Laporan Penganiayaan di Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu
Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal, mengonfirmasi adanya laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu. Peristiwa ini menimpa korban bernama Edmundus Nopo, sementara terduga pelaku adalah seorang pria bernama Yuven Kolo.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026. Setelah menerima laporan, korban bersama pihak kepolisian langsung melakukan visum et repertum di RSUD Kefamenanu. Akmal menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima di SPKT dan telah dilakukan proses visum sesuai dengan standar yang berlaku.
“Benar, laporan sudah diterima di SPKT dan sudah dilakukan visum et repertum di RSUD Kefamenanu,” ujar Akmal, Minggu, 19 April 2026. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani laporan masyarakat tersebut secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akmal meminta korban dan keluarga untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Penanganan akan dilakukan secara humanis dan transparan.
Sebelumnya, Yuven Kolo dilaporkan oleh warga setempat ke pihak kepolisian. Pria yang tinggal di Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU, NTT ini dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang warga asal Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU NTT, pada Sabtu, 18 April 2026, sekira pukul 14.30 WITA.
Edmundus Nopo, korban penganiayaan, mengungkapkan bahwa ia melaporkan insiden tersebut ke Polres TTU setelah mengalami luka serius di kepala akibat tindakan pelaku. “Saya tidak pernah menduga akan terjadi insiden ini,” ujarnya saat diwawancarai Minggu, 19 April 2026.
Menurut Edmundus, pada hari kejadian, ia dan sejumlah anggota keluarga besar menghadiri upacara adat masuk minta di rumah seorang warga Desa Kaubele bernama Gaspar Naet. Awalnya, upacara berjalan aman dan dalam suasana kekeluargaan. Acara kemudian dilanjutkan dengan makan bersama antara kedua keluarga besar pria dan wanita.
Tiba-tiba, terlapor Yuven Kolo dan rekan-rekannya datang ke rumah tempat acara makan bersama berlangsung. Mereka mengendarai empat sepeda motor, satu di antaranya membonceng satu orang penumpang. Tanpa alasan jelas, mereka langsung menyerang semua orang yang ada di rumah tersebut secara membabi-buta.
Tanpa alasan yang jelas, Yuven Kolo bergerak menuju korban. Ia mengambil kursi dan berusaha memukul korban. Edmundus mencoba mencegah dengan memegang kursi yang sama. “Jadi kami saling tarik menarik kursi,” kata korban.
Pada kesempatan itu, Yuven Kolo langsung memukul korban dengan kursi. Beberapa detik kemudian, terlapor melemparkan gelas ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius di kepala dan mengeluarkan banyak darah. Setelah kejadian, korban dan keluarganya langsung melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polres TTU.











