My WordPress Blog

Dendam Berdarah di Malam Takbiran: Pria Palembang Tikam Tetangga, Dibui 15 Tahun

Dendam Lama Berujung Tragedi di Malam Takbiran



Peristiwa tragis yang terjadi di Palembang pada malam takbiran Idul Fitri menjadi perhatian masyarakat. Dendam lama yang tersimpan antara dua tetangga akhirnya meledak, mengakibatkan korban jiwa. Peristiwa ini melibatkan Maulana alias Mau bin Yanto yang menikam Ali Basri menggunakan pisau hingga tewas.

Pada Minggu malam, 30 Maret 2025, kejadian tersebut terjadi saat Maulana sedang menonton pawai obor di Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Hikmah 3, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang. Saat itu, Ali Basri keluar dari rumahnya dan memacu sepeda motornya ke arah Plaju. Ia melihat Maulana berjalan sendirian dan memutarkan motornya untuk mendekatinya. Ali Basri kemudian menakut-nakuti Maulana dengan gerakan seolah-olah akan mengeluarkan sesuatu dari pinggangnya.

Melihat hal itu, rasa takut dan amarah yang sudah lama terpendam membuat Maulana spontan mendekati Ali Basri dan menikamnya dengan pisau. Akibatnya, Ali Basri jatuh bersimbah darah. Meski sempat dirawat intensif, ia dinyatakan meninggal dunia pada 1 April 2025.



Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), bahkan menuntut pidana mati terhadap Maulana. Namun, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda. Mereka tidak melihat adanya unsur perencanaan dalam tindakan Maulana. Peristiwa penikaman terjadi secara spontan ketika terdakwa dan korban berpapasan di tempat kejadian.

Putusan pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Maulana. Vonis ini diketok oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sangkot Lumban Tobing, didampingi hakim anggota R. Zaenal Arief dan Idi II Amin. Majelis Hakim menyatakan bahwa Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mempertimbangkan aspek kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan dalam masyarakat. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan efek jera serta perbaikan diri bagi Terdakwa. Pemidanaan bertujuan untuk membuat efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas, serta memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri.

Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Maulana adalah perbuatannya meresahkan masyarakat dan menimbulkan duka bagi keluarga korban. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa di persidangan, penyesalan atas perbuatannya, serta tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Atas putusan tersebut, jaksa pun kemudian mengajukan banding. Keputusan ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya pengendalian emosi dan pentingnya menjaga hubungan baik antar tetangga.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *