Pelaku Begal Payudara di Surabaya Menyerahkan Diri Setelah Video Viral
Setelah video aksinya menyebar luas di media sosial, pelaku begal payudara di Wonokromo, Surabaya, akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib. Kejadian ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) malam, dan korban AS (24 tahun) mengunggah rekaman tersebut ke akun TikTok-nya. Video tersebut kemudian viral dan menjadi perhatian publik.
Penyerahan Diri Pelaku
Pelaku yang dikenal dengan inisial WS, seorang pria berusia 31 tahun, menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (12/3/2026). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari. Ia menjelaskan bahwa setelah video viral, pelaku langsung diperiksa dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Jumat (13/3/2026), WS ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya. Motif pelaku, menurut hasil pemeriksaan sementara, adalah karena nafsu. Ia diketahui melancarkan aksi tersebut setelah melihat korban.
Kronologi Kejadian
Korban AS sedang bersama temannya saat bermaksud nongkrong di kafe di kawasan Jalan Kutai, Wonokromo. Namun, kafe tujuan mereka tutup, sehingga mereka memutuskan untuk mencari lokasi lain. Saat itu, AS sedang membonceng temannya dan tiba-tiba didekati oleh seorang pemotor misterius dari arah belakang.
Pemotor tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Teman AS yang melihat kejadian itu langsung berteriak dan mulai mengejar pelaku. Dalam video yang diunggah ke akun TikTok-nya, terlihat pelaku kabur dengan menggeber motor jenis ‘bebek’ yang diduga Honda Supra X 125. Ia menggunakan jaket abu-abu, celana panjang abu-abu, ransel hitam, dan helm half face.
Video tersebut berhasil merekam momen pelaku terjebak dalam antrean kendaraan di persimpangan jalan. Saat itu, korban dan temannya terus mengejar dan merekam kejadian tersebut. Akhirnya, AS berhasil mengidentifikasi pelaku karena gerak-geriknya yang tampak panik.
Reaksi Korban
Setelah kejadian tersebut, AS masih merasa trauma. Ia mengaku takut berkendara sendirian, terutama ketika disalip oleh pengendara lain. “Masih trauma ketika di jalan sendiri dan bersampingan sama cowok atau ketika ada cowok yang nyalip gitu masih takut kalau tiba-tiba orangnya begal atau melakukan tindakan yang lain,” ujarnya.
Kejadian ini sudah dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya pada malam itu juga. Meski laporan telah dibuat, hingga saat ini belum ada informasi terbaru mengenai penangkapan pelaku. Salah satu kendala adalah motor yang digunakan pelaku bukan milik aslinya, sehingga sulit dilacak.
Ancaman Hukuman
WS akan dikenakan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman yang bisa diterima pelaku adalah penjara selama 4 hingga 12 tahun, serta denda ratusan juta rupiah.
Langkah Berikutnya
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Mereka berharap dapat segera menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban yang terkena aksi serupa. Selain itu, pihak berwajib juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











