My WordPress Blog

Kasus Bibi Kelinci Berlanjut, Pasangan Akui Bayar Rp1,1 Juta ke Nabilah Obrien

Kasus Pencurian di Restoran Nabilah Obrien Masuk Tahap Penyidikan

Kasus dugaan pencurian makanan yang terjadi di restoran Bibi Kelinci milik selebgram Nabilah Obrien kini telah memasuki tahap penyidikan. Pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi mengaku telah membayar makanan yang mereka bawa dari restoran tersebut. Pengakuan ini menjadi alasan keduanya melaporkan balik Nabilah Obrien serta meminta uang damai sebesar Rp 1 miliar.

Selain meminta uang damai, Zendhy juga meminta Nabilah Obrien membuat unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa dirinya telah memfitnah pasangan tersebut. Setelah itu, Zendhy melaporkan Nabilah Obrien ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2025.

Sebelumnya, Nabilah lebih dulu melaporkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi pada 25 September 2025 terkait dugaan pencurian di restoran miliknya. Tak terima dilaporkan, Zendhy kemudian melaporkan balik Nabilah atas dugaan pencemaran nama baik, penyerangan kehormatan, serta fitnah di media sosial.

Pada akhir Februari 2026, kedua laporan tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Baik Nabilah Obrien maupun Zendhy Kusuma dan Evi Santi kini sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut hanya berselang empat hari.

Polsek Mampang lebih dulu menetapkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi sebagai tersangka pencurian pada 24 Februari 2026. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026). Namun pemeriksaan tersebut ditunda setelah kuasa hukum mereka mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

“Tersangka dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, tapi kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” jelas Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Nabilah Obrien ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026, dua hari setelah dirinya terakhir kali diperiksa penyelidik. Kuasa hukum Nabilah menilai penetapan tersangka terhadap kliennya berlangsung terlalu cepat.

“Hal ini janggal karena sangat cepat. Kita tahu bahwa proses approval untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu,” tutur Goldie.

Pengakuan Zendhy Soal Pembayaran

Dalam keterangannya kepada penyidik, Zendhy dan Evi mengaku telah melakukan pembayaran atas makanan yang mereka ambil dari restoran Bibi Kelinci. Pengakuan tersebut justru baru diketahui oleh pihak Nabilah Obrien ketika dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Nabilah disebut baru mengetahui adanya pembayaran setelah kasus tersebut viral di media sosial dan bergulir ke kepolisian. Zendhy diketahui mengirimkan uang pembayaran sebesar Rp 1,1 juta kepada restoran.

Berdasarkan surat klarifikasi dan tuntutan yang dibuat pasangan tersebut, pembayaran dilakukan sebanyak dua kali. Pembayaran pertama sebesar Rp 550.000 dilakukan dengan metode setor tunai pada 27 September 2025 atau sekitar delapan hari setelah kejadian. Sementara pembayaran kedua dilakukan sebulan kemudian melalui transfer dengan nominal yang sama, yakni Rp 550.000.

Dengan demikian, pembayaran tersebut dilakukan setelah Nabilah Obrien melaporkan keduanya ke pihak kepolisian. “Nabilah dan Kevin (suami Nabilah O’Brien) harus mengakui sudah menerima uang Rp 550.000 dua kali melalui setor tunai dan transfer atas nama ZK,” kata pelaku dalam surat tuntutannya, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Dalam surat tersebut, Zendhy juga menyebut bahwa struk pembelian yang diunggah Nabilah di media sosial memiliki nominal yang tidak sesuai dengan pesanan mereka. Namun pihak Nabilah menyatakan tidak mengetahui adanya pembayaran tersebut sebelumnya.

“Berdasarkan pemeriksaan terakhir, penyidik menunjukkan bukti pembayaran atas nama Bapak Z,” kata Goldie. Goldie menegaskan bahwa pembayaran dilakukan tanpa konfirmasi kepada pihak restoran maupun kepada Nabilah secara pribadi.

“Tiba-tiba pembayaran aja. Tidak pernah konfirmasi ke klien kami sama sekali. Jadi kami juga bingung sebenarnya,” ujarnya. Menurut Goldie, meskipun pembayaran telah dilakukan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Zendhy dan Evi tidak serta-merta gugur.

Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian menilai unsur pencurian tetap terpenuhi berdasarkan bukti yang ada. “Walaupun sudah dibayar, pencurian tetap sudah terjadi secara sempurna di sini. Ini TKP-nya (restoran). CCTV-nya nyata, korbannya nyata, kerugian materilnya nyata. Pun pihak Z dan E telah menjadi tersangka kok di Polsek,” tutur Goldie.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *