My WordPress Blog

Nasib Samuel Ardi Kristanto, Pembongkar Rumah Nenek Elina di Surabaya, Kini Jadi Tersangka

Kasus Pembongkaran Rumah Nenek Elina di Surabaya

Kasus pembongkaran rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, terus menjadi sorotan publik. Samuel Ardi Kristanto (44), yang diduga bertanggung jawab atas aksi tersebut, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum yang memicu keprihatinan masyarakat.

Rumah nenek Elina yang berada di lokasi tersebut rata dengan tanah setelah dibongkar secara paksa. Samuel mengklaim bahwa ia telah membeli rumah tersebut dari Elisa Irawati, kakak kandung dari Elina sejak 2014. Namun, kuasa hukum Elina meragukan transaksi jual beli tersebut karena akta jual beli terbit setelah pembongkaran. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang validitas transaksi yang dilakukan.

Polda Jatim dan pengacara kondang Hotman Paris turut mengawasi kasus ini. Hotman Paris menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian Polda Jawa Timur yang telah mengamankan Samuel Ardi Kristanto. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi dari bapak Kabareskrim Mabes Polri dan Kapolda Jatim, yang membantu proses penangkapan. Hotman Paris menegaskan bahwa ia kini bisa istirahat dengan tenang setelah tindakan hukum yang diambil.

Penangkapan Samuel Ardi Kristanto

Samuel Ardi Kristanto resmi diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025). Saat tiba di Mapolda Jatim, ia mengenakan kaus hijau tua dan hanya tertunduk serta bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Samuel ditangkap dengan kondisi kedua pergelangan tangannya terborgol menggunakan kabel ties. Ia dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen buntut pembongkaran rumah nenek Elina.

Laporan ini dilayangkan oleh Elina Wijayanti (80) atau nenek Elina asal Surabaya ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025. Rumah nenek Elina dirobohkan secara paksa hingga rata dengan tanah oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas). Elina juga diseret untuk dipaksa keluar dari rumahnya hingga mengalami luka di bagian hidung dan bibir.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Kami meyakini ada peristiwa pidana sehingga kasus ini naik ke penyidikan. Hari ini kami memeriksa enam orang saksi. Kami pastikan proses perkara ini dilakukan secara profesional, independen dan sesuai fakta lapangan,” ujar Widi.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kuasa hukum Nenek Elina Widjajanti, Wellem Mintarja, akan melaporkan Samuel Ardi Kristanto (44) terkait dugaan pemalsuan dokumen. Sebelumnya, rumah Nenek Elina dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025 oleh pihak Samuel. Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati. Elisa merupakan kakak kandung dari Elina.

Elina juga mengaku tidak pernah menjual tanah dan rumahnya. Di sisi lain, pihak Samuel bersikukuh bahwa ia telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari Elisa. Namun, kuasa hukum Elina meragukan transaksi jual beli tersebut. Menurut kuasa hukum nenek Elina, akta jual beli tersebut terbit setelah terjadi pembongkaran paksa.

“Logikanya kalau kita membeli sesuatu, membeli rumah atau tanah tahun 2014, terus 11 tahun kemudian baru mengeklaim. Itu kalian bisa nilai sendiri lah, apakah benar-benar terjadi transaksi jual beli?” kata Wellem.

Perubahan Letter C

Sebelumnya, Wellem mengatakan bahwa pada 23 September 2025, pihak Elina melakukan pengecekan ke kantor Kelurahan Lontar untuk memastikan kepemilikan obyek tanah. Kemudian, pihak Elina mengaku memperoleh keterangan dari pihak kelurahan bahwa obyek tanah yang dimaksud masih atas nama Elisa Irawati, bukan yang selain daripada nama tersebut.

Tim kuasa hukum Elina kemudian mengaku menemukan kejanggalan lain, berupa akta jual beli yang terbit setelah peristiwa pengusiran. Wellem menyebut, akta jual beli atas nama penjual dan pembeli Samuel baru diterbitkan pada 24 September 2025. “Kita menemukan, akta jual beli itu tertanggal 24 September 2025. Baru. Penjualnya (atas nama) dia (Samuel), pembelinya ya dia (Samuel),” tegasnya.

Pihaknya menyebut, proses perubahan letter C di kelurahan, pencoretan nama, dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris. “Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret. Pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana,” tuturnya.

Pihak Elina bersikukuh, baik Elisa semasa hidup maupun Elina dan ahli waris lainnya tidak pernah menjual obyek tanah tersebut kepada siapa pun. “Karena kita sama sekali tidak pernah menjual, baik Bu Elisa sama Bu Elina maupun ahli waris lainnya, tidak pernah menjual sama sekali. Ya kita baru kenal (Samuel) ya baru kali itu,” sambungnya.

Pihak Elina menduga, perubahan nama di Letter C ini berkaitan dengan sejumlah dokumen milik Elina yang diduga hilang saat proses pembongkaran. “24 September 2025 (perubahan letter C). Lah sedangkan perusakan itu, itu 6 Agustus 2025. Pengusiran, perusakan, kita tidak boleh masuk. Lah semua kan dokumen ada di lemarinya beliaunya (Elina),” bebernya.

Wellem pun melaporkan Samuel terkait dugaan pemalsuan dokumen. Wellem menyebut, Letter C yang diklaim oleh Samuel diduga palsu. Pihak Elina telah melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025 dengan dugaan tindak pidana pengerusakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Penetapan Tersangka

Polda Jawa Timur resmi menetapkan Samuel Ardi Kristanto (44) tersangka dalam kasus pembongkaran rumah nenek Elina Widjajanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Sebelumnya, Samuel diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12/2025). Kini Samuel resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pemeriksaan ahli.

Tak hanya Samuel, Polda Jatim juga menetapkan rekannya, Muhammad Yasin yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan rumah nenek Elina. “Nenek Elina yang hari ini kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Widi Atmoko, Senin (29/12/2025).

Widi mengatakan, usai dilakukan penangkapan, Samuel sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik. “Dan kami juga sudah melakukan yang tadi, penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya. Namun, hanya Samuel yang sudah dilakukan penangkapan. Sementara Yasin masih dalam pengejaran kepolisian. “MY masih tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” bebernya.

Samuel dan Yasin ditetapkan tersangka karena dugaan keterlibatan melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. “Dia melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” jelasnya. Apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut Samuel dan Yasin diduga melanggar tindak pidana sesuai Pasal 170 KUHP, maka Polda Jatim akan melakukan penahanan. “Setelah pemeriksaan nanti kata sesuai dengan KUHP ya akan melakukan penahanan,” tegasnya.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *