Pemerintah Daerah Mengurangi Jumlah PPPK dengan Dalih Efisiensi Anggaran
Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia sudah mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Alasan utama yang disampaikan adalah kondisi fiskal yang tergerus akibat kebijakan efisiensi. Selain itu, batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam mengurangi jumlah PPPK.
PPPK, yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), seringkali dilihat sebagai pegawai sementara yang bisa dipandang sebagai variabel penyesuaian anggaran ketika tekanan fiskal muncul. Namun, menurut Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah, ini bukanlah solusi yang tepat. Ia menegaskan bahwa PPPK memiliki posisi hukum yang jelas dan tidak boleh dianggap sebagai pihak yang bisa dikorbankan hanya karena alasan fiskal.
Batas Maksimal Belanja Pegawai: Tantangan yang Harus Dilihat Secara Proporsional
Fadlun menyatakan bahwa batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang sering dikeluhkan oleh pemerintah daerah perlu dilihat secara jernih dan proporsional. Meskipun keluhan tersebut berasal dari tekanan fiskal yang nyata, ia menilai bahwa narasi yang berkembang saat ini berpotensi membawa pada kemungkinan merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak PPPK.
Menurutnya, jika PPPK diposisikan sebagai pihak yang paling rentan untuk dikorbankan, maka ini bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan indikasi adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah dalam mendesain kebijakan negara.
Kewajiban Moral dan Administratif Negara Terhadap PPPK
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian sah dari ASN bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, mereka tidak dapat diperlakukan sebagai pegawai sementara yang bisa digunakan sebagai variabel penyesuaian anggaran setiap kali ada tekanan fiskal.
Fadlun menekankan bahwa ketika negara telah menetapkan PPPK sebagai ASN setara PNS, maka negara juga memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjamin kepastian serta keberlanjutan keputusan tersebut. Hal ini sangat penting karena PPPK bertugas dalam sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis lainnya yang langsung berdampak pada kebutuhan masyarakat.
Kebijakan Nasional dan Kapasitas Fiskal Daerah yang Berbeda
Secara prinsip, aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah agar anggaran pembangunan tidak terserap habis oleh belanja pegawai. Namun, Fadlun menyoroti bahwa persoalan utama saat ini bukanlah semata-mata angka 30 persen tersebut, melainkan ketidaksinkronan antara kebijakan nasional dalam penataan ASN dan kapasitas fiskal daerah yang sangat beragam.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendorong pengangkatan PPPK secara besar-besaran sebagai solusi atas persoalan tenaga honorer. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperbaiki sistem kepegawaian nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Namun, Fadlun menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi problematik ketika implementasinya tidak disertai dengan perencanaan fiskal yang terintegrasi antara pusat dan daerah. Ini menyebabkan ketidakseimbangan dalam pengelolaan anggaran dan dampaknya terasa pada para PPPK yang bekerja di sektor-sektor vital.
Perspektif Administrasi Publik Modern
Dalam perspektif administrasi publik modern, negara tidak seharusnya memandang aparatur sebagai beban anggaran semata. Aparatur negara merupakan instrumen utama dalam memastikan hadirnya layanan publik yang berkualitas, adil, dan merata. Oleh karena itu, kebijakan fiskal seharusnya dirancang untuk memperkuat sistem pelayanan publik, bukan justru menciptakan ketidakpastian bagi aparatur yang telah direkrut untuk menjalankan fungsi tersebut.
Dimensi Moral Konstitusional Negara
Fadlun menegaskan bahwa negara tidak boleh mengambil keputusan politik untuk merekrut aparatur dalam jumlah besar, tetapi kemudian membiarkan mereka menghadapi ketidakpastian akibat desain kebijakan yang tidak sinkron. Tanggung jawab negara tidak berhenti pada pembuatan regulasi, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki konsistensi, keberlanjutan, dan keadilan bagi mereka yang menjalankannya.
Jika situasi ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya stabilitas sistem ASN, tetapi juga kredibilitas reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah. Reformasi birokrasi seharusnya memperkuat tata kelola negara, bukan justru memunculkan konflik kebijakan antara pusat dan daerah.
Solusi yang Dibutuhkan Saat Ini
Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk duduk bersama memperbaiki desain kebijakan secara menyeluruh. Sinkronisasi antara reformasi ASN dan kapasitas fiskal daerah harus menjadi prioritas utama.
Pemerintah pusat perlu memastikan kebijakan penataan ASN tidak membebani daerah secara tidak proporsional. Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu melakukan pembenahan tata kelola anggaran secara lebih strategis dan berorientasi jangka panjang.
Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang sekadar mampu menjaga angka-angka anggaran tetap seimbang, tetapi negara yang mampu menghadirkan keadilan kebijakan bagi aparatur dan masyarakat yang dilayaninya. Jika PPPK terus dijadikan variabel penyesuaian dalam tekanan fiskal, maka yang sebenarnya sedang dipertaruhkan adalah wajah negara dalam menjalankan amanat pelayanan publik kepada rakyat.
Reformasi birokrasi harus berpijak pada prinsip keadilan, kepastian, dan keberpihakan pada pelayanan publik, bukan pada kepanikan fiskal yang mengorbankan aparatur negara.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











