Ringkasan Berita
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, disebut sebagai mantan napi oleh Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya. Peristiwa ini terjadi dalam acara halalbihalal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Bupati Lebak pada Senin (30/3/2026). Amir mengaku bahwa rasa sakit hati ini tidak hanya dirasakan oleh dirinya melainkan juga istri dan anak-anaknya yang menyaksikan secara langsung.
Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya menyebut wakilnya, Amir Hamzah, sebagai mantan napi dalam acara halalbihalal ASN tersebut. Ternyata, ini bukan kali pertama Bupati Hasbi menyebut Amir Hamzah sebagai mantan napi. Menurut pengakuan Amir, Hasbi sudah dua kali menyebutnya mantan napi di tempat umum. Orang nomor dua di Lebak itu mengatakan bahwa Bupati Lebak Hasbi Jayabaya sering menghina dirinya secara pribadi.
Amir mengaku, rasa sakit hati ini tidak hanya dirasakan oleh dirinya melainkan juga istri dan anak-anaknya yang menyaksikan secara langsung. “Yang namanya seorang istri mendengar langsung sakit hati lah. Istri saya mah sudah tidak ingin aktif lagi,” ujarnya.
Rekam Jejak Amir Hamzah
Amir Hamzah lahir di Banten pada 10 Februari 1965. Di usianya yang kini menginjak 61 tahun, ia dikenal sebagai birokrat senior sekaligus politisi yang telah lama mengabdi di Kabupaten Lebak. Kariernya dimulai dari bawah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1993, dengan jabatan awal sebagai pelaksana di Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.
Dari posisi tersebut, Amir perlahan menapaki berbagai jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah. Dalam kehidupan pribadi, Amir Hamzah menikah dengan Susi Hanurawati dan dikaruniai tiga orang anak.
Riwayat Pendidikan
Amir menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Rangkasbitung, Lebak. Ia memulai pendidikan di SD Negeri 02 Rangkasbitung (1971–1977), kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Rangkasbitung (1978–1981), dan SMA Negeri Rangkasbitung hingga lulus pada 1984.
Setelah itu, Amir melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Pertanian Universitas Lampung dan meraih gelar Insinyur pada 1989. Untuk memperdalam pengetahuan di bidang pemerintahan, ia kemudian menyelesaikan Program Magister Administrasi Negara di Universitas Krisnadwipayana pada 2005.
Perjalanan Karier
Perjalanan karier Amir Hamzah di pemerintahan terbilang panjang, di antaranya:
- Sekretaris Pribadi Bupati Lebak (1993–1998)
- Kepala Bidang Data dan Penelitian Bappeda Kabupaten Lebak (1998–2000)
- Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kabupaten Lebak (2000–2003)
- Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Inkosbudpar (2003–2004)
- Staf Ahli Khusus Bupati Lebak (2004)
- Kepala Bagian Program Setda Kabupaten Lebak (2004–2005)
- Asisten Daerah III Kabupaten Lebak (2005–2006)
- Plt Direktur Lebak Niaga (2006)
- Kepala Bappeda Kabupaten Lebak (2006–2008)
- Wakil Bupati Lebak (2008–2013)
- Wakil Bupati Lebak (2025–2030)
Kasus Amir Hamzah
Dalam perjalanan kariernya, Amir sempat tersandung kasus korupsi. Ia divonis tiga tahun lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2015 lalu. Kasus yang menjerat Amir bermula saat dirinya mencalonkan diri sebagai Bupati Lebak bersama Wakilnya, Kasmin. Keduanya maju dalam gelaran Pilkada yang diusung Partai Golkar.
Sebagai pasangan calon, keduanya dinyatakan kalah dalam Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amir dan Kasmin kemudian menggugat keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menetapkan pasangan rivalnya, Iti Octavia dan Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 2013 lalu. Dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, mereka juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang.
Pada proses sidang, terkuak ada suap yang diinisiasi oleh Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Atut melalui pengacaranya, Susi Tur, terbukti memberikan uang suap Rp1 miliar kepada M Akil Mochtar, yang kala itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Wawan aktif berkomunikasi dengan Akil dan meminta membantu perkara Pilkada Kabupaten Lebak. Adapun suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan Amir dan Kasmin.
