JAKARTA – Kondisi ekonomi Indonesia saat ini menunjukkan tanda-tanda perbaikan dan pemulihan. Hal ini terlihat dari pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang menunjukkan tren positif. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan memprediksi bahwa pertumbuhan ekonomi triwulan IV/2025 akan mencapai 5,7%. Situasi ini terjadi karena perekonomian telah berada dalam tren pemulihan setelah mengalami perlambatan pada triwulan III/2025. Penyebab utama perbaikan ini adalah intervensi pemerintah dengan pengeluaran sebesar Rp200 triliun, yang dianggap mampu membangkitkan momentum pertumbuhan ekonomi baru. Namun, meskipun ada peningkatan, inflasi dan kesulitan hidup masih menjadi tantangan bagi masyarakat luas.
Survei Voice of the Consumer 2025 mengungkap bahwa konsumen di Indonesia, khususnya, semakin khawatir terhadap ketidakstabilan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup. Dari survei yang melibatkan 21.075 konsumen di 28 negara, termasuk Indonesia, ditemukan bahwa 50% responden lebih memilih alternatif yang lebih murah karena kenaikan harga barang. Konsumen juga mulai lebih memperhatikan nilai-nilai seperti kesehatan, kenyamanan, dan keberlanjutan dalam pembelian makanan mereka.
Krisis biaya hidup tidak hanya menjadi isu ekonomi, tetapi juga masuk dalam ranah sosial. Kenaikan harga bahan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, dan cabai memberatkan daya beli masyarakat kelas bawah dan menengah. Mereka umumnya bekerja sebagai pekerja atau karyawan, di mana kenaikan gaji mereka tidak sebanding dengan kenaikan harga barang. Dalam teori Thomas Piketty, ekonom asal Prancis, ketimpangan ekonomi terjadi karena r>g, yaitu imbal hasil investasi kapital selalu lebih besar dibanding pertumbuhan ekonomi. Hal ini menyebabkan orang kaya semakin kaya sementara masyarakat biasa kesulitan.
Data menunjukkan bahwa kenaikan upah karyawan rata-rata berkisar antara 5% hingga 10% per tahun, sedangkan laba perusahaan naik rata-rata 21,20% pada semester I/2025. Ini menunjukkan jurang yang lebar antara tingkat pendapatan masyarakat dan pertumbuhan investasi. Kondisi ini melemahkan daya beli masyarakat dan berdampak pada perekonomian.
Beban Pajak
Salah satu faktor penting yang memengaruhi daya beli masyarakat adalah beban pajak. Bagi kelas pekerja dan karyawan, pajak penghasilan (PPh) WP OP dan PPh pasal 21 sangat berpengaruh. Dalam sistem pajak, terdapat istilah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yang bertujuan untuk mengurangi penghasilan yang dikenakan pajak. Selain itu, PTKP juga menjadi ambang batas penghasilan minimum agar masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Dengan tidak memajaki penghasilan di bawah PTKP, sistem pajak menjadi lebih adil. Logika ekonomi menunjukkan bahwa PTKP dapat meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Hal ini dapat mendorong konsumsi domestik dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Saat ini, besaran PTKP untuk WP sendiri (TK/0) adalah 54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp4,5 juta per tahun, dan tambahan setiap tanggungan sebesar Rp4,5 juta per bulan. Tarif PTKP ini sudah digunakan sejak 2016. Dengan inflasi yang mencapai 25,72% selama 10 tahun (2016—2024), PTKP tersebut kemungkinan sudah tidak relevan lagi dan perlu dilakukan kajian mendalam.
Beban pajak yang ringan dapat menjadi stimulus daya beli masyarakat, yang secara otomatis akan mendorong perekonomian. Namun, perlu kajian cermat dan komprehensif sebelum menaikkan PTKP, mengingat APBN 2025 sebesar Rp3.527 triliun, di mana 82,1% berasal dari sektor pajak. Pajak penghasilan orang pribadi menyumbang sekitar 15,7% dari total penerimaan pajak. Jika perhitungan salah, maka penerimaan negara akan terganggu, sehingga diperlukan subtitusi dari penerimaan lain dan kajian mendalam agar kebijakan yang diambil tidak keliru.











