Kasus Kematian Dosen Untag dan Keterlibatan AKBP Basuki
Kasus kematian dosen Universitas Ngudi Waspada (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, menarik perhatian publik setelah menyeret nama seorang perwira menengah Polda Jateng, yaitu AKBP Basuki. Perwira ini menjadi sorotan karena menjadi orang terakhir yang melihat korban masih hidup. Hubungan pribadi antara keduanya juga memicu penyelidikan lebih lanjut karena dianggap melanggar etik kepolisian.
AKBP Basuki diketahui tinggal bersama korban meskipun tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah sesuai aturan kepolisian. Ia sempat membantah hubungan romantis tersebut sebelum akhirnya mengakui kedekatan mereka selama pemeriksaan awal. Selain itu, Basuki juga menjadi pihak yang menemukan korban meninggal dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat. Ia menyerahkan bukti berupa struk rumah sakit dan obat yang sebelumnya dikonsumsi oleh Dwinanda sebelum meninggal.
Penyidik tetap mendalami dugaan pelanggaran etik dan kemungkinan keterkaitan Basuki dengan kondisi kesehatan korban. Penahanan khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polda Jateng.
Penahanan Khusus dan Pemeriksaan oleh Divisi Propam
Propam Polda Jateng menempatkan Basuki dalam penahanan khusus selama dua puluh hari sejak 19 November 2025. Penahanan tersebut dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif tanpa adanya intervensi terhadap proses penyelidikan internal. Basuki bertugas sebagai Kasubdit Dalmas di Direktorat Samapta sehingga posisinya dinilai penting dan harus diawasi ketat.
Langkah penahanan juga dilakukan agar publik melihat keseriusan kepolisian dalam menangani pelanggaran etik. Kasus ini menjadi perhatian luas mengingat besarnya jabatan Basuki dan sensitifnya hubungan dengan korban.
Profil dan Latar Belakang Jabatan AKBP Basuki
AKBP Basuki adalah seorang perwira menengah berusia lima puluh enam tahun yang bertugas di Polda Jateng. Selama bertugas, ia dikenal lama berada dalam struktur Samapta dan menangani bidang pengendalian massa. Namanya jarang terdengar publik sampai kasus kematian sang dosen membuatnya disorot secara nasional.
Selain hubungan pribadi, Basuki disebut membantu biaya pendidikan doktoral korban dalam beberapa laporan. Informasi tersebut menjadi tambahan perhatian publik meski belum memberikan pengaruh besar terhadap penyidikan.
Biodata AKBP Basuki
- Pangkat dan nama: Ajun Komisaris Besar Polisi Basuki
- Usia: 56 tahun
- Jabatan: Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng
- Status kasus: Penahanan khusus sejak 19 November 2025
- Keterlibatan: Saksi kunci dan terperiksa etik kasus kematian dosen Untag
- Catatan: Tinggal bersama korban tanpa pernikahan serta melaporkan temuan kematian
Kasus yang menyeret AKBP Basuki menimbulkan perhatian besar karena menyangkut etika kepolisian dan kematian seorang dosen muda. Penyelidikan Propam masih berlangsung untuk menentukan apakah Basuki hanya melanggar etik atau terlibat lebih jauh. Publik menunggu hasil akhir pemeriksaan untuk memastikan duduk perkara sebenarnya dari kasus yang menyita perhatian ini.











