Kasus Penculikan Balita Bilqis: Ternyata Terlibat Banyak Pelaku
Kasus penculikan balita Bilqis Ramadhani (4) asal Makassar, Sulawesi Selatan, kini menjadi perhatian publik. Adefrianto Syahputra S (36), warga Merangin, Jambi, ditangkap bersama Mery Ana (42) di sebuah penginapan di Sungai Penuh, Jambi, atas dugaan jual beli anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak karena Adefrianto dikenal baik, rajin beribadah, dan aktif dalam masyarakat. Warga baru mengetahui penangkapannya melalui media sosial. Ia juga diketahui sebagai tenaga honorer Pemprov Jambi dan sudah menikah. Meski begitu, ia sering pulang kampung ke Kabupaten Merangin.
Penjualan Anak Melalui Media Sosial
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap bahwa Adefrianto dan Mery Ana melakukan transaksi jual-beli anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp. Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui platform tersebut.
Saat ini, Adefrianto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pelaku lainnya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Para tersangka terancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Kronologi Penculikan Balita Bilqis
Bilqis diculik saat sedang bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Minggu. Saat itu, ayah korban, Dwi Nurmas (34), sedang bermain tenis di lapangan. Dari hasil penyelidikan, Bilqis diculik oleh pelaku perempuan berinisial SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
SY kemudian membawa korban ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo. Ia lantas menawarkan Bilqis untuk dijual di media sosial Facebook dengan akun ‘Hiromani Rahim Bismillah’. Seorang pembeli, NH, tertarik dengan korban. NH merupakan seorang perempuan berusia 29 tahun yang beralamat di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
NH terbang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi dengan SY. Transaksi dilakukan di indekos SY senilai Rp3 juta. Selanjutnya, NH membawa Bilqis ke Jambi untuk dijual kembali kepada Adefrianto dan Mery Ana.
Penjualan ke Jambi dan Suku Anak Dalam
Adefrianto (36) adalah pria yang merupakan karyawan honorer asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Sementara Mery Ana bekerja sebagai asisten rumah tangga, beralamat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. NH menjual Bilqis kepada Adefrianto dan Mery Ana sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak.
Setelah itu, NH melarikan diri ke Kabupaten Sukoharjo. Adefrianto dan Mery Ana mengaku membeli Bilqis dari NH senilai Rp30 juta. Tak berhenti di situ, mereka kembali menjual Bilqis kepada kelompok di Suku Anak Dalam dengan harga fantastis yakni Rp80 juta.
Bilqis akhirnya ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Sabtu (8/11/2025). Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis seperti yang disebutkan sebelumnya.
Motif Ekonomi dan Barang Bukti
Motif pelaku menjual Bilqis lantaran alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ponsel, satu buah ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.











