Stimulus Diskon Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Harapan dan Tantangan
Jakarta – Pemerintah kembali menggelar stimulus diskon tiket pesawat menjelang masa libur Lebaran. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat serta meningkatkan mobilitas dan perekonomian. Namun, efektivitasnya dalam menarik penumpang dan menekan inflasi masih menjadi pertanyaan. Selain itu, margin keuntungan maskapai dan operator bandara juga ikut terancam.
Pemerintah berharap melalui stimulus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), masyarakat lebih memilih menggunakan pesawat untuk perjalanan. Data Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa dengan diskon 13%–14% pada Nataru 2025/2026 lalu, jumlah penumpang justru turun sebesar -0,91% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa harga tiket pesawat termasuk salah satu penyumbang inflasi Desember 2025, dengan kontribusi sebesar 0,02% secara bulanan. Hal ini menunjukkan bahwa meski ada diskon, harga tiket pesawat tetap menjadi faktor penting dalam inflasi.
Dalam skema stimulus Lebaran tahun ini, pemerintah memberikan diskon lebih besar melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) secara penuh. Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan tarif sebesar 50% terhadap Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai nasional.
Selain itu, pemerintah menurunkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) untuk pesawat jet sebesar 2% dan untuk propeller sebesar 20%. Meski begitu, pengamat penerbangan Alvin Lie menilai kebijakan ini tidak efektif dan justru memberatkan pelaku industri.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports mengaku kerugian perusahaan mencapai Rp250 miliar saat diskon pada Nataru yang lalu. Meskipun pemerintah menghapus 100% PPN terhadap tiket, PPN terhadap avtur tetap berlaku untuk penerbangan domestik. Melalui pemangkasan PJP2U dan PJP4U, pendapatan bandara turut dipangkas.
“Pelaku industri ini juga butuh laba untuk bertahan. Kalau setiap high season ini pendapatannya dipangkas, padahal biaya operasi pada high season naik, khawatir kualitas layanannya jadi turun,” ujarnya.
Menurutnya, jika pemerintah benar-benar ingin menurunkan harga tiket pesawat dan mendorong daya beli masyarakat, diperlukan penghapusan PPN tiket dan avtur sepanjang tahun. Hal ini termasuk memperbarui kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB), sehingga harga tiket lebih fleksibel dan bisa turun lebih rendah saat low season.
Senada dengan Alvin, Ketua Institut Studi Transportasi sekaligus pengamat transportasi Ki Darmaningtyas memandang diskon ini membebankan operator untuk mendapatkan masukan tambahan kala musim ramai permintaan. “Ini kesempatan bagi operator untuk mendapatkan masukan yang lebih banyak untuk menutup pengeluaran pada hari-hari biasa yang sepi,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini tidak merugikan maskapai. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa tak ada kerugian bagi maskapai dengan adanya stimulus yang diberikan pemerintah. Maskapai hanya perlu patuh karena selisih dari adanya diskon tersebut dibayar pemerintah menggunakan kas negara.
“Maskapai harus mematuhi, karena sebenarnya tidak dirugikan. Pemerintah yang memberikan stimulus. Kami tidak mengganggu biaya ataupun revenue dari para maskapai,” ucap Dudy saat ditemui di Kompleks Parlemen.
Pemerintah juga berencana memberikan sanksi kepada maskapai nakal yang menaikkan harga terlebih dahulu sebelum periode diskon. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menegaskan, denda administrasi akan menanti maskapai, meski besarannya belum ditentukan.
Respons dari pelaku usaha terhadap stimulus ini cukup positif. Mengingat stimulus merupakan arahan langsung dari pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, para pelaku usaha mengaku siap menjalankan mandat tersebut.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) sekaligus Direktur Utama PT TransNusa Aviation, Bayu Sutanto, melihat penumpang paling diuntungkan dengan adanya diskon ini. “Pendapatan maskapai ya seperti diatur melalui TBA dan TBB yang berlaku. Jadi enggak ada istilah harga tiket naik dan mahal sepanjang tidak melebihi TBA,” ungkapnya.
Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Darsito Hendroseputro, menyampaikan bahwa perusahaan mematuhi arahan pemerintah terkait pemberian stimulus berupa diskon tiket pesawat pada masa Angkutan Lebaran 2026. “Sesuai arahan pemerintah, stimulus untuk Lebaran berlaku mulai tanggal 14 sampai 29 Maret. Penurunan harga sekitar 18% sampai 21%,” ujarnya.
Sebagai contoh, harga tiket pesawat rute Jakarta–Medan yang rata-rata senilai Rp1,9 juta, dengan adanya stimulus tersebut turun menjadi Rp1,6 juta. Meski demikian, efektivitas kebijakan diskon tarif tiket pesawat baru akan terlihat setelah Lebaran 2026. Apakah benar mampu mendongkrak jumlah penumpang dan memperkuat pemulihan penerbangan domestik—yang juga masih berjuang bangkit dari pandemi Covid-19—atau justru tidak memberikan dampak signifikan bagi industri.











