Roy Suryo Memilih Bungkam, Fokus pada Isu Lain
Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), memilih untuk tidak merespons langsung terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar. Ia menyerahkan seluruh pernyataan hukum kepada tim kuasa hukumnya. Hal ini dilakukan karena ia merasa bahwa para pengacara lebih memahami prosedur hukum dan mampu menjawab berbagai isu yang muncul.
Pernyataan Roy Suryo diucapkan saat dirinya hadir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (16/4/2026). Ia mengatakan bahwa ia akan mengikuti arahan dari tim kuasa hukumnya dalam menyikapi perkembangan kasus tersebut. “Saya mengikuti apa yang menjadi jawaban atau pernyataan para lawyer, karena mereka yang ahli hukum. Saya merasa tidak perlu menanggapi Rismon Sianipar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan sikapnya melalui media sosial pribadinya, Roy Suryo Official. “Jadi tidak perlu saya tanggapi makanya saya tulis di sini, dan itu sudah ada di channel saya,” tambahnya.
Menyindir Rismon Sebagai “Zombie”
Alih-alih membahas kasus ijazah, Roy Suryo justru menyindir Rismon Sianipar dengan sebutan “zombie”. Ia menuding bahwa Rismon pernah memalsukan surat kematian demi menghindari biaya pendidikan di Jepang. Menurut Roy, surat kematian tersebut dibuat oleh keluarga dekatnya agar bisa mencairkan biaya pendidikan.
“Saya tidak perlu menanggapi ‘zombie’ sekali lagi mengapa saya mengatakan zombie? karena Rismon itu, menurut surat yang dibuat oleh keluarga terdekatnya, dia sudah meninggal dunia,” tutur Roy.
Menurut informasi yang disampaikannya, Rismon pernah membuat surat kematian untuk tujuan yang sangat jahat, yaitu agar tidak membayar biaya siswanya di Yamaguchi, Jepang, sekitar Rp500 juta. Biaya tersebut diperuntukkan bagi Nobuko, yang diduga merupakan orang yang terkait dengan riset atau studi Rismon.
Tidak Ada Gelar Doktor
Roy Suryo juga menyatakan bahwa Rismon tidak memiliki gelar doktor karena tidak menamatkan pendidikan S3-nya. “Jadi dia bukan doktor, dia tidak lulus tapi caranya justru karena dia tidak bayar, dia kirim surat kematian dan itu yang menulis adalah orang terdekatnya,” tukas Roy.
Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Rismon untuk memalsukan surat kematian adalah tindakan yang tidak etis dan merugikan pihak lain.
Istilah “Endgame” yang Disematkan
Roy juga menyebut istilah “Endgame” yang kini lebih tepat disematkan kepada Rismon. Ia menganggap bahwa tindakan Rismon telah menciptakan situasi yang kompleks dan sulit diselesaikan secara damai. Namun, ia tetap memilih untuk tidak memberikan respons lebih lanjut terkait hal ini.
Proses SP3 yang Sudah Final
Kuasa hukum Rismon Hasiholan Sianipar, Jahmada Girsang, mengklaim bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026). Menurutnya, rilis resmi SP3 akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2026) siang.
Setelah penyampaian dari pihak kepolisian, giliran Rismon yang akan mengungkap secara menyeluruh perihal penghentian perkara ijazah Jokowi ke publik. “Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3 sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3 artinya sudah final,” kata Jahmada.
Dia juga mengungkap bahwa pihaknya akan mengundang para pelapor dalam agenda tersebut, termasuk tiga pelapor lain yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan, serta kemungkinan kuasa hukum Joko Widodo.
Proses Restorative Justice yang Panjang
Jahmada menuturkan bahwa proses panjang SP3 ditempuh melalui mekanisme hukum termasuk pengajuan restorative justice sejak 3 Maret lalu. Kesepakatan damai dengan para pelapor dilakukan secara bertahap hingga terbit SP3 dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Kurang lebih 1,5 bulan pengajuan Restorative Justice dari klien kami tapi ya syukur, semua perjalanan itu karena kita tempuh sesuai prosedur hukum,” ucapnya.
Meski begitu, ia enggan merinci dokumen yang sudah ditandatangani. “Yang jelas sudah final-lah hari ini,” kata Jahmada.
Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu
Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Menyusul kemudian RJ Rismon Sianipar kepada pelapor kubu Joko Widodo.











