KPK Menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tahanan Rumah, Kritik Mengalir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Keputusan ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga antikorupsi.
Keputusan KPK dianggap tidak biasa karena sebelumnya, dalam banyak kasus, penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan), terutama untuk tersangka yang dalam kondisi sehat. Hal ini membuat kebijakan tahanan rumah terhadap Yaqut memicu pertanyaan dan kritik dari berbagai pihak.
Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tanpa dasar. Lembaga antirasuah itu menyebut pengalihan status penahanan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mempertimbangkan berbagai aspek teknis dalam proses penyidikan.
Yaqut resmi menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji nasional periode 2023–2024. Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kebijakan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.

Di tengah polemik tersebut, keputusan KPK justru berbuntut panjang. Lembaga tersebut dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena dinilai mengambil langkah yang kontroversial. Situasi ini semakin menambah panas dinamika kasus yang tengah berjalan.
Publik kini menyoroti tidak hanya substansi perkara dugaan korupsi, tetapi juga transparansi serta konsistensi penegakan hukum oleh KPK dalam menangani kasus tersebut.
Alasan KPK Menetapkan Tahanan Rumah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak dan strategi penanganan perkara.
“Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” ujar Asep.
Dalil hukum disebut, yakni prosedur yang mengacu pada Pasal 108 ayat 1 hingga 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025. “Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” kata dia.
Selain itu, rapat para pimpinan KPK memutuskan Yaqut boleh melenggang di rumahnya sebagai status tahanan KPK. Yaqut menghirup udara rumah dengan rompi oranye pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga dan kembali ke KPK pada 23 Maret 2026.

Kritik dari Koordinator MAKI
Tindakan “kompromi” KPK ini dinilai tak layak oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia melaporkan para pimpinan KPK, termasuk jajaran penindakan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dua hari setelah Yaqut kembali jadi tahanan KPK.
Boyamin menyampaikan beberapa pokok pengaduan kepada Dewas KPK:
- Pertama, pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar tanpa melaporkannya ke Dewas.
- Kedua, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait Yaqut dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah bukan dalam keadaan sakit.
- Ketiga, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahanan rumah Yaqut.
- Keempat, ada dugaan pengalihan penahanan rumah Yaqut dengan tak berdasar keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum.
Respons dari Terduga Koruptor Lain
Terduga koruptor lainnya, yakni Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel juga merespons peristiwa “kompromi” KPK ini lewat pengacaranya, Aziz Yanuar.
Usai melakukan laporan kepada Dewas KPK, Aziz menyinggung adanya privilege atau keistimewaan seorang Yaqut yang diberikan KPK sehingga bisa menjadi tahanan rumah.
“Memang betul yang dikatakan ada di KUHAP, ada di peraturan perundangan, dan setiap warga tahanan atau binaan itu berhak untuk hal tersebut. Tetapi ini suatu anomali terkait dengan extrajudicial crime yang dilakukan oleh tersangka,” ujar dia.
Aziz mengatakan, laporan di Dewas KPK biasanya akan ditindaklanjuti dalam 1-2 pekan. Dia berharap sanksi yang diberikan Dewas akan memberikan efek jera terhadap pimpinan KPK dan jajarannya.
Minta DPR Bentuk Panja
Selain melaporkan ke Dewas, Boyamin Saiman juga mendorong Komisi III DPR-RI membentuk Panitia Kerja (Panja) mengusut KPK yang mengistimewakan Yaqut sebagai tahanan rumah.
Permintaan itu disampaikan Boyamin melalui surat yang dikirimkan ke Komisi III DPR pada Kamis (26/3/2026). Dia menilai, pembentukan Panja penting sebagai bentuk pengawasan external terhadap KPK, selain pelaporan yang telah disampaikan ke Dewas KPK.
“Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal sebagai wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK, yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk,” kata Boyamin.
Ia menilai, meskipun Yaqut telah kembali menjadi tahanan rutan KPK, proses pengalihan menjadi tahanan rumah sebelumnya dilakukan secara tidak transparan. “Dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan.”
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











