My WordPress Blog

Mayat Siswa SMP Ditemukan Rusak, Dibunuh Teman Dekat karena Putus Persahabatan

Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Bandung: Dibunuh oleh Teman Dekat Akibat Putusnya Pertemanan

Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di area eks obyek wisata Kampung Gajah Wonderland, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Korban yang berinisial ZAAQ (14) merupakan pelajar dari SMPN 26 Bandung.

Pembunuhan ini dilakukan secara terencana oleh dua remaja, yaitu YA (16) dan AP (17). Kini, kedua pelaku telah ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan pengembangan penyelidikan.

Penemuan Mayat di Lokasi Bekas Wisata

Kasus ini terungkap setelah sekelompok konten kreator horor menemukan sesosok mayat di kawasan bekas obyek wisata Kampung Gajah pada Jumat (13/2/2026) malam. Mereka awalnya sedang mengambil gambar untuk konten mereka, namun bau menyengat mengarahkan mereka ke titik tertentu hingga menemukan jasad manusia tergeletak.

Petugas kepolisian langsung datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, identitas korban belum diketahui.

“Ya memang betul bahwa ada kejadian TKP temu mayat di bekas wisata Kampung Gajah,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, saat dikonfirmasi.

Polisi kemudian melakukan identifikasi dan memeriksa adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tim gabungan dari jajaran Polres Cimahi dibentuk untuk mempercepat penyelidikan. Namun, informasi tentang identitas dan penyebab kematian masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

Penangkapan Pelaku Pembunuhan

Setelah pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menemukan pelaku pembunuhan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mayat ditemukan. Dua remaja, YA (16) dan AP (17), ditangkap di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Sabtu (14/2/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan, korban teridentifikasi sebagai ZAAQ, pelajar SMP Negeri 26 Kota Bandung. Polisi memastikan bahwa korban dibunuh lima hari sebelum jasadnya ditemukan.

“Jadi, korban ini dihabisi hari Senin sore, itu pelaku sengaja datang ke Bandung. Kemudian, ada jeda beberapa hari, jasad korban ini baru ditemukan saksi yang sedang live media sosial pada Jumat malam,” ujar Niko.

Setelah melakukan penyerangan, kedua pelaku melarikan diri ke Tasikmalaya, lalu berpindah ke Garut hingga akhirnya ditangkap aparat.

Rencana Pembunuhan yang Terencana

Polisi menyatakan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya. YA datang dari Garut dengan tujuan menemui korban bahkan sudah membawa pisau sejak perjalanan. Dari pengakuan pelaku, rencana pertemuannya dengan korban disusun YA dua hari sebelum pembunuhan terjadi.

“Jadi, sebetulnya YA ini ingin menemui korban sejak hari Sabtu (7/2/2026), cuma tersangka AP ini masih ada pekerjaan sebagai tukang dekorasi di nikahan sehingga mereka baru bisa ke Bandung hari Senin,” ungkap Niko saat gelar perkara.

Keduanya berangkat bersama ke Bandung. Setelah bertemu di sekitar sekolah korban, YA mengajak ZAAQ menuju area bekas tempat wisata. AP menunggu di bagian luar lokasi.

“Sementara tersangka AP menunggu di bagian luar. Perlu diketahui, tersangka YA ini sudah membawa pisau di motornya. Kemudian, pisaunya dimasukkan ke jaketnya,” kata Niko.

Di lokasi kejadian, percakapan di antara keduanya memicu cekcok. YA memukul kepala korban menggunakan botol hingga korban terluka dan terjatuh. Setelah itu, penusukan dilakukan berulang kali ke bagian perut.

“Setelah korban terjatuh tetapi masih dalam keadaan sadar, tersangka lalu menghujamkan pisau yang dibawanya sebanyak delapan kali ke arah perut. Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup,” ujar Niko.

Usai penyerangan, YA membawa ponsel dan jaket korban lalu kembali ke Garut bersama AP. Ponsel korban kemudian digunakan pelaku untuk mengirim pesan kepada keluarga dan teman korban dengan narasi seolah terjadi penculikan.

Motif Pembunuhan

Motif pembunuhan disebut dipicu sakit hati setelah korban memutus hubungan pertemanan dengan pelaku. Dari keterangan penyidik, keduanya telah saling mengenal sekitar tiga tahun dan memiliki hubungan dekat sebagai teman.

“Tersangka ini mengaku sakit hati terhadap korban, di mana korban memberikan pernyataan sikap yaitu memutus hubungan pertemanan mereka,” ungkap Niko.

Pelaku merasa kecewa dengan sikap korban yang memutuskan pertemanan mereka. Kekesalan itu memuncak sampai lahir rasa ingin menghabisi korban. “Dalam keadaan sakit hati itu, pelaku berangkat ke Bandung menyusul korban, tapi memang dengan niat memang membunuh korban. Dia diantar oleh saudaranya AP, mereka berangkat hari Senin,” ujar Niko.

Menurut polisi, hubungan korban dan pelaku sudah diketahui keluarga. Mereka sebelumnya bersekolah di Garut sebelum korban pindah ke Bandung. “Dulu di Garut, mereka sempat berselisih, lalu korban pindah ke Bandung. Tapi, meskipun di Bandung, mereka (korban dan pelaku) rutin bertemu,” sebut Niko.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang diberikan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *