My WordPress Blog

Gus Yaqut Minta Jadi Tahanan Rumah karena Ingin Sungkem ke Ibu

Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut

Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal dengan panggilan Gus Yaqut, kini mengalami perubahan status tahanan. Awalnya, ia ditetapkan sebagai tahanan rumah setelah permohonan keluarga besarnya diajukan. Perubahan ini terjadi karena adanya momen penting yang ingin dijalani oleh Gus Yaqut, yaitu momen sungkem kepada ibunya.

Momen Sungkem dan Permohonan Keluarga

Gus Yaqut memanfaatkan kesempatan menjadi tahanan rumah untuk bertemu dengan sang ibunda. Ia menyampaikan bahwa keberadaannya di kediaman Condet, Jakarta Timur, adalah bentuk dari permintaan keluarga. “Permintaan kami,” jawab Gus Yaqut singkat saat ditanya apakah status tahanan rumah tersebut merupakan permintaan resmi dari pihak keluarga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Meskipun momen ini disebut menjadi alasan utama di balik permohonan tahanan rumah, status tersebut tidak berlangsung lama. Pada hari Selasa, privilese tersebut resmi berakhir seiring dengan keputusan KPK mengembalikan Gus Yaqut ke sel tahanan.

Pengawalan Ketat Saat Kembali Ke Rutan

Gus Yaqut tiba di KPK tepat pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan peci hitam, jaket abu-abu, dan rompi oranye nomor 12, ia tampak tenang meskipun kedua tangannya terikat borgol besi saat berjalan masuk menuju lobi gedung antirasuah.

Dugaan korupsi yang menjerat mantan tokoh GP Ansor ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Gus Yaqut diduga melakukan pengkondisian kuota haji periode 2023-2024.

Pernyataan KPK Terkait Pengalihan Status Tahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diputuskan kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut sejak beberapa hari lalu di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Sosok yang Menyebut Gus Yaqut Tidak Ada di Rutan KPK

Sebelumnya, nama Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), menjadi sorotan saat Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Ia merupakan sosok yang mengungkap bahwa mantan Menteri Agama tersebut tidak ada di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silvia menyebut jika suami dan sejumlah tahanan KPK tak melihat keberadaan Gus Yaqut di Rutan KPK. Hal itu terjadi sejak Kamis (19/3/2026). Momen Silvia menyebut Gus Yaqut tak terlihat di Rutan KPK terjadi setelah ia menjenguk Noel Ebenezer pada momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026).

“Tadi sempat enggak melihat Gus Yaqut. Infonya, katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia. Informasi dari Silvia tersebut lantas membuat masyarakat bertanya-tanya soal keberadaan Gus Yaqut.

Usut punya usut, Yaqut Cholil Qoumas rupanya menjadi tahanan rumah. Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengalihan penahanan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya akan tetap berlanjut tanpa hambatan.

“Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Namun, setelah menuai kritikan dari publik, KPK resmi membatalkan status tahanan rumah Gus Yaqut. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kini diputuskan untuk kembali menjalani penahanan di Rutan KPK.

Budi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada publik yang terus mengawal penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini.

“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).


Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *