Kasus Dugaan Malapraktik RSIA Kasih Fatimah: Perkembangan Terbaru
Kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu kini memasuki tahap penyidikan. Setelah berbulan-bulan penyelidikan, pihak kepolisian telah menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan. Hal ini dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bolaang Mongondow.
Menurut Kasatreskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH, peningkatan status kasus ini dilakukan setelah menerima hasil sidang etik yang menyebut adanya indikasi kelalaian profesional dalam tindakan medis yang menewaskan Najwa Gomba (19). Temuan ini memperkuat dugaan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.
Saat ini, penyidik sedang dalam tahapan pemeriksaan saksi ahli. Pemeriksaan ini akan menjadi penentu dalam mengukur sejauh mana kesalahan prosedural yang terjadi.
Awal Mula Kasus
Kasus ini pertama kali mencuat pada 25 Februari 2025, setelah keluarga Najwa Gomba (19) memberi pengalaman pahit mereka kepada media. Najwa, yang datang ke RSIA Kasih Fatimah sebagai pasien BPJS Kesehatan, disebut tidak segera ditangani dengan alasan dokter tidak ada di tempat.
“Saya sudah panik, anak saya kesakitan, tapi mereka bilang dokter tidak ada. Tapi ketika saya bilang akan bayar tunai, dokter langsung siap,” ungkap sang ayah, Ebit, dengan nada getir.
Persalinan yang seharusnya membawa kebahagiaan justru menjadi awal malapetaka. Menurut ibu korban, Risnawati, proses operasi berjalan janggal.
“Saya baru saja keluar dari administrasi, tiba-tiba sudah terdengar tangisan bayi. Cepat sekali, saya bingung,” katanya.
Namun, yang paling mengejutkan, pihak rumah sakit kemudian menyampaikan bahwa selain melahirkan, Najwa juga telah menjalani operasi pengangkatan kista tanpa izin keluarga.
“Kami kaget. Tidak ada pemberitahuan. Kami hanya tanda tangan surat pindah dari BPJS ke umum, bukan untuk operasi lain,” tutur Ebit.
Kondisi Najwa Memburuk dan Fakta Mengejutkan dari RS Siloam
Usai operasi, kondisi Najwa justru memburuk. Ia mengalami pembengkakan di bagian pinggul belakang, lalu dirujuk ke RSUD Kotamobagu dan sempat membaik setelah transfusi darah.
Namun, beberapa hari kemudian, infeksi parah muncul kembali hingga ia dibawa ke RS Siloam Manado. Hasil pemeriksaan tim dokter di RS Siloam mengungkap hal mencengangkan, rongga perut Najwa dipenuhi nanah, dan ovarium kanannya sudah tidak ada.
“Kami kaget, dokter bilang ovarium kanan anak kami sudah tidak ada. Padahal kami tidak pernah diberi tahu tentang tindakan itu sebelumnya,” ujar ibu korban.
Najwa sempat menjalani operasi ulang, namun kondisinya semakin menurun akibat infeksi menyebar. Pada 3 Februari 2025, gadis berusia 19 tahun itu akhirnya meninggal dunia di RS Siloam Manado.
Keluarga Menuntut Keadilan
Kematian Najwa memicu gelombang kemarahan publik di Kotamobagu. Keluarga pun melapor ke pihak kepolisian dan menuntut pertanggungjawaban RSIA Kasih Fatimah atas dugaan malapraktik medis.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada keluarga lain yang mengalami hal seperti kami,” tegas Ebit.
Laporan itu ditindaklanjuti oleh Polres Kotamobagu yang kemudian melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen medis, serta berkoordinasi dengan IDI Cabang Bolaang Mongondow untuk menilai apakah ada pelanggaran etika profesi.
Respons Pihak RSIA Kasih Fatimah dan dr Sitti Korompot
Pihak RSIA Kasih Fatimah langsung membantah tudingan malapraktik. Dalam konferensi pers 2 Maret 2025, Direktur RSIA dr. Hj. Sitti Korompot, SpOG (K) MARS menyatakan bahwa seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai SOP dan didukung dokumen persetujuan operasi dari keluarga pasien.
“Semua tindakan dilakukan berdasarkan persetujuan keluarga. Kami tidak pernah melakukan tindakan di luar prosedur,” kata Sitti Korompot.
Ia juga menegaskan bahwa Najwa meninggal bukan di RSIA, melainkan di RS Siloam, beberapa minggu setelah keluar dalam kondisi sehat.
“Pasien keluar dari RSIA tanggal 2 Desember 2024 dalam keadaan stabil. Jadi, isu bahwa meninggal karena operasi di RSIA itu tidak benar,” ujarnya.
Sitti bahkan menyebut tudingan yang beredar sebagai pencemaran nama baik, dan meminta agar pemberitaan media lebih berimbang.
“Kami juga manusia. RSIA dirugikan dengan opini publik yang dibangun seolah kami bersalah,” tambahnya.
Perkembangan Kasus
Setelah berbulan-bulan penyelidikan, kasus ini mulai menemui titik terang setelah IDI Bolaang Mongondow mengeluarkan rekomendasi untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Dari sidang etik yang dilakukan, ditemukan indikasi pelanggaran prosedur medis yang berpotensi menyebabkan komplikasi serius dan kematian pasien.
Temuan dan rekomendasi itu menjadi dasar bagi Polres Kotamobagu untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Potensi Sanksi Hukum Berat
Apabila terbukti bersalah, pihak RSIA Kasih Fatimah dan dokter penanggung jawab dapat dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun, atau Pasal 360 KUHP jika terbukti menyebabkan luka berat karena kelalaian.
Tak hanya itu, sanksi administratif juga mengancam, sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, mulai dari pencabutan izin praktik hingga pemecatan dari organisasi profesi.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











