My WordPress Blog

Bareskrim Mburu Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Diduga Setor Miliaran ke Mantan Kapolres

Penyangkalan AKBP Didik Putra Kuncoro terhadap Ko Erwin

AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, telah membantah mengenal Ko Erwin dan menyatakan bahwa narkoba yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah miliknya sendiri. Penyidik menetapkan Ko Erwin sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara pihak berwenang masih melakukan pengejaran terhadapnya.

Selain itu, Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba ke Didik melalui AKP Maulangi. Nama Ko Erwin atau Koko Erwin muncul dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota tersebut. Perwira menengah Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani sidang etik, hingga dijatuhi sanksi pemecatan dari kepolisian.

Ko Erwin disebutkan berulang kali dalam surat pernyataan yang ditulis tangan langsung oleh AKBP Didik Putra Kuncoro tertanggal 18 Februari 2026. Dalam surat tersebut, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin atau bekerja sama dalam peredaran narkotika. Ia juga menegaskan tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin.

Namun demikian, Didik mengakui bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina merupakan milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi. Surat tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Isi Surat Pernyataan AKBP Didik

Dalam surat pernyataan tersebut, Didik mencantumkan identitas lengkapnya dan menyampaikan empat poin utama:

  • Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan AKP Maulangi untuk meminta uang kepada Ko Erwin.
  • Ia juga tidak pernah meminta atau memerintahkan AKP Maulangi bekerja sama dengan pihak mana pun, termasuk Ko Erwin, khususnya dalam mengedarkan atau memperjualbelikan narkotika, psikotropika, maupun obat terlarang lainnya.
  • Ia mengaku tidak pernah mengenal, bertemu, atau bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan Ko Erwin.
  • Ia menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan di dalam koper di rumah Dianita adalah milik pribadinya dan tidak ada kaitannya dengan AKP Maulangi alias Pak Eki.

Surat tersebut ditutup dengan pernyataan bahwa dokumen dibuat secara sadar dan tanpa tekanan pihak mana pun, bertanggal Jakarta, 18 Februari 2025, dan ditandatangani Didik Putra Kuncoro.

Jerat Hukum

Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu. Maulangi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka pidana pada 9 Februari 2026.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Maulangi menyebut Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Ko Erwin. Penyidik kemudian menemukan koper berisi sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina.

Sosok Ko Erwin

Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo menyatakan bahwa bandar narkoba bernama Koko Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah tersangka (Koko Erwin),” kata Edy, Jumat (20/2/2026). Namun hingga kini Koko Erwin belum ditahan karena keberadaannya belum diketahui. “Belum (ditahan) masih dilakukan pengejaran,” kata Edy.

Polda NTB juga bekerja sama dengan Mabes Polri untuk memburu pemilik 488 gram sabu yang ditemukan di rumah dinas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. “Kita bekerjasama dengan Mabes Polri karena keberadaannya selalu bergerak,” kata Edy.

Dicegah ke Luar Negeri

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu bandar narkoba yang diduga menyetor Rp2,8 miliar kepada Didik melalui AKP Maulangi. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan ada dua bandar yang menyetor uang. “BD (bandar) yang memberikan uang ke AKP M yaitu B dan KE (Koko Erwin),” kata Zulkarnain, Jumat (20/2/2026). Keduanya telah dicegah ke luar negeri. “Para BD tersebut sedang dalam pengejaran dan telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi,” tuturnya.

Zulkarnain juga menyebut pihaknya melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana. “Benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD yang akan dilaporkan ‘KE’, ‘AS’ dan ‘S’,” ungkapnya.

Pola Aliran Dana

Menurut Zulkarnain, awalnya Didik dan Maulangi menerima setoran dari bandar berinisial B sebesar Rp400 juta per bulan. “Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Maulangi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta,” ucap Zulkarnain.

Setoran itu terkumpul hingga sekitar Rp1,8 miliar. Namun praktik tersebut terendus LSM dan wartawan. “Kapolres perintahkan ke Kasat ‘kamu bereskan itu’. Begitu dibereskan, gak sanggup (bandar) B ini,” tuturnya. Didik kemudian disebut meminta Maulangi mencarikan mobil Alphard sebagai bentuk sanksi. “Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau engga kamu saya copot. Dia berusahalah nyari mobil Alphard. ‘Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard’. Nah jadi dari si (bandar) B itu sudah terkumpulah sekitar Rp1,8 miliar,” tuturnya.

Karena bandar B tak lagi sanggup, Maulangi disebut mencari sumber dana baru, yakni Ko Erwin. “Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, (bandar baru) namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa,” ucapnya. “Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat,” tuturnya.

Tiga Kali Transaksi

Zulkarnain menjelaskan uang Rp2,8 miliar tersebut diberikan dalam tiga tahap. “Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” ungkapnya. Penyerahan dilakukan secara tunai kepada Maulangi. “Uang sejumlah 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang Ro1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” jelasnya.

Awal Perkenalan

Kuasa hukum Maulangi, Asmuni, menyebut perkenalan antara kliennya dengan Koko Erwin terjadi melalui sambungan telepon. “Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” kata Asmuni. Menurutnya, uang Rp1 miliar dari Ko Erwin dikirim bertahap melalui rekening seorang perempuan, lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya sebelum barang diambil di sebuah hotel di Bima.

Kasus ini masih terus dikembangkan aparat penegak hukum.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *