My WordPress Blog

Tiga Remaja Terlibat Konflik di Minahasa Tenggara, Ditemukan Bawa Senjata Tajam

Penahanan 10 Orang Tersangka Kericuhan di Kabupaten Minahasa Tenggara

Polres Mitra dan Polda Sulut telah menahan sepuluh orang tersangka terkait kericuhan yang terjadi di dua desa di Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara. Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Mitra pada Selasa, 2 Desember 2025, disebutkan bahwa tiga dari sepuluh tersangka tersebut masih berusia dibawah umur.

Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka remaja tersebut tetap ditahan di Polres Mitra. Mereka dinyatakan sebagai tersangka karena ikut membawa senjata tajam saat konflik berlangsung. Barang bukti seperti sajam berhasil disita oleh petugas.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang masih di bawah umum akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak. Meskipun demikian, mereka tetap ditahan dan penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, terutama melalui media sosial. “Masyarakat Mitra cinta damai. Jangan terpengaruh provokasi dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Identitas Para Tersangka dan Peran Mereka

Berikut adalah daftar para tersangka beserta peran mereka dalam kejadian tersebut:

  • FM (23), terlibat pelemparan dan panah wayer serta akibatkan orang terluka
  • TM (24), terlibat pelemparan dan panah wayer serta akibatkan orang terluka
  • DU (18), terlibat pelemparan dan panah wayer serta akibatkan orang terluka
  • SK (24), pembuat panah wayer
  • YP (22), pembuat panah wayer
  • RK (18), pembuat panah wayer
  • JT (29), membawa samurai
  • YC (23), membawa samurai

Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang, tapi dua di antaranya masih di bawah umur, yaitu DU (18) dan RK (18).

Proses Hukum dan Penyelidikan

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan bahwa para tersangka ditetapkan setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif. Terdiri dari tiga orang terkait pelemparan, dua orang membawa senjata tajam, serta lima orang yang membuat senjata tajam seperti panah wayer.

Dirreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, menjelaskan bahwa tiga tersangka pelemparan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara Pasal 406 KUHP mengatur ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan.

Lima tersangka lainnya yang membuat senjata tajam jenis panah wayer disebut mempersiapkan alat untuk digunakan dalam aksi susulan. Namun belum sempat digunakan karena berhasil diamankan petugas.

Untuk dua tersangka yang membawa senjata tajam saat hendak menuju lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti di dalam kendaraan keduanya. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Operasi Aman Nusa I dan Imbauan Kapolda Sulut

Plt. Karoops Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, mengatakan bahwa beberapa saat setelah insiden, Polda Sulut langsung melaksanakan Operasi Aman Nusa I untuk penanganan konflik sosial. Situasi saat ini sudah kondusif. Aparat keamanan sudah tergelar, termasuk melalui penjagaan, penempatan pos pengamanan, patroli, dan penegakan hukum.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Dr Roycke Langie menegaskan bahwa insiden bentrokan yang terjadi di Desa Watuliney, Minggu (30/11/2025) dini hari, bukanlah konflik berbau SARA, melainkan murni tindak kriminal yang dipicu gangguan anak muda dalam pengaruh minuman beralkohol.

Penegasan itu disampaikan Kapolda usai memimpin pertemuan Forkopimda yang digelar di Gedung Gereja GMIM Silo Watuliney, Senin (1/12/2025). Permasalahan yang terjadi adalah kriminal murni. Tidak ada kaitan dengan SARA. Karena itu masyarakat jangan terpancing oleh isu apa pun yang mencoba menggiring ke arah tersebut.

Pihak keamanan juga meminta seluruh komponen masyarakat, termasuk media, untuk hati-hati dalam menyebarkan informasi agar tidak memperkeruh suasana. Kapolda menyebut pemerintah provinsi, TNI, Polri, dan pemerintah kabupaten telah sepakat menjaga situasi tetap kondusif.

Semangat hidup rukun dalam keberagaman menjadi landasan kerja bersama. Kita ini hidup berdampingan dalam keberagaman. Perbedaan itu justru indah. Mari jadikan kohesi sosial sebagai kekuatan, bukan sumber perpecahan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk aktif menenangkan warga, terutama menghadapi maraknya provokasi di media sosial. Masyarakat jangan gampang terpancing. Provokasi di media sosial sudah banyak beredar. Kita harus tetap tenang dan bijak.

Ia menegaskan komitmen TNI-Polri untuk memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga. Kehadiran aparat di lokasi dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan mencegah insiden serupa terulang.

Dalam pertemuan Forkopimda tersebut tampak hadir Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Kasdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Noro Yulianto, Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo Turnip, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setitono, Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli, BPMS GMIM, serta tokoh masyarakat dan agama dari Watuliney dan Molompar.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *