Penghargaan Satir dari MAKI untuk KPK
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberikan penghargaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk satir terhadap tindakan yang dianggap tidak adil. Penghargaan ini diberikan karena KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, sebuah kebijakan yang dinilai oleh MAKI sebagai preseden buruk.
Boyamin, anggota MAKI, menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah bentuk peringatan bagi KPK. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan rekor pertama kali KPK memberikan status tahanan rumah kepada tersangka korupsi. Menurutnya, perlakuan ini menunjukkan adanya diskriminasi dan akan menjadi contoh yang buruk bagi institusi lain.
- Penghargaan ini diberikan melalui lima banner piagam yang dikirimkan langsung ke KPK. Boyamin mengatakan bahwa pengalihan status penahanan itu seperti “pemecahan rekor”, yaitu pengalihan penahanan rumah dari MORI, Museum Orang Real Indonesia. Ia menyebut Yaqut sebagai “orang istimewa”.
Tindakan KPK Dianggap Diskriminatif
Boyamin menegaskan bahwa penghargaan ini bukan hanya sekadar bercanda, tetapi juga sebagai pengingat bahwa tindakan KPK bisa berdampak negatif. Ia menyoroti bahwa protes tidak hanya datang dari masyarakat luas, tetapi juga dari para tahanan di dalam Rutan KPK.
- “Itu saja kan sudah menjadi preseden buruk ya. Dan yang protes bukan masyarakat saja, yang protes termasuk warga tahanan di dalam yang 50 orang itu kan protes semua juga gitu,” ujarnya.
Ia juga mengkritik cara-cara yang digunakan oleh KPK, seperti pemeriksaan tambahan yang dilakukan secara diam-diam dan tidak diumumkan. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prosedur yang biasanya dilakukan saat seseorang ditahan.

Yaqut Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah
Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026), meskipun KPK baru menahannya selama sepekan. Informasi ini baru diketahui setelah salat Idul Fitri pada Sabtu (21/3/2026).
Awalnya, Yaqut tidak terlihat di antara para tahanan yang menunaikan salat id di KPK. Informasi tentang status tahanan rumah Yaqut disampaikan oleh Silvia Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
- “Iya, sebelum hari Jumat ya (sudah tidak ada) kalau nggak salah. Infonya sih katanya mau diriksa (diperiksa) ke depan,” ujarnya.
Silvia mengatakan bahwa Yaqut juga tidak hadir saat salat Idul Fitri. Ia mendapatkan informasi tersebut dari orang-orang yang ada di dalam Rutan KPK.
- “Tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada.”

Penjelasan KPK Mengenai Pengalihan Status
Pada malam hari, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yaqut tidak lagi menjadi tahanan Rutan KPK. Ia menjelaskan bahwa pengalihan status menjadi tahanan rumah dilakukan atas permintaan keluarga Yaqut, bukan karena alasan kesehatan.
- “Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” ujarnya.
Budi menambahkan bahwa permohonan ini diajukan pada tanggal 17 Maret 2026 dan telah dipertimbangkan oleh KPK. Pengabulan permohonan ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
- “Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah
Enam hari setelah menjadi tahanan rumah, Yaqut akhirnya kembali ke Rutan KPK. Ia mengaku bersyukur karena sempat bisa sungkem kepada ibunya di hari raya Idul Fitri.
- “Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujarnya.
Yaqut membenarkan bahwa ia mengajukan permintaan penangguhan penahanan kepada KPK, meskipun ia tidak menjelaskan alasannya.
- “Permintaan kami,” ujarnya.











