Penahanan Dokter Richard Lee: Dua Kesalahan Fatal yang Memicu Tindakan Tegas Aparat
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Dokter Richard Lee setelah melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Keputusan ini diambil karena terungkap adanya dua kesalahan fatal yang menjadi dasar tindakan tegas dari aparat hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan kronologi kesalahan yang dilakukan oleh Richard Lee. Menurutnya, langkah pertama yang dianggap fatal adalah ketidakhadirannya dalam panggilan polisi pada Selasa (3/3/2026) tanpa memberikan alasan yang jelas. Bahkan, saat itu, Richard Lee diketahui sedang melakukan live di akun TikTok-nya.
Selain itu, Richard Lee juga dua kali mangkir dari wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026) tanpa alasan yang jelas. Hal ini dinilai menghambat proses penyidikan dan memperkuat pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan.
Sebelum penahanan dilakukan, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Richard Lee. Hasilnya menunjukkan bahwa kondisi kesehatannya normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Barang-barang pribadi yang tidak terkait dengan proses penyidikan juga telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.
Proses Penahanan yang Tegang
Pada Jumat (6/3/2026) malam, Richard Lee digiring oleh petugas menuju rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam, dengan wajah tertutup masker dan sering tertunduk. Perasaan tegang terlihat jelas selama proses penahanan berlangsung.
Richard Lee terlihat tidak mengeluarkan sepatah kata pun dari balik masker yang ia gunakan. Ia dirangkul oleh penyidik hingga masuk ke dalam rumah tahanan. Di sepanjang perjalanan, kedua tangannya saling menggenggam di balik kemeja putihnya, diduga tangan dokter tersebut terborgol.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan korban/konsumen yang membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril. Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024, ketika korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000. Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.
Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan ke Polda Metro Jaya. Richard Lee pun melaporkan balik Dokter Samira ke Polres Jakarta Selatan. Seiring berjalannya waktu, keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Harapan Doktif Terwujud
Sebelumnya, Dokter Detektif sempat menyampaikan harapannya agar Polisi segera menahan Richard Lee. Ia menyinggung soal kerugian yang dialami masyarakat atas produk skincare yang dijual oleh Richard Lee.
“Saya berharap Polda bisa tegak lurus, berani melakukan penahanan.”
“Bahwa penjualan produk skincare itu masih tetap ada, kerugian di masyarakat terus berlanjut,” ujar Doktif.
Atas hal itu, dokter yang aktif mengulas produk-produk skincare itu meminta masyarakat untuk memboikot Richard Lee serta produk kecantikannya.
“Kalau Doktif sih kalau jadi masyarakat lakukan cancel culture.”
“Udah produk yang berkaitan dengan dia stop jangan lagi,” tandasnya.
Doktif mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
Riwayat Hidup Richard Lee
Lahir di Medan pada 11 Oktober 1985, Richard sering menceritakan masa kecilnya yang sulit di Palembang. Keluarga besarnya menghuni lantai paling atas sebuah rumah susun—kamar dengan harga sewa termurah karena sulitnya akses.
“Saya benar-benar dari keluarga kurang mampu, untuk makan saja susah,” kenang Richard.
Ia bahkan mengaku bukan siswa yang menonjol secara akademik saat SMP. Namun, motivasi kuat mengubah hidupnya saat SMA hingga berhasil lulus sebagai dokter dari Universitas Sriwijaya (Unsri).
Keberuntungan berpihak padanya saat ia mendirikan Klinik Kecantikan Athena pada 2013. Berawal dari satu klinik, bisnisnya menggurita di bawah naungan Athena Group. Hingga kini, ia memiliki lebih dari 20 cabang klinik di seluruh Indonesia, pabrik kosmetik sendiri, hingga lini skincare dr. Hen yang diakuisisinya.
Dalam podcast yang dipandu Samuel Christ, Richard sempat menyinggung bahwa asetnya jauh melampaui angka Rp 500 miliar. Bahkan, ia mengklaim Klinik Athena miliknya pernah ditawar hingga Rp 5 triliun. Namun, angka tersebut tak membuatnya tergiur hingga memutuskan tetap memegang kendali bisnis.
Kali Kedua Ditahan Polisi
Kendati sukses secara materi, perjalanan Richard Lee kerap diwarnai drama ruang sidang. Penahanan pada 7 Maret 2026, merupakan kali kedua baginya merasakan dinginnya sel tahanan. Sebelumnya, Agustus 2021, ia sempat ditahan karena kasus akses ilegal (illegal access). Saat itu, Richard kedapatan mengakses akun Instagram miliknya yang tengah disita penyidik sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
Richard dianggap melanggar UU ITE karena masuk tanpa izin ke akun yang sedang dalam penguasaan hukum. Kini, Richard Lee harus kembali menghadapi konsekuensi hukum atas sikapnya yang dianggap tidak kooperatif.
Dari puncak kejayaan bisnis kecantikan, sang dokter kini harus kembali berjuang di meja hijau untuk mempertahankan reputasi dan kebebasannya.











