Fakta-Fakta Pembebasan Anggota DPRD Saripah Hanum Lubis
Anggota DPRD Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis, akhirnya dibebaskan setelah menang dalam gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan. Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum yang telah berlangsung selama sebulan lebih.
Proses Hukum yang Tidak Sesuai Prosedur
Saripah Hanum Lubis dijadikan tersangka pada 25 Februari 2026 atas dugaan penggelapan dan penipuan. Namun, ia tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengacaranya, Abdur Rozak, berhasil dikabulkan.
“Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini sebelum dijadikan tersangka,” ujar Rozak saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (6/4/2026). Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dan penyelidikan terhadap Saripah Hanum Lubis tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Momen Haru Saat Pembebasan
Pada momen pembebasan, Saripah tak kuasa menahan air mata saat meluapkan perasaannya. Ia menyatakan bahwa dirinya telah dikriminalisasi oleh Polres Padangsidimpuan. “Untuk pengacara hingga masyarakat Kota Padangsidimpuan, terima kasih telah mendoakan saya. Saya telah dikriminalisasi oleh Polres Padangsidimpuan,” katanya.
Para saudara dan keluarga sudah menunggu-nunggu momen pembebasan ini sejak kemarin sore. Momen haru semakin terasa ketika Saripah bertemu dan berpelukan dengan sang ibunda. “Borukku, borukku. Mulak tondi tu badan da inang,” ucap ibunda Saripah.
Laporan ke Mabes Polri dan Permintaan RDP
Selain itu, Rozak juga telah melaporkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna ke Mabes Polri terkait kasus Saripah Hanum Lubis. Laporan ini ditujukan ke Kapolri, Irwasum, dan Div Propam Mabes Polri. “Laporannya sudah masuk Karo Paminal. Kami meminta Kapolres Padangsidimpuan dicopot, agar dilakukan pemeriksaan internal,” ujarnya.
Rozak juga meminta kepada Komisi III DPR RI agar memanggil Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). “RDP-kan Kapolres, karena prosedur sudah tidak benar. Sudah terlalu dipaksakan,” ujarnya lagi.

Reaksi PDIP Sumut
PDIP Sumut menyampaikan sikap resmi terkait hasil sidang praperadilan yang mengabulkan permohonan Saripah Hanum Lubis. Wakil Ketua Bidang Politik, Sutrisno Pangaribuan, menyatakan bahwa partai tersebut menghormati proses hukum yang telah berlangsung.
Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dijunjung tinggi sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Namun demikian, pihaknya berharap agar Saripah Hanum Lubis segera memperoleh kebebasan sehingga dapat kembali menjalankan perannya di tengah masyarakat.
“Kami berharap yang bersangkutan dapat segera dibebaskan dan kembali beraktivitas, baik sebagai anggota DPRD maupun dalam kehidupan keluarga,” ujar Sutrisno.
Selain itu, PDIP Sumut juga menyoroti laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Risdianto Lubis bersama Saripah Hanum Lubis ke Mabes Polri. Laporan tersebut, kata dia, perlu segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Menurut Sutrisno, penanganan laporan tersebut harus dilakukan secara terbuka, objektif, serta menjunjung tinggi asas keadilan. Ia juga menyinggung adanya dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum di daerah.
Respons Kapolres
Pada hari yang sama, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menggelar temu pers di Aula Pratidina. Dalam keterangannya, Wira menjelaskan soal kasus penyidikan hingga akhirnya menetapkan Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
“Tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen-dokumen surat pernyataan, termasuk tanda tangan pimpinan,” ujar Wira. “Kami sudah melakukan pendalaman dalam kasus ini. Kami sudah melakukan gelar perkara dan sudah koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Peristiwa pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus ini adalah pemalsuan tanda tangan,” kata Wira.











