Penangkapan Tersangka Illegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Gowa
Aparat gabungan melakukan penggerebekan terhadap lokasi perambahan atau illegal logging di kawasan hutan lindung di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (12/12/2025) pukul 03.00 Wita.
Penyidik tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan hutan lindung yang terjadi di Dusun Malenteng. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman. Ia menyatakan bahwa penyidik telah menggelar perkara dan menetapkan satu pria sebagai tersangka.
Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi
Dalam hasil gelar perkara tersebut, satu pria ditetapkan sebagai tersangka. Alumnus Akpol 2006 ini menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka beberapa hari lalu. Jadwal pemanggilan akan dilakukan besok.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menyebut bahwa tersangka berinisial MY. Ia disebut memiliki peran sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola. MY telah dijadwalkan dipanggil ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan.
Sebelumnya, penyidik Tipiter telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Kepala Desa Erelembang berinisial PS, Kepala Dusun Erelembang AT, anak pemilik koperasi pengelola hutan berinisial HT, pegawai Dinas Kehutanan berinisial MS, serta empat warga masing-masing berinisial IK, MK, SM, dan PK. Dua saksi ahli juga turut diperiksa.
Temuan Barang Bukti dan Izin Pengelolaan
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya izin pengelolaan kawasan hutan seluas 3.000 hektar yang dikeluarkan oleh pihak kehutanan. Namun, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi pengelolaan getah pinus, bukan untuk kegiatan penebangan pohon.
Selain itu, polisi menemukan satu unit alat berat ekskavator yang diduga digunakan untuk merambah kawasan hutan lindung. Alat berat tersebut ditemukan disembunyikan di tengah hutan Desa Langi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.
Peran Wakil Bupati Gowa dalam Peninjauan Lokasi
Sebelumnya, aparat gabungan melakukan peninjauan di lokasi perambahan setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan illegal logging dan pembukaan lahan besar-besaran di kawasan dataran tinggi. Peninjauan dilakukan oleh Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin dan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Lokasi perambahan berada sekira 96 kilometer dari Sungguminasa, ibu kota Kabupaten Gowa. Perjalanan menuju lokasi memakan waktu 4 hingga 5 jam menggunakan mobil dengan melewati jalur pegunungan yang berliku. Dari ruas jalanan menuju TKP, harus berjalan kaki sejauh 500 hingga 700 meter dengan kondisi medan yang terjal dan licin.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyampaikan rasa prihatin atas kondisi kawasan hutan lindung yang gundul. Ia menyatakan bahwa ini adalah kejahatan lingkungan dan mengingatkan bahwa dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat Gowa.
Tindakan Tegas dari Polres Gowa
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memasang police line dan akan melakukan pemeriksaan saksi secara intensif. Dari hasil peninjauan, ditemukan jejak roda alat berat serta sebuah bukit yang terbelah, mengindikasikan adanya aktivitas skala besar.
Ia menegaskan bahwa siapa pun pelaku perambahan hutan akan diproses sesuai hukum. “Siapa pun yang melakukan tindak pidana ilegal logging akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











