Profil Penulis
Muhamad Zainal Arifin adalah Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam). Ia menyelesaikan program S1 Hukum dan program Magister Ilmu Hukum di Universitas Airlangga Surabaya, serta saat ini sedang menempuh pendidikan S3 Ilmu Hukum di Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Jakarta.
Kebijakan B50 dan Tantangan yang Menghadang
Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan mandatori pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 50 persen (B50) mulai 1 Juli 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun kedaulatan energi berbasis sawit. Namun, situasi yang terjadi saat ini justru menunjukkan paradoks. Meskipun pemerintah “menginjak gas” untuk meningkatkan produksi sawit, di sisi lain, kebijakan-kebijakan agraria dan kehutanan yang kontraproduktif justru “menarik rem tangan”.
Stagnasi Produksi dan Kegagalan Pengelolaan Lahan
Berdasarkan data GAPKI, produksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO) pada tahun 2025 mencapai 56,55 juta ton, lebih tinggi dari produksi tahun 2024 sebesar 52,76 juta ton. Sayangnya, prediksi produksi sawit tahun 2026 justru stagnan atau cenderung menurun. Ancaman kegagalan pasokan ini bukan disebabkan oleh faktor alam atau kampanye negatif LSM dan Uni Eropa, melainkan akibat “gangguan” sistematis dari kebijakan pemerintah sendiri melalui penertiban kawasan hutan tanpa mempertimbangkan perlindungan hak atas tanah yang sudah ada.
Pengambilalihan lahan menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif. Pelaku usaha justru disibukkan dengan urusan penyitaan lahan, denda, dan ketakutan akibat ancaman pidana klaim kawasan hutan. Hingga akhir 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lebih dari 4,09 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan dari total lahan sawit nasional sebesar 18,1 juta hektare.
Lahan yang dikuasai oleh Satgas PKH, seluas 1,7 juta hektare, diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Sayangnya, perusahaan ini tidak optimal dalam mengelola lahan dan hanya memberikan kontribusi kecil pada rantai pasok. Jika menggunakan asumsi keuntungan bersih Agrinas Palma sekitar Rp1,6 triliun per tahun, maka hanya 64 ribu hektare lahan yang secara optimal dikelola dari lahan 1,7 juta hektare.
Ketidakmampuan mengonversi mandat penguasaan lahan menjadi produksi riil ini memunculkan dugaan serius, apakah ada fraud atau ketidakmampuan manajemen dalam mengelola lahan. Pertanyaannya, mengapa lahan dalam skala besar dibiarkan tidak produktif saat negara sedang mempertaruhkan kedaulatan energinya pada B50?
Status HGU yang Digantung
Permasalahan hukum yang lebih serius adalah kebijakan pemerintah yang menahan pemberian dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 1,67 juta hektar. Dalam industri perkebunan, HGU adalah jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk berinvestasi. Ketika proses perpanjangan ini digantung tanpa kejelasan, pemerintah secara tidak langsung sedang menghentikan denyut nadi produksi sawit masa depan.
Tanpa kepastian HGU, perusahaan tidak memiliki sandaran hukum untuk melakukan peremajaan sawit (replanting). Tanaman sawit yang ada saat ini terus menua, melewati masa produktifnya, dan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kian menyusut. Tidak ada pengusaha waras yang mau menggelontorkan modal triliunan ataupun miliaran rupiah untuk replanting jika status lahan mereka digantung atau sewaktu-waktu diambil alih oleh negara.
Tersendatnya Replanting Kebun Rakyat
Potret yang lebih memilukan terjadi di sektor perkebunan rakyat. Petani kecil, yang secara kolektif menguasai porsi signifikan lahan sawit nasional, kini terjebak dalam pusaran konflik kawasan hutan. Luas perkebunan sawit rakyat mencapai 6,8 juta hektar dari luas kebun sawit nasional.
Sayangnya, banyak petani yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1990-an tiba-tiba mendapati lahan mereka dimasukkan secara sepihak dalam peta kawasan hutan terbaru. Implikasi hukumnya sangat destruktif bagi program B50. Karena status lahan dianggap bermasalah atau masuk dalam sengketa kawasan hutan, para petani ini terblokir dari akses bantuan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Syarat mutlak clean and clear menjadi tembok raksasa yang menghalangi petani untuk meremajakan kebun mereka. Jika kebun rakyat yang merupakan penopang utama pasokan CPO domestik gagal melakukan replanting karena hambatan administrasi dan spasial, maka dari mana pemerintah akan menutup kekurangan bahan baku untuk B50?
Beban Fiskal
Persoalan selanjutnya yakni beban fiskal akibat disparitas harga antara minyak sawit dan fosil. Harga Indeks Pasar Biodiesel berbasis CPO mencapai Rp14.262 per liter, lebih mahal dibandingkan harga minyak konvensional yang berkisar Rp10.693 per liter dengan asumsi harga minyak mentah dunia US$ 100 per barel. Harga tersebut belum termasuk biaya hilir yang mencapai Rp2.800 – Rp3.800 per liter.
Program B50 berpotensi menekan ekspor dan memicu kehilangan penerimaan negara dari ekspor CPO. Dengan demikian, Transisi dari B40 ke B50 diprediksi akan meningkatkan beban subsidi biodiesel, berkurangnya penerimaan pajak dan bea keluar serta berdampak berkurangnya pendapatan petani sawit.
Menuju Rekonsiliasi Hukum Sawit
Ambisi B50 yang dipicu oleh sentimen geopolitik global adalah langkah berani. Namun, Pemerintah tidak bisa terus-menerus menggunakan pendekatan paradoks dengan mengeluarkan kebijakan mandatori energi, akan tetapi justru memberikan ketakutan terhadap investasi sawit pada sektor hulu.
Kita sangat membutuhkan rekonsiliasi hukum nasional yang konkret terkait industri sawit nasional. Langkah nyata harus segera diambil. Pertama, pemerintah wajib menghormati HGU yang sudah ada dan memberikan kepastian hukum atas 1,67 juta hektar HGU yang kini tertunda. Jangan biarkan siklus replanting korporasi lumpuh hanya karena status HGU yang digantung.
Kedua, negara harus hadir melindungi secara mutlak status SHM petani rakyat yang terbit sah sebelum adanya perubahan peta kawasan hutan, sekaligus mempermudah akses pendanaan agar mereka bisa segera melakukan peremajaan kebun.
Terakhir, hentikan pola kebijakan yang menciptakan iklim usaha tidak kondusif. Industri sawit tidak boleh terus-menerus diintimidasi oleh bayang-bayang sebagai perusak lingkungan, isu korupsi kehutanan, pengenaan denda yang tidak wajar, Pajak Air Permukaan (PAP) untuk pohon sawit hingga gugatan lingkungan dan kebakaran lahan yang sering kali tidak proporsional.
Jika pemerintah ingin B50 berhasil, maka jadikanlah pelaku sawit sebagai mitra strategis, bukan objek perburuan rente dan ketidakpastian regulasi yang justru melemahkan sendi-sendi ekonomi nasional.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











