Prof ER Dinonaktifkan Sementara Setelah Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pelecehan
Prof ER, seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, telah dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik setelah dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan. Keputusan ini diambil oleh pihak universitas sebagai langkah administratif untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Latar Belakang Prof ER
Prof ER baru saja dikukuhkan sebagai guru besar bidang Inovasi Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia pada 4 Oktober 2025. Ia merupakan lulusan Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan gelar S.Pd dan M.Pd. Selama masa kerjanya, ia dikenal sebagai dosen Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) UIN Palopo yang memiliki kontribusi signifikan dalam pengembangan metode pembelajaran bahasa dan sastra yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Peristiwa Dugaan Pelecehan
Laporan dugaan pelecehan telah diterima oleh Polres Palopo dan kini masih dalam tahap penyelidikan. Menurut informasi yang dihimpun, kejadian dugaan pelecehan terjadi di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada 31 Januari 2026.
KBO Reserse Kriminal Polres Palopo, Ipda Maruf, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dimulai saat korban dalam kondisi pingsan. Seorang saksi bernama Rafli bersama terlapor membawa korban ke ruko milik Prof ER. Terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, seperti memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban dan memegang dada korban. Selain itu, terduga juga menepuk pipi korban.
Menurut Maruf, saat terduga pelaku mencoba membuka celana korban, korban tersadar sehingga aksi tersebut tidak dilanjutkan. Saat korban terbangun, terduga pelaku langsung membatalkan aksinya. Hingga kini, polisi belum dapat meminta keterangan dari korban karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan. Selain itu, polisi juga masih menunggu kehadiran saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut untuk memberikan keterangan tambahan.
Tindakan Administratif dari UIN Palopo
Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo melalui Humas UIN Palopo, Reski Azis, menyampaikan bahwa pihak universitas telah mengambil langkah administratif terkait kasus tersebut. Penonaktifan sementara terhadap Prof ER dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum sekaligus menjaga kondusivitas dan keberlangsungan layanan akademik di UIN Palopo.
Penonaktifan sementara berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas. Reski menegaskan bahwa langkah penonaktifan tersebut bukan merupakan bentuk penetapan dugaan kesalahan terhadap yang bersangkutan. Kebijakan ini murni langkah administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Klarifikasi dari Prof ER
Prof ER membantah tudingan pencabulan. Ia menegaskan, tindakannya semata-mata untuk memberikan pertolongan kepada seorang perempuan yang pingsan. Melalui keterangan tertulis yang diterima, Prof ER menjelaskan kronologi kejadian versi dirinya. Ia mengaku awalnya baru pulang membersihkan rumput di belakang ruko miliknya saat azan zuhur berkumandang. Ketika hendak membuka pintu ruko, ia melihat seorang perempuan pingsan di depan lokasi dan ditopang oleh rekan kerjanya.
Menurutnya, kondisi di pinggir jalan saat itu cukup terik, sehingga ia bersama saksi memutuskan membawa korban masuk ke dalam ruko untuk mendapatkan pertolongan pertama. Dengan keterbatasan tempat yang kondusif, mereka mengangkat korban ke dalam ruko dan membaringkannya di ruang terbuka tanpa sekat. Korban dijaga oleh keponakannya yang perempuan. Ia kemudian sempat keluar sebelum kembali masuk dan melihat adanya luka sayatan di tangan korban.
Ia mengaku berupaya membangunkan korban dengan menepuk bagian kepala samping serta melonggarkan jilbab di area pernapasan. Selain itu, ia juga merapikan pakaian korban yang disebut terangkat saat proses pengangkatan. Tak lama kemudian, korban disebut tersadar dan duduk. Prof ER mengaku sempat memberinya air minum sebelum korban keluar dari ruko.
“Perempuan itu tiba-tiba menunjuk saya sambil berkata bahwa saya melecehkannya,” ungkapnya. Prof ER menegaskan tidak memiliki niat atau dorongan seksual dalam tindakan tersebut. Tindakan pertolongan yang ia berikan semata-mata atas dasar kemanusiaan, tidak ada niat sedikit pun ke arah dorongan nafsu atau seksual. Ia juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











