My WordPress Blog

BSU Rp600.000 untuk Karyawan: Pemerintah Belum Pastikan Cairkan Tahap II, Ini Penjelasan Menaker

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 yang Dinantikan oleh Pekerja

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 yang diberikan kepada karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta masih menjadi topik yang sangat dinantikan oleh pekerja di seluruh Indonesia. Meski tahap pertama telah disalurkan pada pertengahan tahun 2025, hingga kini belum ada kepastian mengenai penyaluran BSU tahap berikutnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa program BSU merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi global sekaligus menekan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Sebelumnya, BSU tahap pertama telah dicairkan pada periode Juni hingga Juli 2025, dan disalurkan kepada jutaan pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun memasuki semester kedua, banyak karyawan mulai mempertanyakan kelanjutan bantuan tahap kedua yang hingga kini belum diumumkan.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan atau instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pencairan BSU tahap kedua. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab rumor yang beredar bahwa pemerintah akan menyalurkan kembali BSU pada November 2025. Pemerintah mengimbau agar masyarakat menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui laman resmi maupun aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada ketentuan Kemnaker, berikut syarat yang harus dipenuhi agar pekerja dapat menerima bantuan BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU dengan dua cara mudah:

  1. Melalui Situs Kemnaker

  2. Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

  3. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
  4. Masukkan kode keamanan yang muncul lalu klik “Cek Status”.
  5. Jika lolos verifikasi, penerima akan mendapatkan notifikasi dan bisa mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

  6. Melalui Aplikasi JMO

  7. Unduh dan buka aplikasi JMO di ponsel.

  8. Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan.
  9. Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” di beranda.
  10. Sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU, status penyaluran, dan rekening tujuan pencairan.


Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *