Najwa, yang naik hingga tahap penyidikan.

Status tersangka terhadap dr. Sitti Korompot ditetapkan setelah Polres Kotamobagu menerima rekomendasi Majelis Dewan Profesi (MDP) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur medis dalam penanganan pasien. Dengan status tersebut, dr. Sitti Korompot berpotensi dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Kotamobagu memastikan proses penyidikan akan tetap berjalan dan panggilan berikutnya akan segera dilayangkan. Publik kini menunggu kehadiran dr. Sitti Korompot dalam agenda pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan malapraktik RSIA Kasih Fatimah yang menjadi sorotan besar di Kotamobagu.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *