Penyelidikan Dugaan Pungli di Kawasan Wisata Tumpak Sewu
Polres Lumajang sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Tumpak Sewu. Kejadian ini menarik perhatian masyarakat karena berada di wilayah yang berbatasan dengan Coban Sewu, yang berada di Kabupaten Malang.
Empat Orang Diamankan, Belum Ada Tersangka
Empat orang telah diamankan oleh aparat kepolisian, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari Malang yang menaungi empat orang terduga pelaku pungli di area sempadan sungai.
“Sudah kami undang untuk dimintai keterangan dan mereka bersedia,” ujar Alex pada hari Kamis (16/4/2026).
Menurut informasi yang diperoleh, BUMDes Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, telah mengeluarkan surat tertanggal 13 April 2026 yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah meminta CV Coban Sewu untuk melakukan penarikan retribusi. Namun, polisi masih akan menguji kebenaran pernyataan tersebut dengan menelusuri dokumen pendukung lainnya.
“Apakah ada dokumen lain yang bisa mendukung pernyataan tersebut atau tidak. Karena ada akta notaris dan semacamnya,” tambah Alex.
Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka meski telah mengamankan empat warga Malang. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh karena kasus ini melibatkan banyak pihak.
“Kami harus hati-hati secara komprehensif agar sesuai prosedur. Kalau ada unsur pidana kami tindak, kalau ada unsur administrasi kami koordinasikan,” jelasnya.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 6 juta, tiket yang dijual, serta sejumlah dokumen yang akan diperiksa lebih lanjut oleh ahli.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Unsur Pidana
Kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono, menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Ia menyebut empat karyawan yang sempat diamankan telah dipulangkan tanpa syarat.
“Seluruh staf kami dipulangkan tanpa syarat. Ini menunjukkan tidak ada unsur pidana,” ujarnya.
Didik juga menegaskan bahwa penarikan uang kepada wisatawan dilakukan melalui tiket resmi yang sah secara hukum.
“Tidak ada pungli. Setiap rupiah yang diterima berdasarkan tiket resmi,” tegasnya.
Sengketa Wilayah Antara Lumajang dan Malang
Selain dugaan pungli, polemik batas wilayah antara Lumajang dan Malang juga menjadi perhatian. Didik menyebut sebagian besar area air terjun berada di wilayah Kabupaten Malang.
“Sekitar 80 persen kawasan itu masuk wilayah Malang. Lumajang hanya memiliki akses masuk dari sisi timur,” katanya.
Ia menambahkan bahwa wisatawan yang sudah berada di dasar sungai secara administratif masuk wilayah Malang, sehingga mengikuti regulasi setempat.
Legalitas dan Perbedaan Destinasi
Didik memastikan bahwa CV Coban Sewu Waterfall memiliki izin lengkap dari pemerintah dan seluruh aktivitasnya merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat desa.
“Ini hasil musyawarah desa dan bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Coban Sewu dan Tumpak Sewu adalah dua destinasi berbeda, meskipun lokasinya berdekatan.
“Coban Sewu bukan Tumpak Sewu. Ini dua entitas berbeda yang tidak bisa dicampuradukkan,” tambahnya.











