Penindakan Tegas Polres Banyuasin terhadap Truk yang Melanggar Aturan Arus Mudik
Polres Banyuasin melakukan tindakan tegas terhadap puluhan truk besar yang melanggar SKB Tiga Menteri terkait arus mudik. Kapolres AKBP Risnan Aldino menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi truk yang nekat melanggar aturan, demi mengurai kemacetan yang kian memburuk. Truk-truk tersebut dikandangkan di KM 35 dan KM 52 hingga 29 Maret 2026.
Penyebab Kemacetan di Jalintim Palembang–Betung
Kemacetan panjang di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Betung, khususnya di wilayah Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), disebabkan oleh maraknya truk tonase berat yang beroperasi secara ilegal. Meskipun Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang melarang operasional truk selama masa mudik, masih banyak truk angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas yang nekat melintas.
Kehadiran kendaraan besar ini, ditambah dengan seringnya kasus truk mogok di tengah jalan, semakin memperparah kondisi kemacetan di Jalintim Palembang-Betung Banyuasin.
Tindakan Tegas Tanpa Toleransi
Untuk mengurai kepadatan kendaraan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang melaksanakan mudik, Polres Banyuasin di bawah pimpinan Kapolres AKBP Risnan Aldino, S.I.K., mengambil tindakan tegas. Polisi melakukan penertiban terhadap puluhan truk nakal yang “ngeyel” dan membandel tetap melintas di tengah larangan arus mudik. Truk-truk tersebut langsung diamankan dan “dikandangkan” di lokasi yang telah disiapkan.
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, menegaskan bahwa tindakan tegas berupa pengandangan (grounding) terhadap puluhan truk ini terpaksa dilakukan karena kondisi Jalintim Palembang-Betung Banyuasin kian sore kian krodit akibat volume kendaraan yang terus meningkat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi kendaraan logistik golongan besar yang kedapatan melanggar aturan pembatasan operasional selama masa mudik Lebaran 1447 H. Kendaraan-kendaraan nakal ini kami Kandangkan di sejumlah kantong parkir strategis yang telah kami siapkan khusus,” ujar Kapolres Risnan Aldino.
Pengandangan yang dilakukan ini sepenuhnya berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Pembatasan Operasional Truk Angkutan Barang selama Masa Angkutan Lebaran. Truk yang masih nekat beroperasi saat arus mudik berlangsung akan dikandangkan secara paksa hingga pemberlakuan SKB berakhir pada tanggal 29 Maret 2026 mendatang.
Truk-truk yang terjaring dalam razia ini saat ini berada di area RM Bunga Tanjung Jaya KM 35 dan area pintu gerbang masuk Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin di KM 52.
Patroli Raket Lantas dan Penyekatan Jalur
Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banyuasin diterjunkan secara penuh (full team) untuk memantau arus lalu lintas, melakukan penyekatan di sejumlah titik krusial, dan pengawalan terhadap truk-truk nakal yang diarahkan ke lokasi kantong parkir tersebut.
“Tim Satgas Raket Lantas Polres Banyuasin juga melaksanakan patroli roda dua (R2) secara intensif untuk mengantisipasi kendaraan besar yang mencoba menyerobot antrean atau memaksa melintas, terutama jika volume kendaraan di Jalintim Palembang–Betung mulai tinggi,” jelasnya komprehensif.
Patroli yang dilakukan personel Satlantas ini merupakan bagian dari mitigasi kepolisian untuk mengurai potensi kemacetan di jalur rawan padat, sekaligus memastikan tidak ada truk besar yang lolos dari pengawasan petugas di lapangan.
Prioritas Keselamatan dan Kenyamanan Pemudik
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menambahkan bahwa pengawasan terpadu (integrated monitoring) akan terus dilakukan di sejumlah titik strategis jalur mudik di wilayah hukum Banyuasin, termasuk simpang utama dan pos pengamanan (pos pam) arus mudik.
“Kami mengimbau dengan sangat kepada perusahaan ekspedisi dan para pengemudi truk untuk mematuhi aturan pembatasan ini. Keselamatan dan kelancaran arus mudik masyarakat adalah prioritas utama kami. Dengan turun langsung ke lapangan bersama personel Satlantas, kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar ditegakkan demi kenyamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) bersama,” tegas Kapolres Risnan Aldino.











