Kebijakan Naming Right untuk Transportasi Publik di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan naming right untuk halte hingga stasiun transportasi publik yang dilakukan secara terbuka dan murni berbasis kerja sama bisnis. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam menghadapi tekanan anggaran pembangunan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat sumber pendapatan daerah, terutama di tengah situasi anggaran yang sedang mengalami tekanan. Menurutnya, siapa pun dapat berpartisipasi dalam kerja sama tersebut selama memenuhi ketentuan dan memberikan kontribusi finansial kepada Pemprov DKI.
“Kami lakukan secara transparan ada halte namanya Nescafe, Teh Sosro macam-macam semuanya siapa saja yang paling penting bayar,” ujarnya saat berkunjung ke Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (10/4/2026).
Murni Kerja Sama Komersial
Pramono menjelaskan bahwa pemberian hak nama halte dan stasiun merupakan skema bisnis yang sudah berjalan di sejumlah titik transportasi publik Jakarta. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni berupa kerja sama komersial yang bertujuan untuk mendukung pembiayaan pembangunan kota.
“Sekarang ini kalau Bapak Ibu perhatikan semua halte ada namanya karena memberi nama itu artinya memberikan cuan, memberikan bayar retribusi, bayar pajak kepada pemerintah DKI Jakarta,” katanya.
Dengan adanya skema ini, Pemprov DKI berharap ruang-ruang publik dapat menjadi sumber pemasukan baru yang legal dan transparan.
Partai Politik Dipersilakan, Asal Ikut Skema yang Sama
Di hadapan sejumlah politikus, seperti Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Erwin Aksa dan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Inggard Joshua, Pramono secara terbuka menyebut partai politik juga bisa berpartisipasi dalam pemberian nama halte.
Namun, ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus karena seluruh proses harus berjalan melalui kerja sama komersial yang sama dengan pihak lain.
“Yang paling penting bayar bahkan kalau Golkar mau buat halte pun boleh Pak Erwin, yang paling penting bayar aja,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa ruang publik seperti halte dan stasiun dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan daerah, termasuk jika ada partai politik yang ingin berpartisipasi secara resmi.
Tambal Tekanan Anggaran
Menurut Pramono, kerja sama bisnis semacam ini menjadi salah satu strategi Pemprov DKI setelah adanya pemotongan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 15 triliun. Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah mencari alternatif pendanaan agar program prioritas tetap berjalan.
“Walaupun dipotong Rp 15 triliun sebenarnya berat banget Pak Erwin, sebenarnya berat banget dipotong Rp 15 (triliun). Tetapi kami tidak kehilangan kualitas untuk membangun Jakarta,” ucapnya.
Dana untuk Fasilitas Publik
Pramono menambahkan bahwa dana dari kerja sama komersial tersebut akan diarahkan untuk mendukung penataan taman, ruang terbuka hijau, hingga pengembangan kawasan berbasis transportasi massal.
“Apa yang dilakukan? Yang kami lakukan adalah membangun trust, kepercayaan. Maka kami tetap membangun Taman Bendera Pusaka yang di Barito, yang dulu kumuh sekarang Bapak Ibu sekalian boleh melihat taman Barito sudah begitu berbeda 24 jam buka,” katanya.










