My WordPress Blog

Kadinkes Rugikan Negara Rp 4,1 M dengan Korupsi Dana Pembangunan RS

Kasus Korupsi di Rumah Sakit Pratama Bekokong, Kepala Dinas Rugikan Negara Rp 4,1 Miliar

Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit atau RS Pratama Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar. Kasus ini dibongkar oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Dalam kasus ini, dua tersangka ditetapkan. Mereka adalah RS, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Barat (Kubar), dan inisial S, Direktur PT BPA. Menurut Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, pihaknya telah menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam proses pembangunan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinkes Kubar dan Direktur PT BPA tidak ditahan dan hanya wajib lapor. “Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara sampai Rp4,1 miliar ini,” ujar AKBP Kadek Adi Budi Astawa.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 70 juta, dokumen proyek, satu unit hard disk, tablet, serta sejumlah ponsel milik para tersangka.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kadek menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya perbedaan signifikan antara nilai perencanaan teknis yang mencapai Rp 145,4 miliar dengan alokasi anggaran tahun 2024 yang hanya tersedia Rp 48,01 miliar. Tersangka RS, yang juga sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, diduga tidak melakukan kajian ulang secara formal.

“Tersangka RS diduga tidak melakukan kajian ulang secara formal, melainkan hanya memerintahkan penyesuaian desain secara lisan tanpa kontrak perubahan yang sah dengan nilai Rp 48,006 miliar,” beber Kadek.

Penyimpangan kemudian berlanjut pada proses tender elektronik. Perusahaan milik tersangka S diduga digunakan oleh pihak lain melalui kesepakatan commitment fee sebesar 1,5 persen. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim memastikan bahwa penyimpangan pada tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.168.554.186.

Kadek mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, progres pembangunan rumah sakit baru menyentuh 30 persen dan mangkrak. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan progres pembangunan fisik tidak sesuai dengan nilai pembayaran yang diajukan oleh kontraktor.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik Polda Kaltim akan terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum. Kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Kadek.

Kasus Lain: Kepala Desa Santai Tilap Dana Negara

Selain kasus di RS Pratama Bekokong, terdapat kasus lain yang melibatkan kepala desa. Seorang kepala desa atau kades santai tilap uang negara senilai Rp 500 juta. Sosok yang dimaksud adalah Kepala Desa Tuhegeo II, inisial YL, di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Ia ditahan pada Rabu (14/1/2026) karena diduga korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 500 juta. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Gunung Sitoli, Yaatulo Hulu, membenarkan hal ini. Ia mengatakan, selain YL, pihaknya juga menahan sekretaris desa inisial EL karena juga terlibat dalam kasus serupa.

Yaatulo lalu menjelaskan bahwa keduanya diduga korupsi saat menggunakan dana desa tahun anggaran 2023. Dari catatan kejaksaan, ada tiga modus yang dilakukan kedua pelaku. Di antaranya, bersama-sama melakukan penarikan dana desa tidak sesuai ketentuan berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), lalu melakukan penundaan pembayaran kegiatan pihak ketiga, padahal uang sudah dicairkan.

“Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu pada Buku Kas Umum (BKU) dengan menerangkan terdapat dana di kas desa, tetapi faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa untuk memuluskan laporan pertanggungjawaban,” ungkap Yaatulo.

Akibat tindakan keduanya, kata Yaatulo, potensi kerugian negara mencapai Rp 500 juta. Kini, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli untuk proses hukum lebih lanjut.


Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *