My WordPress Blog
Opini  

Kontekstualisasi Mustad’afin di Era Digital

Peran Muhammadiyah dalam Menghadapi Perubahan Masyarakat Digital

Gerakan pembaharuan Islam yang berpusat di Kauman Yogyakarta pada awal abad ke-20 memiliki fokus utama pada penanganan masyarakat yang disebut mustad`afin. Sebagai implementasi pengajaran agama, hal ini hingga kini masih menjadi prioritas. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk memperluas dakwah komunitas yang menyentuh seluruh sektor kehidupan publik.

Istilah mustadafin secara harfiah berarti "orang-orang yang dilemahkan". Dalam narasi awal Muhammadiyah, istilah ini sering dikaitkan dengan kelompok masyarakat yang tertinggal secara ekonomi, pendidikan, dan sosial. Mereka yang disebut dhuafa seringkali diidentifikasi sebagai anak yatim, janda, atau masyarakat marginal yang tersisihkan oleh struktur sosial-ekonomi yang timpang.

Muhammadiyah mengamalkan spirit surat al-Ma’un sebagai bagian dari doktrin umum di kalangan kadernya. Berdasarkan ajaran tersebut, Muhammadiyah sejak awal memberikan makanan kepada orang miskin, perlindungan tempat tinggal, pakaian layak, pendidikan formal, hingga kesejahteraan mereka.

Di tengah arus gelombang disrupsi digital yang mengubah hampir semua aspek kehidupan, terdapat perluasan makna mustadafin. Redefinisi ini diperlukan guna mengevaluasi gerakan dakwah komunitas yang selama ini sudah dianggap mapan. Di era digital, makna mustadafin mengalami pergeseran.

Perubahan ini penting karena berpengaruh pada arah tafsir baru surat al-Ma’un dengan rumusan gerakan sosial baru. Oleh karena itu, di usianya yang ke-113, Muhammadiyah terus mempertajam kiprah dakwahnya di ruang sosial yang dinamis.

Wajah Baru Kemiskinan dan Keterpinggiran

Era digital banyak dipuja dan dipercaya memberikan peluang pada berbagai sektor kehidupan, seperti transparansi, demokratisasi informasi, kesejahteraan, efisiensi, dan menyasar dunia pendidikan. Namun, siapa sangka jika era digital justru menyisakan paradoks tersendiri. Kehadirannya menciptakan bentuk keterpinggiran dan ketidakberdayaan baru.

Mustad`afin terkini bukan lagi manusia yang benar-benar lapar secara fisik, tetapi yang dapat teridentifikasi melalui beberapa fakta baru yang ironis. Di antara fakta baru ironis itu:

  • Pertama, masyarakat miskin data dan literasi digital. Orang yang tidak memiliki akses terhadap internet berkualitas, perangkat tidak memadai, atau minimnya keterampilan literasi digital menjadi kaum yang akan tertinggal sangat jauh. Merekalah mustad`afin informasi. Rentan terhadap mis-informasi, penipuan online, teralienasi dari peluang pendidikan, ekonomi, dan sosial.
  • Kedua, masyarakat korban kekerasan siber (cyberbullying) dan ujaran kebencian. Meskipun tidak secara fisik, tetapi kini cyberbullying dan ujaran kebencian berdampak psikologis yang serius, bahkan sampai mengakiri hidup. Mereka inilah mustad`afin psikologis yang memerlukan perlindungan dan pendampingan.
  • Ketiga, korban ekonomi platform. Mereka ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi digital tidak serta merta sejahtera, justru banyak yang menjadi korban dari algoritma yang tidak adil. Sebut saja driver online, pekerja freelance, juga konten kreator yang tidak memiliki jaminan sosial dan penghasilan yang tidak menentu. Mereka mustad`afin struktural dalam sistem ekonomi digital yang seringkali tidak memihak pekerjanya.
  • Keempat, korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Di samping kemudahan meminjam berbasis online, ada jebakan ekonomi yang siap memiskinkan siapapun. Apalagi masyarakat yang tidak memiliki literasi finansial, menjadi objek paling menggiurkan. Sisi gelap fintech yang tidak banyak diketahui orang membawa sebagian masyarakat pada kemiskinan ekstrem, ditambah lagi tekanan psikologis yang serius.

Selain itu, jika melihat dari sisi generasinya, apa yang dimaksud dengan mustad`afin digital ini menjadi lebih spesifik lagi karakternya. Misalnya, untuk generasi baby boomers (lahir 1946-1964) dan Generasi X (lahir 1965-1980), kesenjangan digital paling dapat dirasakan. Menurut data BPS (2023) dan APJII (2023), kelompok ini memiliki tingkat penetrasi internet terendah, di bawah 60%. Mereka juga dari sisi literasi digitalnya perlu dipertanyakan. Sehingga penyebaran hoaks dan penipuan online banyak terjadi di kelompok ini.

Sedangkan generasi milenial (lahir 1981-1996) mengalami keterpinggiran ekonomi karena banyaknya pekerja gig economy. Pekerja gig economy adalah individu yang bekerja dalam sistem pekerjaan sementara, kontrak jangka pendek, atau lepas, bukan sebagai karyawan tetap. Mereka sering bekerja melalui platform digital untuk berbagai proyek dan menikmati fleksibilitas dalam waktu dan pilihan pekerjaan, seperti pengemudi daring (driver ojol), penulis lepas, desainer grafis, dan pekerja IT. Mereka terjebak pada sistem algoritma tanpa memiliki jaminan kerja, jaminan kesehatan, pensiun, dan tunjangan seperti pekerja formal yang membuat mereka harus mengelola pendapatan, pajak, dan asuransi secara mandiri. Data dari fintech peer-to-peer (P2P) lending Indonesia mencatat kredit macet pada generasi usia produktif ini sangat tinggi. Sehingga pemenuhan kebutuhan hidup sangat sulit, banyak juga yang terjerat pinjon ilegal.

Adapun generasi Z (lahir 1997-2012) dan generasi alpha (lahir 2013-sekarang) kasusnya berbeda. Survei APJII (2023) menunjukkan 98,5% Gen Z sudah terkoneksi internet. Tetapi data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melaporkan peningkatan signifikan kasus cyberbullying pada generasi tersebut. Bahkan riset Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) 2023, mengungkap satu dari tiga remaja di Indonesia mengalami gejala gangguan mental. Bentuk keterpinggirannya yaitu korban langsung dari kekerasan siber, kecemasan sosial (FOMO – Fear Of Missing Out) dan krisis identitas.

Realitas kontemporer ini memberikan sinyal pentingnya arah baru, atau bahkan perluasan objek dakwah. Peradaban ini terus bergerak maju, maka upaya pembaruan dan orientasi amal usaha pun harus diredefinisi ulang. Sehingga kontribusi Muhammadiyah di era digital ini tidak lagi hanya diukur dari jumlah panti asuhan, lembaga pendidikan, dan layanan kesehatan yang dibangun, tetapi juga dari sejauh mana ia mampu membangun layanan digital untuk mengobati dan melayani masyarakat baru sebagai korban tadi.

Gerakan sosial keagamaan kini ditantang untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi aktor utama dalam membentuk ekosistem digital yang beradab. Tentu saja semuanya berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan. Hari ini, beberapa upaya sudah mengarah ke situ, tinggal penguatan dan memasifkan, baik dari aspek regulasi, pemerataan pemahaman, dan juga optimalisasinya.

Dengan kekompakkan dan manajemen, Muhammadiyah diharapkan dapat memimpin pelayan kemanusiaan di era digital ini melalui berbagai inovasi yang besifat futuristik. Langkah ini penting, karena dengan melakukan kontekstualisasi makna mustad`afin di era digital bukanlah pengingkaran terhadap khittah perjuangan Muhammadiyah, melainkan sebuah keniscayaan agar gerakan ini tetap relevan dan efektif. Sehingga semangat surat al-Ma’un tetap bunyi serta relevan dalam ruang dan waktu yang terus berubah.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *