Kasus Penganiayaan yang Menewaskan NS (13) di Sukabumi
Kasus penganiayaan yang menewaskan NS (13) di Sukabumi kini semakin memperlihatkan kompleksitasnya. Tidak hanya ibu tiri korban, TR, yang menjadi tersangka, tetapi ayah kandung NS, Anwar Satibi, juga dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini terjadi setelah Anwar dilaporkan mantan istrinya, Lisnawati, karena diduga melakukan KDRT dengan memotong rambut korban menggunakan golok.
Anwar mengakui peristiwa tersebut, namun ia membantah bahwa tindakannya termasuk penganiayaan. Ia menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk membuat istri mantannya jera dan patuh. “Itu sebetulnya kalau masuk KDRT tidak ya, karena saya sama dia itu nikahnya nikah siri. Itu rambut dia panjang saya ambil, saya potong, memang dipotongnya pakai golok, tapi itu pun sebenarnya harapannya dia jera,” ujarnya kepada awak media di Kota Sukabumi, Sabtu (28/2/2026).
Uang Tabungan Dipakai Tanpa Izin
Anwar menjelaskan kronologi aksi nekatnya tersebut. Ia mengeklaim emosinya tersulut karena Lisnawati meminjamkan uang tabungan miliknya tanpa izin. Saat Anwar hendak menggunakan uang tersebut, ia baru mengetahui bahwa uangnya sudah tidak ada.
“Apapun yang dia lakukan harus ada konfirmasi dulu ke suami, ada izin dulu. Waktu saya mau pakai uang itu, dia bilang uangnya tidak ada dipinjamkan ke kakak, dari situ saya murka. Tapi murka akting, jadi biar ada perhatian buat dia,” papar Anwar.
Ia berpendapat bahwa tindakannya memotong rambut dengan golok adalah cara agar sang istri takut dan patuh kepadanya sebagai suami. Ia beralasan memilih rambut karena dianggap tidak menimbulkan rasa sakit fisik pada tubuh.
“Saya kan suami, jangan seperti itu bisi dipeuncit (takut digorok). Dipeuncit itu rambutnya dulu, memang panjang banget saya ambil, saya potong. Kenapa saya potong rambut? Kan kalau rambut tidak sakit, beda dengan ke badan,” lanjutnya.

Saling Lapor dan Konflik Keluarga
Sebelumnya, Lisnawati telah melaporkan Anwar atas dugaan penganiayaan dan penelantaran anak. Menanggapi laporan tersebut, Anwar membantah keras telah menelantarkan NS. Tak hanya memberikan pembelaan, Anwar menyatakan rencananya untuk melaporkan balik Lisnawati ke pihak kepolisian.
Saat ini, polisi masih mendalami seluruh keterangan dari kedua belah pihak guna melihat keterkaitan rentetan peristiwa masa lalu ini dengan kondisi psikologis dan lingkungan tempat tinggal NS sebelum akhirnya meninggal dunia di tangan ibu tirinya.
Penganiayaan Masa Lalu
Dedi Setiadi, kuasa hukum dari Anwar Satibi, mengungkap bahwa perkara yang sempat dilaporkan pada tahun 2024 soal penganiayaan yang dilakukan TR selaku ibu tiri terhadap NS, kini bakal kembali dilanjutkan. Dalam laporan tahun 2024 yang sempat berujung damai itu menyeret TR selaku ibu tiri NS, dan anak angkat dari TR.
“Perkara yang dulu sudah ada perdamaian, tadi malam klien kami sudah mencabut perdamaian tersebut dengan alasan bahwa melanggar hasil kesepakatan, perkara tahun 2024 itu diangkat kembali, karena memang semua berkas sudah lengkap semua,” kata Dedi Setiadi pada awak media di kantor hukumnya, di Kota Sukabumi, Sabtu (28/2/2026) sore.
Langgar Kesepakatan Damai
Dedi mengungkapkan bahwa laporan tersebut dicabut sebab TR dianggap telah melanggar kesepakatan damai yang sempat dibuat pada 2024. “Alasan dicabut itu sudah melanggar perjanjian perdamaian, bahwa sekarang ini menganggap surat permohonan tidak berlaku lagi karena terlapor melanggar surat pernyataan damai,” jelas Dedi.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Polres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, perbuatan penganiayaan yang dilakukan TR kepada NS juga terjadi pada 2023 dan 2024. Samian juga membenarkan bahwa adanya laporan dari ayah korban. Hal serupa terjadi pada 2024.
Dinonaktifkan dari ASN
TR (47 tahun) tersangka dalam kasus penganiayaan NS (13 tahun), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, ternyata seorang aparatur sipil negara (ASN). TR yang merupakan ibu tiri dari NS itu merupakan seorang ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di KUA Kalibunder.
Hal itu dibenarkan Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung. “Posisi di Kemenagnya dia (TR) sebagai penyuluh agama Islam pada (KUA) Kecamatan Kalibunder, dia diangkat sebagai PPPK,” kata Irmansyah dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com via WhatsApp, Jumat (27/2/2026) siang.
Irmansyah menerangkan bahwa sejak ditetapkannya TR sebagai tersangka, dan Kemenag mendapat surat resmi TR sebagai tersangka, maka dia dinonaktifkan sementara. Gaji 50 Persen Meski nantinya TR bakal dinonaktifkan, Irmansyah berujar bahwa tersangka masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen. “Kalau status kepegawaiannya, per hari ini kami belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka hari ini dia masih di PJ normal.”











