Kebijakan Kerja Fleksibel untuk ASN Pemprov Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berlaku melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 19 Tahun 2026 dan SE Gubernur Nomor 21 Tahun 2026. Dengan penerapan tersebut, ASN akan bekerja dari rumah atau lokasi lain dengan pengawasan ketat.
Penerapan Kebijakan Kerja Fleksibel
Kebijakan kerja fleksibel mulai diberlakukan pada hari Jumat pekan pertama April 2026. Sebelumnya, ASN hanya diwajibkan bekerja di kantor selama empat hari, yaitu Senin hingga Kamis. Namun, mulai April 2026, mereka bisa menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau lokasi lain. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan sekaligus merespons kondisi fiskal daerah.
Sistem Absensi
Untuk memastikan kepatuhan dan akuntabilitas, sistem absensi dilakukan melalui aplikasi Fleksi. Pegawai wajib melakukan absen datang antara pukul 07:00 hingga 08:00 WITA, sedangkan absen pulang dilakukan antara pukul 16:30 hingga 18:00 WITA. Kebijakan ini berlaku khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara pegawai yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan paruh waktu sudah diberlakukan WFH selama dua bulan hingga Mei mendatang.
Status Pegawai dan Keberlakuan
Kebijakan WFH/WFA hanya berlaku untuk ASN yang berstatus PNS. Sedangkan PPPK dan PPPK paruh waktu telah diberlakukan pola kerja Work From Home (WFH) secara penuh selama dua bulan, terhitung mulai 16 Maret hingga 16 Mei 2026. Meskipun bekerja dari rumah, para pegawai tetap menerima gaji bulanan.
Alasan Penerapan Kebijakan
Penerapan kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi fiskal yang tidak stabil. Salah satu alasan utamanya adalah antisipasi terhadap potensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Selain itu, pemerintah daerah juga mengakui belum mampu membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PPPK serta PPPK paruh waktu.
Evaluasi Berkala
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini. Peninjauan pertama dijadwalkan pada 16 April dan kembali dievaluasi pada 16 Mei. Jika kondisi masih sama, kemungkinan besar kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi.
Dampak pada Sektor Pendidikan
Kebijakan ini juga berdampak pada sektor pendidikan. Guru berstatus PNS diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran proses belajar mengajar meskipun ada perubahan dalam struktur kerja ASN.
Kondisi Fiskal Daerah
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah. Ia menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026. Selain itu, pemerintah daerah juga tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan.
Langkah Sementara
Sebagai langkah sementara, pemerintah daerah memutuskan memberlakukan WFH bagi PPPK dan PPPK paruh waktu selama dua bulan ke depan. Namun, pegawai tetap dapat diminta masuk kerja jika dibutuhkan oleh pimpinan OPD masing-masing. Mereka WFH selama dua bulan dan tidak perlu ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan OPD.