Setelah ada suap, majelis hakim MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Lebak. Amir dan Kasmin akhirnya didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kronologi Amir Hamzah Disebut Mantan Napi
Acara halalbihalal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Bupati Lebak, Senin (30/3/2026), diwarnai ketegangan antara Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah. Insiden ini terjadi di tengah berlangsungnya sambutan resmi di hadapan para pegawai pemerintah daerah.
Peristiwa bermula saat Hasbi menyampaikan pidato yang menyinggung batasan kewenangan wakil kepala daerah berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang ASN. Hasbi menyoroti tindakan Amir Hamzah yang dinilainya tidak sesuai ketentuan. “Dalam undang-undang ASN Pasal 66, tugas wakil bupati itu jelas. Tidak boleh memanggil kepala dinas ke rumahnya, kecuali ada pendelegasian atau bupati berhalangan,” ujar Hasbi dari atas mimbar.
Suasana kian memanas ketika Hasbi turut mengungkit status masa lalu Amir Hamzah sebagai mantan narapidana dalam sambutannya tersebut. Mendengar pernyataan itu, Amir yang duduk di barisan depan langsung berdiri dari kursinya dan berusaha menghampiri Hasbi ke arah mimbar. Langkah Amir segera dihalangi oleh sejumlah pihak yang berada di lokasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, asisten pribadi bupati, hingga istri bupati tampak turun tangan untuk meredam situasi agar tidak semakin meluas.
Guna menenangkan keadaan, Amir kemudian digandeng oleh dua orang ASN dan diarahkan untuk keluar dari area pendopo. Setelah insiden tersebut, rangkaian acara halalbihalal tetap dilanjutkan. Bupati Hasbi meneruskan kegiatannya dengan bersalaman bersama para ASN dan ditutup dengan sesi makan bersama. Namun, Wakil Bupati Amir Hamzah tidak tampak mengikuti rangkaian penutup kegiatan tersebut.
Usai acara, Hasbi berkilah bahwa pernyataannya merupakan bagian dari gaya komunikasi dan intonasi bicaranya. Ia menyebut status masa lalu Amir justru sebuah prestasi karena bisa bangkit hingga menjabat sebagai wakil bupati. “Itu memang intonasi saya seperti itu. Pak Amir Hamzah juga pernah mendapat penghargaan,” kata Hasbi.
Amir Hamzah Sesalkan Etika Politik Bupati
Di sisi lain, Amir Hamzah menyatakan kekecewaannya atas sikap bupati. Menurutnya, forum kenegaraan memiliki etika dan sopan santun politik yang harus dijaga, apalagi dalam suasana lebaran yang seharusnya mengedepankan persatuan. “Ini forum kenegaraan, ada etika dan sopan santun politik. Seharusnya disampaikan hal-hal yang mempersatukan, bukan sebaliknya,” tegas Amir.
Hingga berita ini diturunkan, insiden tersebut menjadi pembicaraan hangat di lingkungan Pemkab Lebak, mengingat perseteruan terbuka antar-pimpinan daerah terjadi di tengah acara formal keagamaan.
Bukan Kali Pertama
Amir Hamzah mengaku dua kali disebut mantan narapidana oleh Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya di tempat umum. “Ini kedua kalinya. Di beberapa dinas sering, ngomong kasar tidak layak lah,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, pasca meninggalkan Pendopo Bupati Lebak. Orang nomor dua di Lebak itu mengatakan bahwa Bupati Lebak Hasbi Jayabaya sering menghina dirinya secara pribadi. “Itu mah bukan intonasi, beda lah. Ini sering menghina orang. Tapi ini mah penghinaan pribadi,” katanya.
Amir mengaku, sakit hati ini tidak hanya dirasakan oleh dirinya melainkan istri dan anak-anaknya yang menyaksikan secara langsung. Bahkan, kata Amir, atas insiden ini, istrinya sudah tidak ingin aktif berkegiatan di lingkungan Pemkab Lebak. “Yang namanya seorang istri mendengar langsung sakit hati lah. Istri saya mah sudah tidak ingin aktif lagi,” ujarnya.
Meskipun Amir sering disakiti oleh Hasbi Jayabaya, Amir menyatakan akan terus mengabdikan dirinya untuk masyarakat Lebak. “Saya akan kerja terus yah untuk masyarakat, biarkan Bupati menghina begitu, yang penting saya mengerjakan masalah yang tidak dikerjakan oleh Bupati,” ucapnya.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











