My WordPress Blog

Tersangka kasus asusila di Ponpes Bangkalan bertambah, modus aksi tak patut terungkap

Kasus Pelecehan Santri Putri di Bangkalan: Dua Tersangka Ditahan

Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri putri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura. Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur.

Salah satu tersangka, S, diduga menggunakan modus nikah siri untuk menipu korban. Modus ini membuat korban merasa tertipu dan akhirnya mau melakukan hubungan suami istri. Hal ini dilakukan tanpa adanya keterlibatan saksi, sehingga korban merasa aman dan tidak curiga.

Tersangka kedua, S, adalah adik kandung dari tersangka pertama, UF, yang sebelumnya sudah ditangkap. Keduanya kini telah ditahan oleh penyidik Polda Jatim berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang terus berjalan.

Direktur Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyatakan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. “Benar dua tersangka, sesuai hasil pengembangan,” ujarnya saat dihubungi oleh Tribun Jatim Network pada Rabu (18/2/2026).

Kasus ini juga mengundang perhatian masyarakat setelah video amatir berdurasi 29 detik viral di beberapa WhatsApp Group (WAG). Video tersebut menampilkan UF sedang berjalan menyusuri jalan aspal menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. UF tampak memakai pakaian kemeja lengan pendek warna merah marun, berpeci hitam, bersarung hitam, dan membawa tas selempang kecil.

Selain itu, ada tiga orang bersarung yang berjalan di belakang UF, serta seorang pria berkaus polo warna merah dan bertopi merah di depannya. Di ujung, terlihat seorang penyidik berkemeja putih lengan pendek yang tampak memandu arah tujuan mereka.

Korban Mengalami Trauma

Berdasarkan laporan dari Kompas.com, jumlah korban dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh UF mencapai belasan santri putri. Salah satu psikolog yang mendampingi korban, Mutmainah, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban sejak mendapatkan laporan. Ia menyebut bahwa korban masih mengalami trauma.

“Kondisi korban saat ini masih mengalami trauma. Kami terus lakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi korban,” ujarnya di Bangkalan, Selasa (2/12/2025).

Pihak keluarga korban juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim sejak Senin (1/12/2025). “Tadi malam saya juga mendampingi korban saat membuat laporan ke Polda Jatim,” imbuhnya. Meski begitu, ia tidak bisa memberikan detail lebih lanjut karena hal itu menjadi rahasia antara dirinya dan korban.

Tanggapan dari Pondok Pesantren

Humas Pondok Pesantren Nurul Karomah Bangkalan, Mohamad Iwan Sanusi, mengaku sudah mengetahui informasi tentang kasus ini. Ia menjelaskan bahwa UF setiap harinya mengajar mengaji di ponpes tersebut. “Beliau sebagai guru ngaji tidak berjadwal, karena bukan muatan formal,” ujar Iwan, Rabu (3/12/2025).

Iwan menegaskan bahwa pihak ponpes akan kooperatif dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. “Pihak Ponpes menyerahkan prosesnya oknum terduga kepada pihak berwajib dan ponpes tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang nantinya akan digulir,” ungkap Iwan.

Informasi Terdengar Sejak Setahun Lalu

Seorang warga sekitar, AB, mengatakan bahwa informasi soal adanya aksi pelecehan di pondok tersebut telah terdengar sejak setahun terakhir. Ia menyebut bahwa korbannya diduga berjumlah belasan santri. Namun, banyak dari korban yang takut untuk speak up (berbicara).

“Namun korban banyak yang takut speak up. Informasi dugaan aksi tersebut sudah menjadi rahasia umum di masyarakat sekitar, namun baru naik ke permukaan saat ini,” kata AB. Ia berharap pihak penegak hukum bisa bertindak tegas dan segera menangkap pelaku.

“[T]entu kami khawatir korban bertambah banyak. Apalagi ini korban rata-rata di bawah umur,” pungkasnya.

Tindakan Hukum yang Diterapkan

Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76E UU RI No 77 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana yang diberikan terhadap tersangka adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Pengembangan penyelidikan kasus ini masih akan terus bergulir, dengan harapan dapat menemukan kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban.


Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *