Berita Populer Kalimantan Timur dalam 24 Jam Terakhir
Beberapa berita terkini mengenai peristiwa dan informasi di wilayah kota dan kabupaten Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan utama dalam 24 jam terakhir hingga hari ini, Kamis (5/2/2026). Berikut adalah rangkuman berita populer yang menarik perhatian masyarakat.
1. Eks Narapidana Jadi Kepala Sekolah di Kaltim, Kuasa Hukum Klaim Sesuai Prosedur
Pengangkatan 176 kepala sekolah SMA/SMK dan SLB tahun 2025 dan 2026 oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menuai beragam tanggapan. Dalam pengangkatan tersebut, salah satu dari kepala sekolah diketahui merupakan eks narapidana. Isu ini mengemuka setelah Dewan Pendidikan Kaltim memberi catatan evaluasi atas mutasi ratusan kepala sekolah, dan perhatian publik mengarah pada Kepala Sekolah SKOI Kaltim yang baru dilantik.
Menanggapi isu tersebut, kuasa hukum Abdul Afif, Roy Hendrayanto, menggelar konferensi pers untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa proses pengangkatan kliennya telah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Roy menjelaskan bahwa status mantan narapidana yang melekat pada kliennya merupakan tindak pidana pemilu, bukan pidana umum atau korupsi. Seluruh sanksi, kata dia, telah dijalani dan diselesaikan Abdul Afif, mulai dari hukuman penjara enam bulan, pencopotan dari jabatan Kepala Sekolah SMA 17, penurunan pangkat dari 4A ke 3D, hingga pengembalian uang sertifikasi sebesar Rp48 juta.
Ia merinci tahapan pengangkatan kepala sekolah berdasarkan regulasi terbaru tersebut, termasuk undangan mengikuti program Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) melalui akun belajar.id, pengunggahan dokumen persyaratan pada sistem Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Pendidikan, verifikasi kementerian, pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk verifikasi ulang, hingga penerbitan SK penugasan oleh kepala daerah setelah dinyatakan lolos.
Roy menegaskan Abdul Afif telah melalui seluruh tahapan itu dan dinyatakan memenuhi syarat. Ia juga menyinggung perbedaan dengan regulasi lama yang memungkinkan kepala daerah langsung mengangkat kepala sekolah. Dalam aturan baru, semua proses wajib melalui tahapan berlapis termasuk SKCK.
Roy menekankan konteks pidana pemilu yang pernah dijalani kliennya tidak menghalangi penerbitan SKCK. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh gegabah dan melihat pengangkatan ini sebagai rehabilitasi karier bagi seseorang yang telah menebus kesalahannya.
2. Kronologi Suami Istri di Bontang Ditangkap Polisi, Kasat Reskrim AKP Randy Ungkap Motif Pelaku
Kepolisian Resor (Polres) Bontang Provinsi Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan warga. Polres Bontang menangkap empat orang tersangka pencurian hewan ternak yang diduga beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Bontang. Para tersangka terdiri dari pasangan suami istri dan dua orang lainnya.
Kepala Polres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Randy Anugrah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga. Warga melaporkan terkait hilangnya 12 ekor bebek dari kandang ternak di Kecamatan Bontang Barat. Peristiwa itu diketahui terjadi dalam rentang waktu sekitar 11 hari terakhir.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan satu orang berinisial LS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan perkara dan menemukan keterlibatan istri LS, berinisial SF. Keduanya diduga tidak hanya terlibat dalam pencurian ternak, tetapi juga dalam kasus pencurian empat unit aki mobil milik sebuah perusahaan di kawasan Bontang Utara dengan nilai kerugian sekitar Rp 8 juta.
Motif pelaku disebutkan sebagai ekonomi. Polisi juga menetapkan dua tersangka lain, masing-masing berinisial ES dan JMH, yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian hewan ternak di lokasi berbeda. Seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.
Keempat tersangka kini ditahan di Markas Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mendalami peran masing-masing. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
3. Otorita IKN Sertifikasi 20 Pemandu Ekowisata Lokal untuk Dukung Layanan Wisata Nusantara
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyelenggarakan sertifikasi pemandu ekowisata bagi masyarakat lokal sebagai bagian dari penguatan sumber daya manusia pariwisata di kawasan Ibu Kota Nusantara. Kegiatan ini diikuti oleh 20 pemandu ekowisata dan dilaksanakan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara (KIPP) selama tiga hari, 3–5 Februari 2026.
Para peserta berasal dari dua kelompok utama, yakni 10 orang dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Hutan Adat Balik Sepaku dan 10 pemandu wisata binaan Otorita IKN. Program ini dirancang untuk memastikan pemandu memiliki kompetensi profesional sekaligus memahami karakter ekowisata berbasis lingkungan dan budaya lokal.
Pelaksanaan sertifikasi melibatkan Sekretariat Kantor Bersama Bank Indonesia serta Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia. Kolaborasi ini menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam menyiapkan standar layanan wisata yang kredibel dan berkelanjutan di kawasan IKN.
Materi sertifikasi mencakup pembekalan teori kepariwisataan, etika pemanduan, keselamatan pengunjung, hingga praktik lapangan di sejumlah titik kunjungan strategis. Praktik Lapangan Jadi Penilaian Utama, demikian pernyataan Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Otorita IKN, Muhsin Palinrungi.
Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia menekankan, sertifikasi menjadi syarat kompetensi bagi pemandu wisata. Sertifikat yang diterbitkan berlaku selama tiga tahun, dan wajib diperbarui sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui program ini, Otorita IKN menyiapkan pemandu untuk melayani kunjungan di sejumlah destinasi, seperti Gunung Parung, Air Terjun Tembinus, kawasan KIPP Nusantara, dan lokasi potensial lainnya di sekitar IKN.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











