My WordPress Blog

Perempuan Bunuh Pedagang Usai Gelapkan Uang Tabungan Rp12 Juta di Cisarua Bogor

Penangkapan Pelaku Pembunuhan dalam Waktu Delapan Jam

Aparat Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang berinisial N (59) di Cisarua, Kabupaten Bogor, hanya dalam waktu kurang dari delapan jam setelah jasad korban ditemukan pada Jumat, 21 November 2025. Pelaku berinisial NAF (32) ditangkap di kediamannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai penemuan jenazah di Kampung Cipari pada Jumat sekitar pukul 19.00 WIB.

“Laporan diterima sekitar pukul 19.00 WIB,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Sabtu malam.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim bersama Polsek Cisarua langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan barang bukti.

“Dari hasil analisis awal di TKP, tim memperoleh petunjuk yang cukup kuat untuk membuat terang peristiwa tersebut,” kata Anggi.

Berdasarkan temuan itu, polisi bergerak menuju rumah seorang perempuan berinisial NAF yang berada di kawasan yang sama. Terduga pelaku ditangkap pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Alhamdulillah dalam waktu delapan jam tim berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya.

Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan, antara lain kayu balok, bantal, pisau, pakaian berlumur darah, serta telepon genggam milik korban. Hasil otopsi sementara menunjukkan korban mengalami luka terbuka di kepala, wajah, dan leher akibat kekerasan tajam. Selain itu, ditemukan pula patahan tulang iga dan memar di bagian wajah yang diduga disebabkan tekanan bantal.

“Hasil sementara menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan tajam pada leher serta kekerasan tumpul pada wajah yang menyebabkan mati lemas,” jelas Anggi.

Motif Penghilangan Nyawa

Perselisihan mengenai uang titipan sebesar Rp12,45 juta diduga menjadi pemicu pembunuhan pedagang berinisial N (59) oleh seorang perempuan berinisial NAF (32) di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi memastikan pelaku dan korban saling mengenal karena aktivitas sehari-hari di sebuah sekolah tempat keduanya berinteraksi.

Anggi Eko Prasetyo, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu malam, menjelaskan selama dua tahun terakhir, korban menitipkan sebagian penghasilannya kepada pelaku sebagai tabungan.

“Tabungan ini sudah berjalan dua tahun dan jumlah akhirnya mencapai Rp12.450.000,” ujar Anggi.

Namun, uang tersebut malah digunakan pelaku untuk kebutuhan rumah tangga. Ketika korban menagih tabungannya pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, NAF meminta waktu tambahan untuk mengembalikan. Permintaan itu memicu cekcok di rumah korban. Pelaku kemudian tetap berada di rumah karena hujan deras hingga waktu Magrib.

Saat korban melaksanakan salat Magrib, pelaku mengambil balok kayu dari dapur dan memukul kepala korban yang sedang sujud. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menyerang ketika korban jatuh terlentang.

“Pelaku menekan wajah korban dengan bantal hingga korban lemas, lalu menusuk leher korban hingga delapan kali,” kata Anggi.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil telepon genggam dan perhiasan korban sebelum meninggalkan lokasi. Keesokan harinya, NAF mencoba mengelabui keluarga korban dengan memberikan informasi palsu bahwa korban sedang mengikuti pengajian.

Penangkapan Pelaku dan Tindakan Hukum

Jasad korban ditemukan pada Jumat, 21 November 2025, setelah warga curiga karena rumah tidak kunjung dibuka seperti biasanya. Berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi, polisi menetapkan NAF sebagai tersangka pembunuhan.

Setelah menghabisi korban, NAF menutupi jasad N menggunakan sarung dan mengambil telepon genggam korban untuk menghilangkan jejak. Pelaku juga menghubungi anak korban untuk mengalihkan perhatian.

“Pelaku mencoba mengelabui keluarga korban dengan mengatakan bahwa korban tidak bisa dihubungi karena sedang pengajian,” ujar Anggi.

Pelaku berusaha memastikan tidak ada anggota keluarga yang datang ke rumah korban agar ia bisa membersihkan lokasi kejadian. Upaya itu gagal setelah polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku pada dini hari.

Atas perbuatannya, NAF dijerat Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *