Video Pengeroyokan Siswa SMP di Cirebon Viral di Media Sosial
Video berdurasi 1 menit 15 detik yang memperlihatkan seorang siswa SMP dikeroyok menjadi viral di media sosial dan grup WhatsApp sekolah. Dalam rekaman tersebut, korban tampak mimisan sambil diteriaki kalimat, “Satu nama, satu pukulan.” Korban diketahui berinisial T, seorang siswa kelas 9 di salah satu SMP di Kota Cirebon. Para terduga pelaku juga disebut masih berstatus anak di bawah umur.
Kuasa hukum korban, Hetta Mahendrati, membenarkan peristiwa tersebut saat menggelar konferensi pers di salah satu kafe di kawasan Sunyaragi, Kota Cirebon, Sabtu (28/2/2026). Ia menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan anak di bawah umur baik sebagai korban maupun pelaku.
Peristiwa Terjadi di Tiga Lokasi Berbeda
Menurut Hetta, peristiwa itu terjadi pada 24 Februari 2026 dan berlangsung di tiga lokasi berbeda di wilayah Harjamukti. Lokasi pertama berada di kawasan Permata Harjamukti, di mana korban didatangi sekitar 12 orang. Di TKP pertama, terduga pelaku berinisial J dan A membawa korban ke pinggiran gang yang sepi. Di sana korban dipukul, bahkan perutnya ditendang.
Keributan kemudian berlanjut ke halaman parkir sebuah rumah sakit di kecamatan yang sama. Jumlah pelaku disebut bertambah hingga 20 orang. Di lokasi kedua, para pelaku menggunakan istilah “satu nama, satu pukulan.”
Lokasi terakhir berada di gang belakang salah satu swalayan di Harjamukti. Di titik inilah video yang kemudian viral direkam. Di lokasi terakhir, korban menerima pukulan hook ke rahang kanan dan tonjokan ke arah depan sampai mengeluarkan darah. Ia sempat dibawa ke kawasan Perumahan Citraland, namun dibubarkan oleh orang tua yang mengetahui kejadian tersebut sebelum akhirnya berpindah ke lokasi terakhir.
Motif Pengeroyokan Diduga Terkait Kebiasaan Korban
Dugaan motif pengeroyokan, lanjut Hetta, dipicu ketidaksukaan sejumlah murid terhadap kebiasaan korban yang sering menyimpan atau screenshot foto teman-teman perempuannya dari status WhatsApp dan Instagram. Namun ia menegaskan, tidak ada unsur tindak pidana dalam tindakan tersebut.
“Foto-foto itu diambil dari status yang memang konsumsi publik. Tidak ada penyalahgunaan. Anak ini cenderung introvert, mungkin sekadar mengagumi,” ujarnya. Ia juga membantah kabar yang menyebut korban mengalami kelainan seksual. “Jika di luar sana beredar berita bahwa korban mengalami kelainan seksual, saya tegaskan itu tidak betul. Orang tua sudah berkomitmen membimbing anaknya, bahkan tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke psikolog,” ucap Hetta.
Menurutnya, korban saat ini berada dalam masa transisi remaja dan membutuhkan pendampingan. “Anak di masa akil balig sangat butuh bimbingan. Kendalanya, orang tua korban dari keluarga kurang mampu secara ekonomi,” jelas dia.
Penyebaran Video ke Grup Sekolah
Pihak keluarga juga menyoroti penyebaran video pengeroyokan tersebut ke grup WhatsApp kelas 9 oleh seseorang berinisial B. “Sejauh yang kami tahu, video itu dikirim ke grup WhatsApp sekolah. Apakah yang bersangkutan ikut melakukan kekerasan atau hanya menyebarkan, kami masih menunggu pendalaman,” katanya. Ia menyesalkan kejadian yang melibatkan banyak anak di bawah umur. “Harusnya anak-anak seusia mereka tidak terlibat masalah hukum. Namun karena kurang perhatian dan pengaruh media sosial, pola pikir mereka berkembang terlalu cepat,” ujarnya.
Kondisi Korban Setelah Pengeroyokan
Dari video yang diterima Tribun, terlihat seorang remaja laki-laki berambut hitam mengenakan kaos hitam polo berada dalam ruangan gelap. Wajahnya tampak cemas dan berkeringat. Di detik ke-37, hidungnya mulai mengeluarkan darah. Ia beberapa kali menyeka mimisan tersebut sambil terus didesak mengakui perbuatannya. Terdengar suara lain mencoba menenangkan situasi dengan mengatakan, “Jangan, jangan main hakim sendiri,” dan “Tenang, satu-satu.”
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, bibir korban pecah dan terdapat benjolan di bagian rahang akibat pukulan. “Terkait apakah ada tulang hidung yang retak, kami masih menunggu hasil visum resmi dari kepolisian,” ucap Hetta.
Laporan Polisi dan Ancaman Pasal
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi pada 27 Februari 2026. Polisi disebut sudah melakukan pemanggilan awal terhadap para terduga pelaku. Para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait kekerasan bersama dalam KUHP terbaru.
“Harapan keluarga jelas, kasus ini ditegakkan secara hukum. Kami tidak menormalisasi adanya penganiayaan atau pengeroyokan,” jelas dia. Ia juga meminta dinas terkait di Kota Cirebon memberikan perhatian terhadap anak-anak usia transisi agar kasus serupa tidak terulang kembali. “Ini bukan hanya soal T, tapi semua anak di masa transisi ini butuh bimbingan dalam mencari jati diri,” katanya.











