My WordPress Blog

Kasus tahanan rumah Gus Yaqut, ‘KPK perlu diperiksa’

KPK Dianggap Diskriminatif dalam Pemindahan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas

Pemberian status tahanan rumah terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak. Penanganan kasus ini dinilai tidak sesuai dengan standar yang biasa diterapkan oleh lembaga anti-korupsi tersebut.

Persoalan Pengalihan Penahanan

Dalam penanganan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama dengan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (IAA). Awalnya, Yaqut ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 12 hingga 31 Maret 2026. Namun, pada 21 Maret 2026, Yaqut ternyata tidak lagi berada di rutan KPK. Istri dari tahanan korupsi lainnya mengungkapkan hal ini kepada para wartawan setelah kunjungan.

KPK akhirnya mengakui bahwa Yaqut sudah tidak berada di sel tahanan sejak Kamis 19 Maret 2026 atau satu hari sebelum Idul Fitri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan penahanan Yaqut dilakukan atas dasar permohonan keluarga. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga,” ujar Budi.

Namun, keputusan ini dinilai tidak jelas dan tidak memiliki dasar yang jelas. Yaqut tidak dalam kondisi sakit atau memerlukan penangguhan. Hal ini membuat banyak pihak merasa curiga tentang alasan sebenarnya di balik pengalihan penahanan tersebut.

Kritik dari Lembaga Anti-Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa Dewan Pengawas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa ICW mencurigai pimpinan KPK memberikan restu agar Yaqut dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

“Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” ujar Wana. ICW juga meminta KPK memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan Yaqut dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah.

Selain itu, ICW khawatir kebijakan ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. “Tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” ucap Wana.

Rekor Baru yang Mengkhawatirkan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencatat bahwa KPK sejak berdirinya selalu menolak permohonan pengalihan penahanan tersangka. “Ini pecah rekor. KPK sejak berdirinya, tidak pernah sekalipun mengalihkan penahanan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Boyamin menilai keputusan KPK yang mengabulkan pengalihan penahanan terhadap Yaqut hanya berdasarkan permintaan keluarga sangat mengecewakan. “Sangat mengecewakan, karena dilakukan diam-diam, tidak diumumkan dan itu sangat merusak sistem penanganan perkara yang dibangun oleh KPK sendiri,” ujar Boyamin.

Boyamin juga menyatakan bahwa publik berhak curiga atas keputusan KPK. “Dan masyarakat berhak curiga, berhak mempertanyakan apakah ini ada tekanan, kalau tekanan kekuasaan bisa saja, tetapi kalau lebih parah karena adanya dugaan tekanan keuangan, itu sangat menyakitkan,” ujar Boyamin.

Perbandingan dengan Kasus Lukas Enembe

Boyamin membandingkan status penahanan tersangka korupsi lainnya di KPK, yang tentunya juga menghendaki pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Tetapi KPK hanya memberikan pengalihan tersebut terhadap Yaqut yang statusnya sebagai mantan menteri. Sifat diskriminatif KPK ini menyolok mengingat KPK pernah punya pengalaman ketegasan terhadap tahanan korupsi Lukas Enembe yang meninggal dunia dalam tahanan, tanpa pernah disetujui pengalihan penahanannya.

“Ketika Lukas Enembe mengajukan pengalihan, penangguhan, atau pembataran karena alasan sakit, karena memang sakit, itu tidak pernah dikabulkan, sampai meninggal dunia,” ujar Boyamin.



Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). – (/Prayogi)

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *