Praktik Jual Beli Obat Keras Golongan G di Cicurug Menjadi Perhatian
Praktik jual beli obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer secara ilegal yang termasuk dalam golongan psikotropika terus berlangsung di area ruko Griya Benda Asri, Desa Benda, serta beberapa lokasi lainnya di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas ini mendapat perhatian dari masyarakat, khususnya para orang tua yang khawatir anak-anak mereka menjadi korban.
Ketua Indonesia Morality Watch (IMW) DPD Jawa Barat, Edwar, menyoroti pentingnya tindakan aparat kepolisian untuk mengatasi praktik ilegal ini. Ia meminta pihak berwajib tidak mengabaikan aktivitas yang melanggar hukum tersebut, terutama di tengah upaya pemerintah dalam membentuk generasi penerus bangsa yang unggul, cerdas, dan sehat.
” Tidak mungkin aparat kepolisian tidak mengetahui adanya praktik jual beli obat keras secara ilegal di lokasi itu. Identitas penjualnya pun pasti sudah dikantongi, jadi kenapa hukum tidak ditegakkan?” ujar Edwar, Rabu 12 November 2025.
Diamnya aparat kepolisian, pemerintah Desa dan Kecamatan, hingga instansi terkait seperti BPOM terhadap peredaran obat keras seperti Tramadol dan Eximer, menurut Edwar, akan memicu pertanyaan publik terutama kaum Ibu di Kecamatan Cicurug dan sekitarnya yang merasa khawatir anaknya jadi korban.
” Jangan biarkan keresahan masyarakat terus terjadi, ditengah upaya pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa. Obat keras jelas ancaman bagi generasi penerus, jadi harus diberantas peredarannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edwar menyatakan bahwa IMW Jawa Barat akan melayangkan surat pengaduan atas maraknya toko penjual obat keras golongan G yang dijual secara ilegal di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Surat tersebut akan ditujukan kepada Kapolda Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Menteri Kesehatan RI, Kapolri, dan BPOM Pusat.
” Kami akan segera melayangkan surat pengaduan, sebagai bentuk kepedulian atas masa depan generasi bangsa yang terancam oleh para penjual obat keras ilegal,” paparnya.
Kekhawatiran dari Para Orang Tua
Diberitakan sebelumnya, kekhawatiran dari aktivitas penjual obat keras secara ilegal yang termasuk golongan psikotropika terutama dialami oleh para ibu-ibu karena mayoritas pembelinya adalah remaja. Hal ini memicu kekuatiran anak mereka menjadi korban.
” Saya merasa kuatir anak saya jadi korban peredaran obat keras yang dijual bebas begitu saja,” keluh Rohani (41), warga asal Desa Benda, Kecamatan Cicurug, pada Sabtu 8 November 2025.
Ibu tiga anak ini menjelaskan bahwa salah satu penjual obat keras ilegal di Desa Benda berlokasi di area ruko Griya Benda Asri secara terbuka dan berlangsung sejak lama. Setiap hari, kata dia lagi, anak-anak usia remaja dan dewasa hilir mudik membeli obat secara bebas.
” Di area ruko Griya Benda Asri, penjual obat keras melayani pembeli hingga malam hari. Anehnya, kenapa dibiarkan oleh pemerintah setempat hingga aparat kepolisian maupun instansi terkait?” tanya dia lagi.
Penjual Obat Keras yang Terorganisir
Ironisnya, dari hasil penelusuran lapangan, belakangan diketahui bahwa peredaran obat keras golongan G yang dijual secara ilegal di area ruko Griya Benda Asri dikendalikan seorang perempuan yang dijuluki Ratu Tramadol dan akrab disapa Bunda Restu.
Selain di Griya Benda Asri, penjual obat keras juga bebas melayani pembeli di Kampung Tenjo Ayu, Desa Tenjo Ayu seberang wisata Taman Angsa tepatnya di jalur alternatif Cicurug dan di area Stasiun Cicurug.
Aktivitas ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras ilegal tidak hanya berlangsung di satu titik, tetapi telah terorganisir dengan baik. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan pihak berwajib dalam mengatasi masalah ini.











