Penjelasan Jokowi Mengenai Isu Dana Rp50 Miliar
Polemik terkait ijazah Joko Widodo atau Jokowi kembali memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Salah satu isu yang menyebar adalah dugaan bahwa mantan presiden tersebut memberikan uang sebesar Rp50 miliar kepada Rismon Sianipar, seorang ahli forensik digital. Namun, Jokowi secara tegas membantah rumor ini dan menilai narasi yang beredar tidak memiliki dasar logis.
Jokowi menyatakan bahwa Rismon saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihak yang harus meminta maaf adalah Rismon, bukan sebaliknya. Menurutnya, proses Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon ke Polda Metro Jaya memerlukan permohonan maaf dari tersangka kepada pihak yang dirugikan, yaitu dirinya sendiri.
“Logikanya ya. Logikanya beliau-beliau ini tersangka. Kemudian minta RJ ke Polda Metro Jaya, ke penyidik, karena kewenangan ada di sana, tetapi harus memohon maaf kepada yang dituduh, kepada saya,” ujar Jokowi.
Ia merasa aneh jika pihak yang dituduh memalsukan dokumen justru harus membayar pihak yang menuduhnya. “Masa kita yang dituduh malah memberi duit. Logikanya gimana, sih? Yang tersangka beliau-beliau, ke sini kita maafkan. Kok, saya masih memberi duit, tuh, gimana?” tanyanya dengan nada bercanda.
Jokowi juga menyebut bahwa logika yang disampaikan oleh pihak tertentu sangat tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa seharusnya para tersangkalah yang memberikan kompensasi agar dimaafkan, bukan sebaliknya. Namun, ia menilai penggunaan nominal Rp50 miliar dalam isu tersebut adalah hal yang berlebihan.
Tindakan Hukum Terhadap Rismon Sianipar
Selain Jokowi, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilakukan setelah muncul video yang menuduh JK mendanai kasus ijazah Jokowi. Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri, JK menilai tuduhan tersebut tidak etis dan tidak pantas.
“Pak Jokowi itu bekas presidennya, saya wakilnya ya, kita sama-sama di pemerintahan selama lima tahun. Masak saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” ujar JK.
Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan kronologi laporan tersebut. Awalnya, video yang menyerang JK muncul saat ia sedang melakukan misi kemanusiaan di Thailand dan Malaysia. Setelah kembali ke Indonesia, isu tersebut semakin meluas hingga viral di media sosial.
Dalam laporan tersebut, pihak JK menemukan video lain yang menunjukkan pertemuan antara Rismon Sianipar dan Andi Azwan. Dalam video tersebut, terdengar pernyataan yang menyinggung penyelesaian persoalan dengan menyebut soal “pendana”.
Kubu Rismon mempersilakan langkah hukum yang dilakukan JK. Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, mengklaim bahwa video yang beredar merupakan hasil olahan artificial intelligence (AI). “Rismon tidak pernah sebut nama pak JK. Video yang beredar itu hoax, AI ya,” katanya.
Perkembangan Kasus Ijazah Palsu
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka kasus ijazah yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui RJ.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa. Rismon kini juga mengajukan RJ atas kasus ijazah ini, setelah meminta maaf kepada Jokowi dan mengakui bahwa ijazah Jokowi asli.











