My WordPress Blog

Pejabat Pajak Ditangkap KPK, Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kg Disita

Kasus Suap Pengurangan Nilai Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Kasus suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kini menjadi perhatian publik. Dwi Budi Iswahyu, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, bersama dua bawahan dan beberapa pihak terkait telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Daftar Nama Pejabat yang Terlibat

  • Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)
  • Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara)
  • Askob Bahtiar (Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara)
  • Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak)
  • Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada)

Kronologi Singkat

PT Wanatiara Persada (PT WP), sebuah perusahaan tambang di Jakarta Utara, melaporkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar. PT WP mengajukan sanggahan atas angka tersebut. Terjadi negosiasi pengurangan nilai pajak dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar. Sebagai imbalan, pejabat pajak meminta suap awal Rp 8 miliar, disepakati Rp 4 miliar. Uang suap disamarkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK.

Barang Bukti yang Disita KPK

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita:
– Uang tunai sebesar Rp 793 juta
– Valuta asing SGD 165 ribu (setara Rp 2,16 miliar)
– Logam mulia seberat 1,3 kilogram (senilai Rp 3,42 miliar)

Status Hukum

Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto juga ditetapkan tersangka. Kasus ini melibatkan beberapa wajib pajak lain dengan modus serupa. Nilai suap dan barang bukti berasal dari beberapa sumber, tidak hanya PT WP.

Pasal yang dikenakan: Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

Awal Mula Terungkapnya Kasus Suap

Kasus yang menjerat Dwi Budi bermula dari pelaporan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023 oleh PT WP, sebuah perusahaan tambang di Jakarta Utara, pada September 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakut awalnya menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bagaimana proses “tawar-menawar” pajak itu terjadi.

“Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu.

Pihak PT WP menyanggah angka tersebut hingga muncul celah rasuah. Pejabat KPP Jakut menawarkan skema pembayaran ‘all in’ dengan nominal yang jauh lebih kecil. “Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar,” papar Asep.

Sebagai imbalan atas diskon pajak sebesar Rp 60 miliar tersebut, oknum pajak meminta jatah pribadi. Awalnya diminta Rp 8 miliar, namun setelah negosiasi, disepakati angka Rp 4 miliar. “Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar,” ungkap Asep.

Namun karena PT WP tidak sanggup, Asep melanjutkan, “hanya Rp 4 miliar.” Untuk menutupi jejak, uang suap itu disamarkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK milik tersangka ABD.

Sosok dan Profil Singkat Dwi Budi Iswahyu

Dwi Budi Iswahyu adalah pejabat pajak karier di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sejak Juni 2025. Namanya menjadi sorotan publik setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 10 Januari 2026 terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak perusahaan tambang.

Profil Singkat Dwi Budi Iswahyu
– Nama lengkap: Dwi Budi Iswahyu (sering disebut DWB)
– Jabatan: Kepala KPP Madya Jakarta Utara (dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Juni 2025)
– Instansi: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI
– Tugas utama: Mengawasi wajib pajak badan (perusahaan) dengan skala penerimaan besar di wilayah Jakarta Utara
– Harta kekayaan: Dilaporkan sekitar Rp 4,8 miliar dalam LHKPN

Kasus OTT KPK
– Tanggal OTT: Sabtu, 10 Januari 2026
– Lokasi: Jakarta Utara
– Modus: Dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak perusahaan tambang PT Wanatiara Persada (WP)
– Jumlah suap: Sekitar Rp 4 miliar, ditukar ke mata uang dolar Singapura
– Barang bukti disita:
– 1,3 kg logam mulia
– SGD 165 ribu
– Uang tunai, total nilai barang bukti sekitar Rp 6,38 miliar

Tersangka Lain dalam OTT
Selain Dwi Budi Iswahyu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka:
– Agus Syaifudin (AGS): Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut
– Askob Bahtiar (ASB): Tim Penilai KPP Madya Jakut
– ABD: Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada
– EY: Staf PT Wanatiara Persada

Sorotan Publik:
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat pajak yang terjerat korupsi, menimbulkan sorotan tajam terhadap integritas DJP. Publik menyoroti gaya hidup dan harta kekayaan pejabat pajak, termasuk garasi kendaraan mewah milik Dwi Budi yang sempat diungkap media.

Karier: Pejabat pajak karier, Kepala KPP Madya Jakut sejak 2025.
Kasus: OTT KPK Januari 2026, dugaan suap Rp 4 miliar terkait pajak perusahaan tambang.
Status: Tersangka bersama 4 orang lainnya, dengan barang bukti Rp 6,38 miliar.
Sorotan: Integritas pejabat pajak dan gaya hidup.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *