My WordPress Blog

Strategi Sri Wahyuningsih, Mantan Bawahan Nadiem Makarim, Bagi-bagi Uang Korupsi Chromebook

Kasus Korupsi Pengadaan TIK di Kemendikbudristek

Mantan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek (Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih, sedang menghadapi sidang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan teknologi informasi (TIK) yang merugikan negara sekitar Rp 2,1 triliun. Dalam proses peradilan ini, ia diduga membagikan uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Dirjen PAUDasmen, Jumeri.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Sri Wahyuningsih memberikan uang senilai Rp 50 juta dan sebuah ponsel Samsung Z Fold 3 kepada Jumeri. Uang tersebut disebut sebagai “rezeki” dari pengadaan Chromebook.

Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa Jumeri diketahui menerima uang sebesar Rp 100 juta secara tidak sah. Ia disebut terlibat dalam proses pengadaan TIK yang berujung pada penerimaan laptop berbasis Chromebook.

Empat terdakwa terlibat dalam kasus ini, yaitu Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Nadiem Makarim. Sidang perdana untuk Nadiem akan digelar pekan depan karena ia masih menjalani perawatan kesehatan.

Kerugian Negara Akibat Pengadaan TIK

Pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020–2021 diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari:

  • Pengadaan Chromebook: sekitar Rp 1,5 triliun
  • Pengadaan CDM: sekitar Rp 621,3 miliar (setara dengan 44.054.426 dollar Amerika Serikat)

Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu, sehingga merugikan negara.

Sidang Hari Ini

Pada hari ini, JPU membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Ibrahim Arief dan Mulyatsyah, serta Sri Wahyuningsih. Nadiem Makarim akan mengikuti sidang perdana pada pekan depan.

Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Latar Belakang Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih telah lama berkarier di Kemendikbudristek. Ia resmi menjadi Direktur SD pada Juni 2020 dan menjabat selama dua tahun hingga 2022. Setelahnya, ia dilantik oleh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Daerah pada Juni 2022.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi di Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Harta Kekayaan Sri Wahyuningsih

Menilik harta kekayaannya, Sri Wahyuningsih tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp16 miliar. Berikut rincian harta kekayaannya:

  • Tanah dan bangunan: Rp14,7 miliar
  • Alat transportasi dan mesin: Rp200 juta
  • Harta bergerak lainnya: Rp58 juta
  • Kas dan setara kas: Rp1,5 miliar
  • Utang: Rp560 juta

Hartanya terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 14 Maret 2024 untuk periodik 2023.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *