Penetapan 5 Tersangka dalam Kasus Suap Sengketa Lahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus suap dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa wilayah di Depok, Jawa Barat.
Lima tersangka yang ditetapkan antara lain:
* Ketua PN Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta;
* Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan;
* Jurusita di PN Kota Depok, Yohansyah;
* Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi; dan
* Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Para tersangka tersebut kini ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tiga dari tujuh orang tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan; serta seorang juru sita PN Kota Depok.
“Diamankan sejumlah tujuh orang. Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri,” kata Budi saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Selain mereka, empat orang lain adalah pihak swasta dari PT Karabha Digdaya, salah satunya adalah Direktur Utama. Budi menyampaikan, penangkapan terhadap mereka berkait dengan kasus sengketa lahan.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Konstruksi Perkara
Konstruksi perkara ini bermula dari adanya sengketa lahan perdata yang sedang berproses di PN Depok. Sengketa ini melibatkan PT Karabha Digdaya melawan masyarakat. Demi memenangkan perkara dan mengamankan aset yang diklaim perusahaan, pihak PT Karabha Digdaya diduga melakukan pendekatan ilegal kepada pejabat pengadilan.
“Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset,” jelas Budi.
Dalam operasi senyap yang berlangsung Kamis (5/2/2026) malam, tim KPK memergoki adanya transaksi serah terima uang (delivery) dari pihak PT Karabha Digdaya kepada aparat penegak hukum tersebut. KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai uang suap.
Pihak-Pihak yang Terlibat
Kasus suap perkara sengketa lahan ini menyeret nama-nama pejabat teras PN Depok. Berdasarkan inspeksi Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, ruangan yang disegel KPK adalah milik Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Bambang Setyawan.
Sementara itu, PT Karabha Digdaya bukanlah perusahaan sembarangan. Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Kementerian Keuangan RI ini berdiri sejak 1989 dan dikenal sebagai pengelola aset properti eksklusif, termasuk Emeralda Golf Club, Cimanggis Golf Estate, dan Umma Arsa Estate.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











