Penahanan 7 Tersangka Kasus Pembunuhan Syahdan Saputra Lubis Ditangguhkan
Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengakui bahwa 7 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan pemborong bangunan bernama Syahdan Saputra Lubis kini tidak lagi ditahan. Penahanan terhadap para tersangka tersebut telah ditangguhkan.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, penangguhan penahanan dilakukan karena masa tahanan mereka telah berakhir atau bebas demi hukum. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa berkas perkara yang dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ke Kejaksaan sering dikembalikan beserta petunjuk tambahan. Saat ini, penyidik masih berusaha melengkapi petunjuk tersebut.
“Yang 7 orang itu ditangguhkan, bahwa dia berkasnya belum P21, masih P 19. Jadi untuk waktu penahanannya sudah habis,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (17/11/2025).
“Bukan berarti dia dilepaskan tapi ditangguhkan, sambil mereka sedang melengkapi yang diminta di P 19 itu, ada poin-poin yang dipenuhi tetapi masa tahanannya sudah melebihi,” tambahnya.
Istri Korban Menangis dan Kecewa
Istri korban, Pipit Widari (31), menyampaikan rasa kecewanya terhadap kinerja Ditreskrimum Polda Sumut. Ia menangis sambil menyampaikan kekecewaannya lantaran polisi melepaskan 7 terduga pelaku pembunuhan suaminya.

Menurut informasi yang diterima Pipit, polisi melepas tersangka sekitar Agustus 2025 lalu, atau 3 bulan setelah mereka ditangkap. “Informasi yang kami dapatkan ditangguhkan sejak Agustus awal, sudah keluar. Semua, 7 orang tersangka,” kata Pipit Widari, Senin (17/11/2025).
Berdasarkan informasi yang ia terima sebagai istri korban, para terduga pelaku dibebaskan karena penyidik Polda Sumut tidak mampu melengkapi petunjuk dari kejaksaan. Kejaksaan meminta polisi menemukan jasad Syahdan Saputra yang dibuang ke laut lepas Aceh, berdasarkan pengakuan tersangka.
“Alasannya katanya sudah habis masa tahanannya. Nah, katanya tidak ketemu ini jasadnya. Jadi mereka minta ketemu jasadnya atau visum (Jaksa minta jasad korban).”
Setelah mengetahui para terduga pelaku dilepas, Pipit mengaku waspada. Ia khawatir dengan keberadaan anak-anaknya yang masih kecil. “Saya berharap minta keadilan seadil adilnya, untuk saya sama anak-anak saya.”
Latar Belakang Kasus Pembunuhan Syahdan Saputra Lubis
Sebelumnya, Syahdan Saputra Lubis (35), seorang pemborong, dilaporkan hilang secara misterius sejak April lalu. Belakangan terungkap bahwa korban diculik, lalu dibunuh oleh kelompok yang diduga terkait bandar narkoba.
Setelah dibunuh, jasad Syahdan dibuang ke tengah laut di wilayah Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Polisi kemudian menangkap 7 orang, yaitu MT, AFP, II, ZI, SS, AS, dan AB, yang diduga terkait hilangnya Syahdan.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa motif penculikan berkaitan dengan bisnis narkoba. Kasubdit Jatanras Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba mengatakan, kuat dugaan penculikan karena ada tagihan uang narkoba yang belum dibayar Syahdan ke para pelaku.
“Nanti kita pendalaman, karena kita enggak ketemu sama korbannya. Tapi dari keterangan tersangka lainnya ada tagihan narkoba,” ujar Kompol Jama Kita Purba, Selasa (10/6/2025).
Pelaku Utama dan Otak Pelaku
MT diduga merupakan pelaku utama penculikan dan penganiayaan. MT adalah mantan tentara nasional Indonesia (TNI) yang kini diduga terlibat sindikat peredaran narkoba. Sementara itu, otak pelaku berinisial IS, yang saat ini belum berhasil ditangkap.
“Ada beda-beda, mereka ada pelaku utama, mengajak, ada memukul, membawa, membuang. Otak pelaku (IS) belum diamankan,” jelasnya.
Meski telah menangkap 7 orang, polisi masih belum menemukan Syahdan. Oleh karena itu, belum bisa dipastikan apakah korban masih hidup atau sudah meninggal. Pengakuan tersangka menyebutkan bahwa Syahdan sempat dianiaya di wilayah Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, lalu dibawa ke Aceh dan dibuang ke tengah lautan wilayah Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
“Korban kan keterangan pelaku dibawa ke laut dan sampai sekarang belum ketemu,” ungkapnya.











