
Apa Itu Gender Pay Gap?
Gender pay gap adalah fenomena di mana perempuan menerima upah yang lebih rendah dibanding laki-laki meskipun memiliki tanggung jawab dan kualifikasi yang sama. Fenomena ini mencerminkan ketimpangan dalam struktur sosial dan ekonomi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Organisasi seperti OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) mendefinisikan gender pay gap sebagai perbedaan median pendapatan antara perempuan dan laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa ketidaksetaraan ini tidak hanya terkait dengan pilihan pekerjaan, tetapi juga melibatkan bias sosial dan struktural dalam dunia kerja modern.
Gender Pay Gap di Berbagai Negara
Fenomena ini terjadi hampir di seluruh negara, baik negara berkembang maupun maju. Misalnya, Islandia, yang sering dianggap sebagai negara paling setara gender, masih menghadapi gender pay gap sekitar 9-10 persen pada tahun 2023. Meskipun pemerintah Islandia telah menerapkan kebijakan kesetaraan seperti Equal Pay Certification, sebagian dari kesenjangan ini tidak dapat dijelaskan oleh faktor seperti usia, pendidikan, atau pengalaman kerja. Di Indonesia, data dari Badan Pusat Statistik (2023) menunjukkan bahwa rata-rata upah per jam pekerja perempuan adalah Rp16.779, sedangkan pekerja laki-laki mencapai Rp20.125. Laporan UN Women Asia-Pacific (2020) memperkuat temuan ini dengan menyebutkan bahwa perempuan Indonesia menerima sekitar 23 persen lebih rendah dari laki-laki dalam pekerjaan yang setara. Data ini membuktikan bahwa gender pay gap bukanlah isu abstrak, melainkan realitas nyata yang dialami perempuan di berbagai sektor.
Akar Masalah Gender Pay Gap
Akar dari gender pay gap tidak bisa dipahami hanya dari angka statistik. Ia tumbuh dari kombinasi faktor sosial, budaya, dan struktural yang saling berkaitan. Di Indonesia, norma masyarakat masih mempertahankan anggapan bahwa perempuan adalah penanggung jawab utama pekerjaan domestik. Akibatnya, perempuan lebih sering bekerja paruh waktu, mengurangi jam kerja, atau menunda promosi demi kebutuhan keluarga. Selain itu, segregasi pekerjaan juga berkontribusi signifikan. Pekerjaan yang didominasi perempuan, seperti layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan, cenderung diberi nilai ekonomi lebih rendah dibandingkan sektor yang didominasi laki-laki seperti pertambangan, konstruksi, atau teknologi.
Penelitian yang dipublikasikan melalui SSRN (2023) menunjukkan bahwa sebagian kesenjangan upah di Indonesia tidak dapat dijelaskan oleh variabel seperti pendidikan dan pengalaman. Hal ini mengindikasikan kuatnya keberadaan diskriminasi terselubung dalam praktik perekrutan, penilaian kinerja, dan kebijakan pengupahan. Dengan kata lain, struktur sosial masih menempatkan perempuan pada posisi yang kurang diuntungkan, bahkan ketika mereka memiliki kemampuan yang sama.
Solusi untuk Mengatasi Gender Pay Gap
Gender pay gap bukan sekadar selisih upah antara laki-laki dan perempuan, tetapi mencerminkan ketidaksetaraan struktural yang bertahan dalam dunia kerja. Kesenjangan ini menciptakan bentuk diskriminasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi perempuan, peluang karier, dan posisi mereka dalam masyarakat. Untuk mengatasinya, diperlukan kebijakan inklusif seperti transparansi upah, pemberian cuti ayah dan ibu yang setara, fleksibilitas kerja, serta peningkatan akses perempuan ke sektor pekerjaan berupah tinggi. Langkah-langkah tersebut perlu diiringi dengan perubahan budaya yang menghapus stereotip gender dalam peran domestik maupun profesional.
Mengurangi gender pay gap bukan hanya bentuk perlindungan hak perempuan, tetapi juga langkah penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan meningkatkan produktivitas nasional. Dunia kerja yang setara bukan hanya menguntungkan perempuan, melainkan menguntungkan seluruh masyarakat.











