Insiden Pembebasan Terdakwa di Pengadilan Negeri Tebo
Insiden luar biasa mengguncang Pengadilan Negeri Tebo, Provinsi Jambi pada Rabu (4/3/2026). Terdakwa kasus asusila, Bujang Rimbo Bin Panyipat (Alm), dilaporkan berhasil melarikan diri setelah sekelompok massa dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) melakukan aksi penyerangan dan perebutan paksa terhadap petugas pengawalan.
Kronologi Penyerangan dan Perebutan Paksa
Peristiwa bermula sekitar pukul 17.30 WIB, sesaat setelah sidang agenda pemeriksaan terdakwa dinyatakan selesai. Saat petugas gabungan dari Kejaksaan, Polri, dan TNI hendak membawa Bujang Rimbo kembali ke Lapas Kelas II B Muara Tebo dalam kondisi terborgol, situasi mendadak mencekam. Sekelompok orang yang diduga keluarga terdakwa dan korban melakukan penyerangan brutal menggunakan batu, kayu, hingga batang tebu. Meski petugas berupaya bertahan secara humanis dan sempat menghadang kendaraan pelarian dengan mobil polisi, massa yang beringas berhasil memecah formasi pengamanan.
Terdakwa kemudian ditarik paksa ke dalam kendaraan yang melaju tinggi dan nyaris menabrak petugas yang menghalangi. Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurachman, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kejaksaan telah melakukan mediasi. Namun, warga SAD bersikeras meminta persidangan dihentikan karena mengklaim masalah tersebut sudah diselesaikan melalui perdamaian adat sejak 18 Februari 2026.
Kajati Jambi Turun Tangan dan Perkuat Evaluasi
Merespons eskalasi ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, langsung turun ke Kabupaten Tebo pada Kamis (5/3/2026). Ia memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan meminta tim jaksa tetap profesional meski menghadapi situasi non-teknis yang berisiko. Sugeng Hariadi mengakui insiden ini menjadi pembelajaran berharga bagi institusinya dalam menghadapi perkara yang bersinggungan erat dengan karakter sosial budaya masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa kejaksaan kini menggandeng TNI, Polri, serta tokoh adat setempat untuk melakukan pendekatan agar terdakwa bersikap kooperatif.
Pihak kejaksaan mengimbau agar Bujang Rimbo segera menyerahkan diri karena pengadilan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan status hukum seseorang. Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan yang melukai sejumlah petugas tersebut.
Pelarian Tiga Tahanan dari Polsek Maro Sebo
Pelarian tiga tahanan dari sel Mapolsek Maro Sebo pada Minggu (25/1/2026) dini hari berbuntut panjang. Memang, dua di antara tiga tahanan yang kabur sudah tertangkap di Palembang, Sumatra Selatan, namun kelalaian personel kepolisian yang berjaga saat itu kini dalam penyelidikan. Sedikitnya lima personel kepolisian yang bertugas saat kejadian kini diperiksa secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan tahanan. “Benar, saat ini ada lima anggota yang sedang dimintai keterangan oleh Propam. Kami ingin memastikan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur tetap (protap) dalam penjagaan,” kata AKBP Heri. Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi kelalaian, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada personel terkait.
Meski demikian, hingga kini belum dapat dipastikan jenis hukuman yang akan diberikan. “Sekarang masih diperiksa oleh Propam,” imbuhnya.
Kronologi Kabur
Dalam pewartaan sebelumnya, tiga tahanan Polsek Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil melarikan diri dari ruang tahanan pada Minggu (25/1) dini hari. Kejadian tersebut diduga dipicu kelalaian petugas jaga, mengingat tidak ada kerusakan yang terdapat pada sel maupun Mapolsek Maro Sebo. Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga orang tersebut melarikan diri setelah salah satu dari mereka mengambil kunci sel yang berada tidak jauh dari lokasi. Usai memperoleh kunci tersebut, para tahanan kemudian menyusun rencana pelarian. Waktu pelarian dipilih pada rentang pukul 03.00 hingga 05.00 WIB. Ketiganya berhasil keluar tanpa meninggalkan jejak yang jelas. Pada saat kejadian, kamera pengawas (CCTV) di Mapolsek Maro Sebo diketahui dalam kondisi tidak aktif. Selain itu, petugas jaga diduga tertidur sehingga para tahanan dapat keluar dengan leluasa dari Mapolsek Maro Sebo.
Kapolsek Maro Sebo, Iptu Jefry Simamora, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menilai pelarian itu terjadi akibat lemahnya pengawasan petugas terhadap ruang tahanan. “Benar, para tahanan keluar lewat pintu depan. Saat itu petugas jaga dalam kondisi tertidur. Kejadiannya terjadi pada jam-jam rawan,” ungkap Jefry. Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menambahkan bahwa para tahanan tidak merusak fasilitas Polsek ketika melarikan diri. Hal tersebut memperkuat dugaan bahwa mereka keluar melalui pintu utama.
[Selengkapnya]











