PLTSa Putri Cempo Solo Terancam Ditutup
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo di Kota Solo kini sedang dalam ancaman penutupan jika hasil audit menunjukkan bahwa kinerja pengolahan sampah tidak sesuai dengan target pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, yang menegaskan bahwa keputusan akan bergantung pada hasil appraisal dan evaluasi teknis sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 109/2025.
Penjelasan Menteri LH tentang Evaluasi PLTSa
Hanif mengungkapkan bahwa evaluasi dilakukan karena kinerja PLTSa dinilai belum optimal dalam mengatasi masalah sampah. Ia menjelaskan bahwa operasional PLTSa Putri Cempo akan dihentikan apabila tidak memenuhi target pemerintah baik pusat maupun daerah. Saat ini, persoalan “sampah warisan” yang menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo masih belum terurai secara signifikan, meskipun fasilitas PLTSa telah dibangun.
“Kami khawatir karena secara teknis di logika kami susah sekali. Tapi kami tidak mau mendahului hasil audit appraisal (penilaian). Nanti appraisal kita dulukan, baru sistem teknisnya,” ujar Hanif.
Menunggu Hasil Audit dan Appraisal
Pemerintah saat ini masih menunggu hasil audit appraisal sebelum mengambil keputusan final terkait kelanjutan operasional PLTSa. Hanif juga sempat menyebut adanya aturan penalti dari PLN terhadap independent power producer (IPP) dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL). Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci soal hal tersebut.
“Secara teknis memang kami dengan PLN agak hehehe. Tapi kami tidak mau berandai-andai kita menunggu hasil apprasial dari Putri Cepu apakah akan bisa dilanjutkan atau seperti apa. Karena kalaupun tidak visible akan menambah biaya negara yang cukup besar,” kata Hanif.
Perpres 109/2025 sebagai Acuan
Evaluasi PLTSa Putri Cempo juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Jika hasil audit menunjukkan kinerja positif dan layak secara teknis serta finansial, pemerintah pusat akan memberikan dukungan penuh.
Termasuk melanjutkan kerja sama dengan PLN yang sebelumnya telah dibangun melalui MoU pada masa kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo.
“Iya itu nanti bilamana secara teknis itu memadai untuk dilanjutkan dan sustainable dengan angka yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini berdasarkan peraturan presiden 109 tahun 2005 tentu kita akan mengakselerasi semua instrumen termasuk juga mou yang tadi dibangun oleh Pak Gibran,” ujar Hanif.
“Karena di zaman beliau kan tidak ada typing fee. Kemudian teknik-teknik yang memang kita perlu sesuaikan dengan 109. Intinya sepanjang itu secara teknis memadai untuk mengolah sampah dengan kerangka yang ditetapkan di Peraturan Presiden 109 kita tentu akan lanjutkan. Namun kita tidak mau mengandai-andai kita akan selesaikan dulu hasil apprasial kemudian minggu depannya lagi sudah bisa ditunjukin tim untuk melakukan audit appraisal dari operasional Putri jempol,” tambah dia.
Kapasitas Pengolahan Masih Minim
Dalam kunjungannya, Hanif juga menyoroti bahwa kapasitas pengolahan sampah di PLTSa Putri Cempo saat ini masih sangat kecil dibandingkan volume sampah harian yang masuk ke TPA. Ia menegaskan bahwa evaluasi harus dilakukan agar dapat memberikan jawaban yang komplit.
“Nanti Pak gadis ya tapi memang sangat kecil jadi kita appraisal saja ya biar jawabnya komplit,” pungkasnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











